Situbondo dalam Bayang-Bayang Relasi Proyek: Temuan BPK dan Dugaan “Kebal Hukum”

Redaksi

Coretanrakyat.id Situbondo, Sabtu 9 Mei 2026 — Bocoran sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai mengguncang ruang publik Kabupaten Situbondo. Meski dokumen resmi hasil audit tersebut belum terbuka sepenuhnya kepada masyarakat, serpihan informasi yang beredar telah memunculkan satu pertanyaan besar: apakah pengelolaan proyek pemerintah daerah selama ini benar-benar berjalan sehat?

Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan kerugian negara yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar. Angka itu menjadi perhatian serius karena disebut hanya berasal dari satu kelompok kontraktor yang selama ini dikenal memiliki pengaruh kuat dalam pusaran proyek pembangunan daerah.

Nama kontraktor yang akrab disapa “Koko” kini menjadi pusat pembicaraan. Di kalangan tertentu, sosok tersebut disebut bukan hanya pemain proyek biasa, melainkan figur yang dianggap memiliki jejaring luas hingga menyentuh aparat penegak hukum (APH), lingkungan legislatif, serta elit politik yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan pemerintahan daerah.

Kuatnya dugaan relasi itulah yang kemudian memunculkan persepsi bahwa sebagian proyek pemerintah di Situbondo selama ini tidak sepenuhnya berjalan berdasarkan mekanisme profesional dan kompetitif. Sebaliknya, publik mulai melihat adanya pola kedekatan kekuasaan yang diduga ikut menentukan arah distribusi pekerjaan proyek.

Narasi yang berkembang menyebut “Koko” selama ini diduga memiliki posisi strategis dalam berbagai persoalan proyek daerah, termasuk dalam isu proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Situbondo yang sempat ramai menjadi perhatian masyarakat.

Kasus Pokir sendiri hingga kini dinilai berjalan tanpa kejelasan arah penanganan. Padahal di sejumlah daerah lain, persoalan serupa bahkan sudah meningkat hingga tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Mandegnya penanganan kasus tersebut kemudian memunculkan spekulasi publik mengenai adanya kekuatan besar yang diduga ikut bermain di belakang layar. Nama “Koko” kembali disebut sebagai salah satu figur yang dikabarkan memiliki kemampuan untuk “mengondisikan” situasi.

Baca juga
Kapolres Situbondo Berganti, PT SITI JENAR dan LSM Sampaikan Apresiasi serta Harapan Penegakan Hukum

Sebagai konsekuensinya, berkembang dugaan bahwa sebagian proyek Pokir DPRD hingga anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan berada dalam lingkar pengaruh kelompok tertentu. Bahkan sejumlah proyek lain yang disebut sebagai bagian dari “jatah pengamanan” pihak tertentu juga dikabarkan dikerjakan oleh jaringan kontraktor yang sama.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, kelompok rekanan tersebut disebut menguasai proyek dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp30 miliar. Penguasaan pekerjaan itu diduga dilakukan melalui berbagai CV yang saling berkaitan.

Informasi yang beredar menyebut sedikitnya terdapat delapan CV yang diduga berada dalam jaringan kelompok tersebut. Selain itu, sejumlah perusahaan lain juga disebut hanya dipinjam namanya sebagai kendaraan administrasi untuk memperluas penguasaan proyek pemerintah.

Beberapa pekerjaan infrastruktur yang kini menjadi perhatian publik antara lain proyek Jalan Kalbut, Jalan Elisabeth–Olean, hingga proyek jalan di wilayah Pandean. Sejumlah proyek tersebut disebut masuk dalam daftar temuan hasil pemeriksaan.

Kondisi ini membuat masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek pemerintah daerah. Sebab apabila satu kelompok kontraktor mampu menguasai pekerjaan dalam jumlah besar secara berulang, maka publik menilai ada persoalan serius dalam tata kelola pengadaan proyek.

Memang tidak mudah membuktikan secara langsung hubungan antara kontraktor, aparat penegak hukum, elit partai politik, DPRD, dan pihak eksekutif. Namun pola yang muncul secara berulang dianggap cukup untuk memunculkan dugaan adanya relasi kekuasaan yang saling menguntungkan.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa nilai temuan awal BPK yang semula disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar, akhirnya bisa ditekan menjadi di bawah Rp2 miliar.

Kabar mengenai adanya proses negosiasi atas temuan tersebut memicu reaksi keras masyarakat. Banyak pihak mulai mempertanyakan apakah proses pemeriksaan benar-benar steril dari intervensi atau justru dapat dipengaruhi oleh kekuatan jaringan tertentu.

Baca juga
Warga Banyuglugur Gugat Stockpile Sawdust, LSM Siti Jenar Desak Pemkab dan DPRD Situbondo Agar Ambil Sikap Tegas

Di sisi lain, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah Bupati Situbondo. Sebelumnya, kepala daerah pernah menyampaikan komitmen untuk memberikan sanksi tegas dan memasukkan kontraktor bermasalah ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Namun komitmen tersebut kini diuji. Publik menunggu apakah janji itu benar-benar diterapkan atau hanya berhenti sebagai pernyataan politik semata.

Sebab apabila kontraktor yang selama ini disebut memiliki kedekatan dengan elit politik tetap tidak tersentuh sanksi, maka anggapan bahwa terdapat “rekanan kebal hukum” di Situbondo akan semakin menguat.

Kondisi ini juga memunculkan kritik terhadap independensi pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan strategis. Di berbagai isu lain, kepala daerah bahkan disebut kerap berada dalam posisi sulit ketika harus berhadapan dengan kepentingan elit politik tertentu.

Pada akhirnya, publik memahami bahwa pengembalian kerugian negara memang dapat menyelesaikan persoalan administratif dalam hasil pemeriksaan BPK. Namun bagi masyarakat, persoalan utama tidak berhenti pada angka kerugian semata.

Yang menjadi kegelisahan publik justru dugaan adanya sistem relasi kuasa yang membuat sebagian pihak seolah selalu aman, terlindungi, dan sulit disentuh meskipun berkali-kali dikaitkan dengan berbagai persoalan proyek pemerintah.

Penulis By: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febriyanto.

Jika pola seperti ini terus terjadi, maka Situbondo bukan hanya menghadapi persoalan kerugian anggaran daerah, tetapi juga ancaman runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan, pengawasan, dan penegakan hukum itu sendiri.

(Red/Tim)