Skandal Fallin Beauty Meledak dan Terbongkar, BPOM dan Perusahaan yang Menjadi Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

Coretanrakyat.id Sabtu 17 Mei 2025: Indikasi Pelanggaran Legalitas Produk Kosmetik Fallin Beauty Terus diungkap oleh Tim Investigasi LSM SITI JENAR terbaru kali ini tentang Tanggapan beberapa perusahaan yang dirugikan atas pencatutan/Pemalsuan produk dan perijinan nya.

Dan dibawah ini ulasan lengkap jawaban dari pihak BPOM pusat dan Pihak Perusahaan yang dirugikan pihak Fallin Beauty pasca di ungkap semua permainan kotornya oleh LSM SITI JENAR yang baru baru ini cukup menyita perhatian publik.

Adapun beberapa Release temuan terakhir tim investigasi LSM SITI JENAR yang Diterima awak media ini menemukan 3 point penting atas kasus ini diantaranya adalah:

1. Owner dari pihak fallin beauty diduga kuat selain hanya memalsukan beberapa nomer bpom dari pabrik maklon tetapi juga mengedarkan produk secara ilegal.

2. Semua bukti2 sudah terkuak dan dikupas tuntas oleh Tim Investigasi awak media ini di pemberitaan sebelumnya mulai dari pemalsuan nomer bpom, pemalsuan tempat produksi, dan juga ada ketidaksinkronan antara nomer bpom 1 dan nomer bpom lainnya serta tempat produksinya, setelah terpublish di media ternyata pihak dari fallin beauty menghilangkan etalase seakan akan mengkosongkan stok agar tidak bisa di check out kembali, kemudian nama toko diganti yang awalnya “fallin beauty” sekarang menjadi “ fallin beauty toko tutup” “.

Setelah Tim mencoba menghubungi pihak pabrik ternyata pihak pabrik memberikan respon yang sangat baik bahwasanya “produk tersebut belum diproduksi karna pihak dari fallin beauty tidak membayar dengan lunas produk tersebut sehingga proses produksi masih ditangguhkan.

3. Selain itu, juga ada indikasi yang menggunakan buzzer untuk menyerang dari pihak yang mencoba menyuarakan kebenaran bahwasannya akun tersebut memaksa jikalau pihak kami benar padahal sudah sangat terlihat jelas dan bukti yang kami punya bukan main-main dengan melakukan investigasi mendalam dengan kevaliditan data yang sangat bisa dipertanggungjawabkan. yang mana bukti ini dapat mencocok kan antara label yang ada dikemasan dan yang ada pada website bpom itu sendiri.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pemberitahuan resmi terkait ditemukannya produk kosmetik palsu yang dipasarkan dengan menggunakan nomor registrasi BPOM atas nama PT
Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.

Sementara salah satu pihak yang dirugikan atas aktifitas dari Fallim Beauty yaitu PT Bunga Amerta Kosmetindo saat Dihubungi dan dikonfirmasi langsung oleh tim awak media ini mengatakan, kami tidak pernah memproduksi produk tersebut, selanjutnya kami akan mengupload surat pemberitahuan resmi ini ke secara terbuka besok (Hari ini) agar tidak ada korban. Kami juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk Fallin Beauty karena telah memalsukan nomor izin BPOM milik kami.ujar Bunga Chintya Prameswary

Direktur Utama PT Bunga Amerta Kosmetindo dalam keterangan resmi tertulisnya yang diterima Tim Investigasi awak media Sitijenarnews.group

Adapun Pemberitahuan resmi terkait ditemukannya produk kosmetik palsu yang dipasarkan dengan menggunakan nomor registrasi BPOM atas nama PT

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.

Yang mana PT Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo pun menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.

Maka daripada itu pihak PT

Bunga Amerta Kosmetindo meminta tim hukumnya untuk melakukan beberapa langkah langkah hukum terkait hal ini.

Sementara salah satu perusahaan lainnya yang juga merasa dirugikan yaitu CV NR Herbal Care Melalui Direktur Utama nya Nurbaiti melakukan surat pemberitahuan dengan nomor:01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025. Terkait Produck Body Lotion Fallin Beauty. Juga di Sebar Melalui akun media sosial resmi mereka.

