Coretanrakyat.id Situbondo 9 Mei 2026 – Puluhan warga Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo untuk mengadukan persoalan sengketa lahan tambak yang selama ini mereka alami dan dinilai belum pernah menemukan penyelesaian yang benar-benar tuntas.
Kedatangan warga yang berlangsung pada 30 April 2026 itu menjadi bentuk upaya masyarakat mencari perlindungan dan kepastian hukum atas konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun serta terus memicu ketegangan di tengah lingkungan masyarakat pesisir.
Dalam audiensi tersebut, warga diterima jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, di antaranya Saiful, Junaidi, Muzammil, dan Tumyani. Di hadapan para anggota dewan, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait sengketa tanah tambak yang disebut telah diwariskan dan dikelola turun-temurun oleh keluarga mereka sejak puluhan tahun lalu.
Menurut penuturan warga, kawasan yang saat ini disengketakan awalnya merupakan lahan semak belukar yang dibuka secara mandiri oleh para leluhur masyarakat Karangmalang. Setelah dibuka, kawasan itu kemudian diolah menjadi tambak tradisional yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat.
Warga juga menjelaskan bahwa sekitar tahun 1977, para penggarap disebut telah memperoleh surat keterangan alas hak dari pemerintah desa sebagai dasar administrasi atas lahan yang mereka manfaatkan.
Namun situasi berubah ketika sekitar tahun 1984 muncul perusahaan bernama PT Waringin Windu yang mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut. Sejak saat itu, persoalan sengketa lahan mulai muncul dan perlahan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Masyarakat mengaku tetap melakukan aktivitas pengelolaan tambak karena mereka merasa telah lebih dahulu menguasai dan memanfaatkan kawasan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam perjalanan waktu, sebagian lahan disebut pernah terbengkalai dan tidak terurus. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan kembali oleh warga untuk dirawat serta dijadikan tambak produktif demi menopang ekonomi keluarga mereka.
Konflik kembali mencuat sekitar tahun 2017 setelah PT Budidaya Tamporah datang dan mengaku sebagai pemegang HGU atas kawasan tambak yang selama ini ditempati dan dikelola masyarakat.
Kehadiran perusahaan tersebut disebut memicu ketegangan baru di lapangan. Warga mengaku sempat terjadi upaya penguasaan fisik lahan yang menimbulkan penolakan dari masyarakat karena mereka merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi terkait keberadaan HGU tersebut.
Perselisihan yang terus berlangsung dari tahun 2018 hingga 2026 itu akhirnya menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. Bahkan sejumlah warga disebut pernah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa berada dalam posisi yang tidak menentu secara hukum, sementara mereka mengaku hanya mempertahankan lahan yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah keluarga mereka.
Dalam audiensi di DPRD, warga meminta agar lembaga legislatif turun langsung melakukan penelusuran lapangan dan membantu membuka secara terang persoalan legalitas lahan, termasuk riwayat HGU maupun penguasaan fisik yang terjadi selama puluhan tahun.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo kemudian turun langsung ke lokasi lahan tambak di Dusun Karangmalang pada Jumat (8/5/2026).
Kunjungan lapangan itu dipimpin Ketua Komisi I, Rudi, bersama anggota lainnya, yakni Ilyin, Junaidi, Tumyani, Supoyo, Saiful, dan Muzammil.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi I melihat langsung kondisi lahan tambak sekaligus mendengarkan penjelasan masyarakat mengenai sejarah pengelolaan lahan dan konflik yang selama ini mereka alami.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara objektif dengan mengumpulkan seluruh data dan dokumen dari berbagai pihak terkait.
“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar seluruh pihak. Komisi I akan melakukan pengumpulan data, dokumen, serta informasi dari masyarakat, pihak perusahaan, maupun instansi terkait, agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I, Saiful, menekankan pentingnya keterbukaan seluruh pihak dalam menyampaikan legalitas dan riwayat administrasi pertanahan agar konflik tidak terus berkepanjangan.
“Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Semua pihak harus membuka data, baik alas hak, HGU, maupun riwayat penguasaan fisik di lapangan, agar penyelesaiannya benar-benar berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Langkah DPRD Kabupaten Situbondo turun langsung ke lokasi sengketa dinilai menjadi harapan baru bagi masyarakat Karangmalang yang selama bertahun-tahun hidup di tengah ketidakpastian hukum atas lahan tambak yang mereka kelola.

Warga berharap proses penelusuran yang dilakukan Komisi I dapat menghadirkan solusi konkret, adil, dan mampu mengakhiri konflik agraria yang selama ini terus membayangi kehidupan masyarakat pesisir di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
(Eko Subaidi – Biro Siti Jenar Group Situbondo, Jawa Timur)












