LHP BPK 2025 Ungkap Celah Tata Kelola Keuangan Situbondo, Potensi Daerah Belum Dioptimalkan Atau Mereka Gak Bisa Kerja? 

Situbondo –Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 menjadi catatan penting dalam mengevaluasi kualitas tata kelola keuangan daerah.

Dokumen pemeriksaan tersebut tidak hanya mencerminkan capaian angka pendapatan maupun belanja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi gambaran mengenai sejauh mana sistem perencanaan, pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan sumber daya daerah telah berjalan secara efektif.

LHP BPK 2025 Ungkap Celah Tata Kelola Keuangan Situbondo, Potensi Daerah Belum Dioptimalkan Atau Mereka Gak Bisa Kerja?

Di balik sejumlah capaian positif dalam realisasi pendapatan, LHP BPK mengungkap masih adanya sejumlah persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Persoalan tersebut meliputi belum optimalnya pemetaan potensi pendapatan, lemahnya integrasi data, belum maksimalnya pengawasan wajib pajak, pengelolaan aset daerah yang belum sepenuhnya efektif, hingga penguatan sistem keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sembilan permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari kemampuan mencapai target pendapatan, tetapi juga dari kemampuan membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pendapatan Pajak Meningkat, Namun Perencanaan Potensi Masih Menjadi Catatan

Berdasarkan LHP BPK, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mencapai Rp101.579.606.287,40 atau sebesar 106,25 persen dari target Rp95.608.439.254,00.

Apabila dibandingkan dengan Tahun 2024 yang mencapai Rp64.907.480.484,00, terdapat peningkatan sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.

Secara angka, capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan positif.

Namun BPK menilai keberhasilan melampaui target belum sepenuhnya menggambarkan optimalnya sistem pengelolaan pajak daerah.

Persoalan utama ditemukan pada proses penyusunan target penerimaan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis kajian potensi daerah secara menyeluruh.

Bapenda Kabupaten Situbondo telah menyusun Kajian Potensi Pajak Daerah Tahun 2025 dengan proyeksi potensi penerimaan periode 2026 hingga 2030.

Namun hasil kajian tersebut belum digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2025 maupun APBD Tahun 2026.

Padahal, penetapan target pajak idealnya mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi daerah, perkembangan sektor usaha, kondisi sosial ekonomi masyarakat, tingkat kemiskinan, pengangguran, hingga kemampuan fiskal daerah.

BPK juga menemukan beberapa target pajak masih menggunakan pendekatan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya.

Di antaranya target Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun 2025 yang ditetapkan sama dengan realisasi Tahun 2024.

Sementara pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB-P2, serta BPHTB, dasar penghitungan target belum dapat ditunjukkan secara memadai.

Baca juga
Warga Mulai Pertanyakan Proyek Irigasi di Desa Gadingan Jangkar, Pasca Ditemukan Banyaknya Kejanggalan

Teknologi Pengawasan Pajak Belum Dimanfaatkan Secara Optimal

Dalam upaya meningkatkan transparansi penerimaan pajak, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menerapkan teknologi tax mapper atau tapping box.

Sebanyak 53 wajib pajak PBJT telah dipasang perangkat tersebut.

Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa data transaksi dari perangkat tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai instrumen pengawasan.

Data yang seharusnya dapat digunakan untuk mencocokkan transaksi sebenarnya dengan laporan wajib pajak belum menjadi dasar utama dalam pemeriksaan maupun penetapan kewajiban pajak.

Bapenda masih menggunakan laporan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai dasar utama.

Dari hasil analisis BPK, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.

Meskipun nilainya relatif kecil dibandingkan total penerimaan pajak daerah, temuan tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam sistem pengawasan agar potensi penerimaan tidak hilang.

Data PBB-P2 Belum Optimal, Piutang Pajak Mencapai Rp66 Miliar

Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan BPK.

BPK menemukan bahwa proses pemutakhiran data objek pajak belum berjalan secara maksimal.

Sinkronisasi data antara Bapenda dengan DPMPTSP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sinkronisasi data bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, belum sepenuhnya dilakukan.

Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah belum memiliki basis data perpajakan yang sepenuhnya akurat.

Pada Tahun 2025, realisasi pembayaran PBB-P2 mencapai Rp19.025.662.481,00.

Pendapatan denda PBB-P2 mencapai Rp377.215.288,00.

Namun saldo piutang PBB-P2 tercatat sebesar Rp66.432.112.552,00.

BPK juga menemukan potensi piutang denda keterlambatan PBB-P2 sebesar Rp23.259.037.801,00 melalui analisis aplikasi V-Tax.

BPHTB Berpotensi Mengurangi Penerimaan Rp635 Juta

Pada sektor BPHTB, BPK menemukan persoalan terkait pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebanyak 162 wajib pajak diketahui kembali memperoleh fasilitas tersebut meskipun sebelumnya telah mendapatkan fasilitas serupa pada periode 2022 hingga 2024.

Akibat kondisi tersebut, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem validasi dan integrasi data agar setiap kebijakan perpajakan tetap menjaga hak penerimaan daerah.

Pengelolaan Aset Daerah Menjadi Sorotan, Retribusi Ruko Berpotensi Hilang Rp2,3 Miliar

Selain sektor pajak, BPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah berupa ruko Pasar Mimbaan.

Dari 120 petak ruko yang tersedia, sebanyak 116 digunakan pedagang, tiga kosong, dan satu digunakan sebagai kantor Metrologi.

Namun sebagian besar pemanfaatan ruko tersebut belum didukung perjanjian sewa yang berjalan efektif.

Baca juga
Eko Febriyanto kembali Soroti Celah Korupsi dalam E-Katalog Proyek Pemerintah utamanya di kabupaten Situbondo

Perbedaan pembayaran terjadi akibat adanya keberatan sebagian pedagang terhadap tarif sewa yang ditetapkan pemerintah daerah.

BPK menghitung kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan retribusi sebesar Rp2.362.397.800,00.

Selain itu, saldo piutang retribusi sebesar Rp9.508.159.800,00 juga belum sepenuhnya dapat diyakini kebenarannya.

Defisit Tiga RSUD Jadi Evaluasi Penguatan Tata Kelola BLUD

BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan BLUD tiga RSUD milik Pemerintah Kabupaten Situbondo.

RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami defisit sebesar Rp3.303.595.393,23.

RSUD Besuki mengalami defisit sebesar Rp10.071.498.858,41.

RSUD Asembagus mengalami defisit sebesar Rp5.416.601.954,90.

Meski pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tiga RSUD mencapai Rp130.636.824.468,00 atau 104,67 persen dari target, pendapatan tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja operasional.

BPK menemukan penyusunan tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya berdasarkan perhitungan unit cost.

Selain itu, sistem pencatatan keuangan BLUD masih menggunakan metode manual melalui Microsoft Excel dan belum sepenuhnya didukung sistem informasi yang mampu menyajikan data penerimaan secara rinci.

SILPA Rp159 Miliar Harus Menjadi Momentum Evaluasi:

Di tengah berbagai catatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.

Keberadaan SILPA tidak selalu menunjukkan persoalan apabila berasal dari efisiensi penggunaan anggaran.

Namun apabila terjadi karena rendahnya penyerapan program pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, maka kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius.

Sebab setiap rupiah dalam APBD merupakan amanah masyarakat yang harus dikembalikan melalui pembangunan dan pelayanan publik.

Dana tersebut memiliki nilai strategis apabila diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perbaikan jalan, jembatan, irigasi, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya terletak pada kemampuan mencapai target pendapatan atau memperoleh opini laporan keuangan.

Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah mampu menciptakan tata kelola keuangan yang transparan, profesional, akuntabel, dan memastikan seluruh potensi daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperkuat sistem pengendalian internal, memperbaiki kualitas data, meningkatkan pengawasan, serta memastikan seluruh aset dan potensi ekonomi daerah dikelola secara optimal.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Karena APBD bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintahan, melainkan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan melalui pembangunan nyata.

Penulis:

Eko Febriyanto

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)