Dan Saat Tim Investigasi awak media Sitijenarnews Group juga Melakukan Konfirmasi langsung kepada pihak NR HERBAL CARE melalui Sambungan Whatsapp nya pun Mengatakan, Terkait hal ini kami sudh mengambil tindakan ya kak, terimakasih atas bantuannya kata balasan Whatsapp mereka,

Untuk Terkait kasus ini kami dari pihak NR akan melakukan langkah hukum dan melaporkan hal yang merugikan ini ke Mapolda Jatim pungkasnya.

Keterangan fhoto: Tangkapan Layar Beberapa bukti Valid yang mudah kita Check Via Online Tentang ketidak Sinkronan antara nomor BPOM 1 dan Nomor BPOM Lainnya.

Sementara saat tim investigasi awak media ini mengkonformasi langsung Via Whatsap pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan cabang jember. Menyatakan akan menindaklanjuti temuan dari LSM SITI JENAR dan Sudah mengumpulkan bukti petunjuk lainnya dengan berkomunikasi langsung dengan Pihak Pengadu.

Senada pula apa yang disampaikan pihak BPOM Pusat yang juga mengatakan, Sehubungan dengan laporan terkait hal tsb, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Terima kasih telah mendukung kinerja BPOM dalam pengawasan Obat dan Makanan.

2. Laporan Bapak (LSM SITI JENAR) akan kami teruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti.

Demikian, terima kasih. Pungkasnya saat di Konfirmasi Tim Awak media Sitijenarnews.group.

Seperti diberitakan sebelumnya tim investigasi dari awak media Sitijenarnews Group menemukan Beberapa Produck yang diduga ilegal ditemukan via pembelian Online.

Pasca berita ini tayang pertama dan tim LSM SITI JENAR melakukan langkah Pelaporan ke BPOM Pusat. oknum pengusaha bersama tim IT nya sudah berupaya untuk menghilangkan jejak dan produck ilegal mereka kini mulai hilang di pasaran bahkan di akun medsos pemasarannya.

Memang diakui Banyak merek kosmetik atau produk perawatan kulit baru di Indonesia dan tak sedikit yang ditengarai palsu, meski ada juga yang asli. Namun, belakangan kosmetik ilegal banyak diperdagangkan di pasaran sehingga sangat berbahaya karena mengancam kesehatan masyarakat.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selaku lembaga pengawas harusnya terus inten dan aktif dalam melakukan upaya pencegahan peredaran skincare dan kosmetik ilegal.

Untuk mengetahui ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Nah bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut harusnya segera diamankan dan dimusnahkan berikut pula dengan pelakunya,”

Untuk mengetahui hal tersebut sebenarnya cukup mudah, Di dalam label tersebut tercantum minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kedaluarsa, kegunaan, dan cara penggunaan. Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam bahasa Indonesia, khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan dll.

Baca juga
Polres Situbondo Melakukan Pemeriksaan Kesehatan untuk Personel Pengamanan Pemilu 2024

Terbaru Sejumlah temuan Tim Investigasi Awak media ini pun mencengangkan dan berhasil diungkap dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa produk kosmetik berlabel Fallin Beauty, yang diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Dugaan pelanggaran ini meliputi penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM, perbedaan data kemasan, kesalahan label, hingga indikasi kuat bahwa beberapa produk tidak memiliki izin edar alias ilegal.

Berikut ini uraian lengkap dan terperinci dari pelanggaran yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi awak media berdasarkan data yang tercantum:

1. Fallin Moisturizer (Varian Melon, Strawberry, Jeruk)

Tiga varian produk moisturizer yang beredar di pasaran dengan nama Fallin Beauty Moisturizer terindikasi kuat melanggar sejumlah aturan regulatif:

Label Tidak Lengkap: Ketiga varian ini tidak mencantumkan informasi penting pada label produk seperti cara penggunaan, tempat produksi, dan komposisi bahan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan label kosmetik yang wajib memenuhi unsur transparansi dan keamanan konsumen.

Penyalahgunaan Nomor BPOM: Ketiga varian tersebut menggunakan satu nomor notifikasi BPOM yang sama, yaitu NA18230112878, yang setelah dicek di laman resmi BPOM ternyata adalah milik produk lain dengan merk DIVIAN BEAUTY, tepatnya untuk produk Brightening Day Cream. Ini adalah pelanggaran berat karena setiap varian kosmetik yang berbeda wajib memiliki nomor BPOM yang berbeda pula, menyesuaikan dengan bahan dan fungsi produk.

