PAD Situbondo Menurun Tajam: Saatnya Mengakhiri Budaya Saling Menyalahkan dan Memulai Evaluasi Menyeluruh.

Oleh: Eko Febrianto

Ketua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi.

Situbondo Jatim: Dalam pengelolaan keuangan negara, ada satu prinsip yang tidak boleh diabaikan: setiap penurunan pendapatan harus dijelaskan dengan data, setiap defisit harus disertai strategi, dan setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Karena itulah, saya memandang kondisi fiskal Kabupaten Situbondo saat ini tidak cukup dibahas dengan narasi yang sederhana. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, jujur, dan objektif.

Berdasarkan data yang telah kami himpun dan validasi, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo berada di kisaran Rp1,675 triliun, sedangkan Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Dengan demikian, masih terdapat defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.

Di sisi lain, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp521,50 miliar baru terealisasi sekitar Rp108,46 miliar, atau sekitar 20,80 persen dari target yang telah ditetapkan.

Apabila dibandingkan dengan realisasi PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar, maka penurunan tersebut jelas menjadi sinyal yang harus dibaca secara serius.

Saya tidak ingin terjebak pada pola pikir yang selalu mencari kambing hitam.

Saya juga tidak ingin membangun opini bahwa seluruh persoalan ini pasti disebabkan oleh pemerintah daerah.

Namun saya juga berpendapat bahwa tidak adil apabila seluruh persoalan fiskal daerah langsung diarahkan kepada kebijakan pemerintah pusat.

Benar, pemerintah pusat memang melakukan penyesuaian anggaran dan efisiensi di berbagai sektor. Kebijakan tersebut tentu memiliki konsekuensi bagi daerah.

Akan tetapi, kebijakan itu tidak serta-merta menjelaskan mengapa kemampuan Kabupaten Situbondo dalam menghimpun Pendapatan Asli Daerah juga mengalami penurunan yang begitu signifikan.PAD bukanlah dana transfer.PAD adalah ukuran kemampuan daerah mengelola kekuatan ekonominya sendiri.

Jika pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, dan kinerja badan usaha milik daerah belum mampu memberikan hasil yang optimal, maka evaluasi harus dimulai dari dalam, bukan hanya melihat ke luar.

Di sinilah saya melihat perlunya perubahan cara berpikir.

Kita tidak boleh membangun budaya pemerintahan yang selalu mencari penyebab eksternal, tetapi lupa melakukan introspeksi terhadap sistem yang ada di dalam.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat:

Apakah target PAD yang ditetapkan memang realistis?

Apakah strategi peningkatan PAD telah dijalankan secara maksimal?

Baca juga
Skandal Fallin Beauty Meledak dan Terbongkar, BPOM dan Perusahaan yang Menjadi Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Bagaimana evaluasi terhadap sektor pajak, retribusi, pemanfaatan aset daerah, dan kinerja BUMD?

Apa langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Sebaliknya, itulah bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan daerahnya.

Sebab hingga hari ini, kontribusi PAD terhadap total pendapatan Kabupaten Situbondo masih berada di kisaran 29,5 persen. Ini berarti lebih dari 70 persen pendapatan daerah masih berasal dari transfer pemerintah pusat.

Dalam perspektif keuangan publik, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Situbondo masih perlu diperkuat.

Ketergantungan seperti ini memang tidak dilarang. Namun apabila berlangsung terus-menerus tanpa upaya peningkatan PAD yang nyata, ruang gerak pembangunan daerah akan selalu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Saya meyakini masyarakat Situbondo cukup dewasa untuk menerima kenyataan apabila memang terdapat faktor eksternal yang memengaruhi kondisi fiskal daerah.

Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui apakah terdapat persoalan internal yang selama ini belum dibenahi.

Transparansi harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan.

Evaluasi harus menjadi kebiasaan, bukan hanya dilakukan ketika muncul kritik.

Dan akuntabilitas harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya dalam pidato-pidato resmi.

Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kebiasaan saling menyalahkan.

Apabila pemerintah pusat memiliki kebijakan yang berdampak terhadap daerah, mari dijelaskan secara terbuka dengan data.

Apabila pemerintah daerah masih memiliki kelemahan dalam tata kelola fiskal, mari diperbaiki dengan keberanian dan kejujuran.

Karena yang dibutuhkan masyarakat bukanlah adu narasi antara pusat dan daerah.Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemerintahan yang mampu mengelola setiap rupiah secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Dan yang paling dibutuhkan masyarakat adalah keberanian seluruh penyelenggara negara untuk mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan, serta membangun sistem keuangan daerah yang lebih sehat dan lebih mandiri.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan terletak pada seberapa sering ia menyampaikan alasan, melainkan pada seberapa besar keberaniannya melakukan evaluasi dan menghadirkan perubahan yang nyata bagi rakyat.

Data Target dan Realisasi PAD Menjadi Tolok Ukur Kinerja Fiskal Daerah, Dan
Oleh karena itu, pembahasan mengenai defisit Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo tidak dapat dilepaskan dari target maupun realisasi pendapatan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga
Warga Situbondo Prihatin, Truk Tua Angkut Bantuan Bencana Sumatra Dinilai Tak Layak

Dan kalau kita berbicara berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo kala itu menargetkan PAD sebesar Rp330 miliar, meningkat dibandingkan target tahun 2024 yang berada pada kisaran Rp300 miliar.Target tersebut disusun dengan optimisme bahwa sejumlah potensi penerimaan daerah, termasuk pengelolaan sektor perpajakan daerah, mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kas daerah.

Nah jika melihat tren beberapa tahun sebelumnya, PAD Kabupaten Situbondo memang menunjukkan peningkatan yang cukup konsisten. Pada tahun 2021 realisasi PAD tercatat sekitar Rp222 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp228 miliar pada tahun 2022, dan kembali naik menjadi sekitar Rp252 miliar pada tahun 2023. Tren positif tersebut seharusnya menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat kemandirian fiskal.
Secara umum, PAD Kabupaten Situbondo bersumber dari empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Di tengah semakin menurunnya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, optimalisasi seluruh sumber PAD tersebut menjadi sebuah keharusan, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan.
Namun demikian, hingga pertengahan tahun 2025, data realisasi PAD secara lengkap masih belum dipublikasikan melalui portal nasional Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Barang tentu kondisi ini tentu jelas menimbulkan kebutuhan akan transparansi yang lebih besar dari pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana capaian target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, data realisasi PAD dapat diperoleh melalui Bapenda Kabupaten Situbondo, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, maupun melalui mekanisme permohonan informasi kepada PPID Kabupaten Situbondo, karena informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Atas dasar itulah, Saya sebagai penulis berpandangan bahwa evaluasi terhadap kondisi fiskal Kabupaten Situbondo harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan terbuka. Transparansi mengenai realisasi PAD bukan hanya menjadi indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi landasan penting bagi publik untuk menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.

By: Eko Febrianto

Aktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.

(Red/Tim)