Tidak Memiliki Izin Edar: Karena tidak ditemukan nomor notifikasi resmi yang sah untuk masing-masing varian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa produk ini beredar secara ilegal di pasaran tanpa izin edar dari BPOM.

2. Fallin Beauty Brightening Shower Scrub “HAPPY”

Produk ini juga ditemukan memiliki beberapa ketidaksesuaian yang krusial:

Tidak Ada Penjelasan Manfaat: Pada kemasannya tidak dicantumkan penjelasan manfaat atau kegunaan dari produk. Hal ini menyalahi aturan labeling yang mengharuskan produsen menyampaikan manfaat produk secara jelas.

Penyalahgunaan Nomor Notifikasi BPOM: Produk ini mencantumkan nomor NA18240118584, yang ternyata ketika ditelusuri, nomor tersebut adalah milik produk Fallin Beauty NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW, bukan untuk Shower Scrub Happy.

Nomor Digunakan Ganda: Satu nomor BPOM digunakan untuk dua produk berbeda, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan distribusi kosmetik yang mengharuskan setiap produk dengan komposisi dan fungsi berbeda memiliki nomor notifikasi masing-masing.

Kesimpulan: Produk Brightening Shower Scrub Happy dari Fallin Beauty terindikasi menggunakan label palsu dan beredar tanpa legalitas resmi, sehingga bisa dikategorikan sebagai produk ilegal.

3. Fallin Beauty Ultimate Glow Serum.

Produk serum dari Fallin Beauty juga tidak luput dari temuan mencurigakan:

Ketidaksesuaian Volume: Berdasarkan situs BPOM, produk ini terdaftar dengan volume 10 ML, tetapi produk yang beredar di pasaran tercantum memiliki isi 20 ML.

Indikasi Repacking Ulang: Selisih volume ini mengindikasikan bahwa produk telah dibuka segelnya dan dikemas ulang, yang sangat berbahaya dan dilarang karena bisa mencemari isi produk dan membahayakan konsumen.

Dugaan Pelanggaran Produksi: Kemasan ulang ini juga mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap proses produksi yang tidak sesuai dengan sertifikasi dan pengawasan yang sah.

4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide.

Produk ini menunjukkan indikasi kuat beredar secara ilegal dan tanpa kejelasan legalitas:

Nomor BPOM Tidak Terdeteksi: Produk mencantumkan nomor NA18241299690, namun setelah ditelusuri di laman resmi BPOM, nomor ini tidak ditemukan atau tidak terdaftar.

Barcode Tidak Terbaca: Barcode pada kemasan tidak dapat dipindai, memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian standar produksi dan distribusi.

Keganjilan Informasi Produksi: Ditemukan adanya dua nomor batch dan dua tanggal kedaluwarsa pada satu kemasan yang sama, dengan data yang saling bertentangan.

5. Daily Skin Food Body Lotion and Serum.

Temuan terakhir berkaitan dengan kesalahan pada merek dan produsen:

Kesalahan Merek: Pada label tertera bahwa produk merupakan milik Fallin Beauty, namun di situs BPOM produk tersebut terdaftar atas nama merek ITS ME, bukan Fallin Beauty. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan label.

Perbedaan Produsen: Situs BPOM menyebut produk ini diproduksi oleh PT Bunga Amartha Kosmet Indo, tetapi pada label produk tercantum diproduksi oleh NR Herbal Care. Hal ini jelas menyalahi aturan distribusi kosmetik yang harus mencantumkan data produsen yang akurat.

Ketidaksesuaian Volume: Produk tercatat di BPOM dengan isi 250 ML, namun yang beredar di pasaran tertulis 300 ML. Perbedaan ini menunjukkan adanya pengemasan ulang atau penyalahgunaan data.

Kesimpulan Umum:

Berdasarkan temuan yang dikumpulkan, sejumlah produk dari Fallin Beauty secara jelas dan terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Badan POM, di antaranya:

Penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM.

Label palsu dan informasi yang tidak sesuai.

Produk tanpa izin edar resmi.

Pengemasan ulang yang tidak sah.

Ketidaksesuaian antara data BPOM dan informasi pada label.

Dengan demikian, produk-produk ini tidak layak beredar di pasaran dan membahayakan konsumen. Diharapkan pihak terkait, dalam hal ini BPOM, aparat penegak hukum, dan instansi perlindungan konsumen, segera melakukan penelusuran lebih lanjut serta menarik produk-produk ini dari peredaran.

Berikut dibawah ini Tambahan Catatan Penting: Kutipan Peraturan BPOM yang Dilanggar oleh produk diatas;

Untuk setiap pelanggaran yang ditemukan, berikut adalah rujukan dari Peraturan Kepala Badan POM RI, yang mengatur secara tegas terkait produksi, pelabelan, dan distribusi produk kosmetik di Indonesia.

1. Pelanggaran pada Label Kosmetik yang Tidak Lengkap

(Contoh: Fallin Moisturizer varian Melon, Strawberry, Jeruk & Shower Scrub Happy)

Dilakukan Pelanggaran Terhadap:

Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penandaan pada Label Kosmetika

Pasal yang dilanggar:

Pasal 5 Ayat (1):

“Penandaan pada label kosmetika paling sedikit harus mencantumkan: nama produk, nama dan alamat lengkap pihak yang bertanggung jawab, nomor notifikasi, komposisi, netto isi, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, serta cara penggunaan dan peringatan (jika ada).”

Baca juga
Jaksa Agung: Jika Jampidsus Bersalah, Tidak Akan Dilindungi

Keterangan: Produk-produk Fallin Beauty terbukti tidak mencantumkan komposisi bahan, cara pakai, tempat produksi, serta manfaat, yang merupakan pelanggaran nyata atas pasal ini.

2. Penyalahgunaan dan Pemalsuan Nomor Notifikasi BPOM.

(Contoh: Brightening Day Cream menggunakan nomor BPOM milik DIVIAN Beauty, serta Shower Scrub Happy dan Ultimate Glow yang memakai nomor sama)

Dilakukan Pelanggaran Terhadap:

Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika.

Pasal yang dilanggar:

Pasal 15 Ayat (1):

“Nomor notifikasi hanya berlaku untuk satu produk dengan satu bentuk, komposisi, dan kemasan.”

Pasal 30 Ayat (1):

“Setiap kosmetika yang diedarkan wajib memiliki nomor notifikasi dari Badan POM.”

Keterangan: Fallin Beauty menggunakan satu nomor notifikasi untuk beberapa produk berbeda, bahkan mencantumkan nomor milik merek lain, ini tergolong sebagai penyalahgunaan dan pemalsuan identitas legal produk.

3. Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar / Ilegal

(Contoh: Moisturizer tiga varian, Fallin Fresh Water, dan Shower Scrub Happy)

Dilakukan Pelanggaran Terhadap:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 106 Ayat (1):

“Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”

Sanksi Pidana:

Pasal 197:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Keterangan: Produk-produk yang tidak memiliki nomor notifikasi atau menggunakan nomor milik produk lain tergolong sebagai barang ilegal dan berpotensi ditarik dan dimusnahkan.

4. Pengemasan Ulang yang Tidak Sesuai (Repacking)

(Contoh: Ultimate Glow Serum – terdaftar 10ML tapi diedarkan 20ML)

Dilakukan Pelanggaran Terhadap:

Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020

Pasal 26 Ayat (1):

“Setiap perubahan terhadap informasi dalam notifikasi (seperti ukuran kemasan) harus diberitahukan kepada Badan POM.”

Keterangan: Perubahan volume produk dari 10ML menjadi 20ML tanpa pembaruan notifikasi resmi termasuk dalam pelanggaran, terlebih bila pengemasan ulang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

5. Kesalahan Nama Merek dan Produsen

(Contoh: Daily Skin Food Body Lotion and Serum – merek ITS ME tapi diberi nama Fallin Beauty)

Dilakukan Pelanggaran Terhadap:

Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019

Pasal 5 Ayat (1) dan (3):

“Label harus mencantumkan identitas produsen yang sesuai dengan data notifikasi.”

Keterangan: Perbedaan nama merek dan produsen antara label produk dan data resmi BPOM mengindikasikan adanya unsur penyesatan informasi dan dugaan pemalsuan label.

Catatan Penutup dari Tim Investigasi Kami:

Semua temuan di atas menunjukkan bahwa Fallin Beauty terindikasi melakukan pelanggaran serius terhadap standar distribusi kosmetik nasional. Pelanggaran ini bukan hanya sekadar kesalahan administratif, namun berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena:

Tidak terjaminnya keamanan dan bahan produk.

Tidak adanya pengawasan proses produksi dan distribusi.

Dengan Tidak terdaftarnya produk di sistem pengawasan nasional Diharapkan BPOM dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini dengan penarikan produk dari peredaran, penyidikan terhadap pihak terkait, dan pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku.

ADAPUN DAMPAK KERUGIAN :

1. MASYARAKAT:

Dapat merugikan masyarakat karena menjanjikan hasil dari sebuah ingridient yang

seharusnya bermanfaat sesuai yang tertera di ingredient label pada pabrik produksi tersebut

tetapi isi dan ingridient dari yang ada dilabel berbeda,,, sehingga masyarakat yang

menggunakan itu tidak sesuai dengan ingridient yang dijanjikan atau keamanan dari

ingridient yang ada dikemasan atau label tersebut.

2.PABRIK TEMPAT MAKLON:

Pada pabrik ada 2 kemungkinan apakah pabrik mengetahui atau memberi ijin kepada owner

untuk mengemas ulang dengan perjanjian mou tertentu atau owner dari fallin beauty Benar – benar dengan sengaja dalam memalsukan produk dari pabrik CV NR HERBAL CARE yang artinya jika

memang fallin beauty memalsukan Pabrik sangat dirugikan secara financial bukan hanya

financial akan tetapi dirugikan dengan nama atau kekayaan intelektual dimana nama

tersebut.dan apabila ada komplen dari customer pabrik yang memproduksilah yang akan menanggung dari komplain tersebut karena pabrik tersebut adalah pabrik yang memproduksi menurut sepengatahuan Masyarakat dan Pemerintah.

3.NEGARA:

Dapat merugikan negara karena dari pelaporan pajak, pajak dari manufaktur perusahan

dimana apabila pabrik tersebut sudah ppn seharusnya melaporkan ppn yang sudah terjual

secara bebas atau dijual lebih banyak dari yang telah terproduksi dari pabrik CV NR HERBAL CARE.

Atas kejadian dan temuan ini Tim Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) telah melakukan Pelaporan Resmi kepada

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Yang beralamat di

Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat

Keterangan Fhoto: Beberapa bukti Paket yang di terima Tim investigasi LSM SITI JENAR saat memesan Produck Via online shopnya.

Terkait dugaan beberapa pelanggaran,dengan rincian sebagai berikut:

Mulai dari Jenis Pelanggaran yang Ditemukan diantaranya:

1, Pemalsuan dan penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM, di mana satu nomor notifikasi digunakan pada beberapa varian produk yang berbeda.

2, Peredaran produk tanpa izin edar yang sah dari BPOM.

3,Ketidaksesuaian antara label kemasan dengan data registrasi BPOM (volume berbeda, informasi manfaat tidak dicantumkan).

4.Perbedaan identitas produsen antara yang tercantum dalam label dan yang terdaftar dalam sistem BPOM.

5. Kemungkinan praktik pengemasan ulang produk (repacking) secara ilegal.

Adapun produk-produk yang kami laporkan antara lain:

1. Fallin Moisturizer (varian Melon, Strawberry, Jeruk)

2.Brightening Shower Scrub “Happy”

3.Fallin Ultimate Glow Serum.

4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide

5. Daily Skin Food Body Lotion & Serum

Dengan Dasar Hukum yang Diduga dilanggar diantaranya adalah :

1, Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penandaan pada Label Kosmetika.

2,Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika.

3, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 dan 197

LSM Siti Jenar juga Menekankan adanya Permintaan Tindak Lanjut Seperti diantaranya:

BPOM turun dan Melakukan investigasi terhadap legalitas produk-produk tersebut

Dan Menarik produk dari peredaran jika terbukti melanggar. Serta Menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenarnews Group)