Coretanrakyat.id Situbondo, Jawa Timur – Kamis, 23 April 2026. Tekanan publik terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo kian membesar. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga moral dan kehormatan dewan itu kini justru dituding mandul, lamban, dan terkesan melindungi dugaan pelanggaran etik berat yang menyeret salah satu anggotanya.
Di tengah derasnya opini publik dan pemberitaan yang terus menggelinding, BK DPRD Situbondo belum menunjukkan langkah konkret. Kondisi ini memantik kemarahan publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius: masihkah BK menjalankan fungsinya, atau justru sedang kehilangan nyali?
Secara kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD bukanlah pelengkap formalitas. Ia memiliki mandat kuat untuk mengawasi, menilai, hingga menindak setiap pelanggaran kode etik anggota dewan. Kewenangan tersebut meliputi penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait dan penjatuhan sanksi. Bahkan, BK memiliki ruang untuk bergerak proaktif tanpa harus menunggu laporan resmi ketika pelanggaran telah menjadi perhatian publik luas.
Namun fakta di Kabupaten Situbondo justru memperlihatkan ironi. Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota DPRD tidak kunjung ditindaklanjuti secara serius. BK terkesan diam, seolah tidak ada urgensi untuk menjaga marwah lembaga yang sedang dipertaruhkan di hadapan publik.
Aktivis Situbondo, Eko Febrianto, melontarkan kritik tanpa tedeng aling-aling. Ia menilai BK telah gagal total menjalankan fungsi etiknya.
“Kalau lembaga penjaga kehormatan saja tidak punya keberanian bertindak, lalu untuk apa BK itu ada? Ini bukan sekadar lamban, ini bentuk kelumpuhan kelembagaan,” tegasnya.
Eko bahkan menyebut sikap diam BK sebagai sinyal buruk bagi integritas DPRD secara keseluruhan. Ia menilai, pembiaran terhadap kasus yang sudah menjadi konsumsi publik hanya akan memperkuat persepsi bahwa ada upaya sistematis untuk meredam atau bahkan menutupi persoalan.
“Publik tidak butuh alasan, publik butuh tindakan. Kalau BK terus bersembunyi di balik dalih prosedur, maka wajar jika muncul kecurigaan bahwa mereka tidak netral,” lanjutnya tajam.
Ia juga menegaskan bahwa landasan hukum terkait tugas BK sudah sangat jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi BK untuk bertindak aktif dalam menjaga etik, tanpa harus menunggu laporan formal.
“Jangan jadikan aturan sebagai tameng untuk tidak bekerja. Kalau aturan lama menghambat, kenapa tidak segera diperbaiki? Atau memang sengaja dibiarkan agar bisa berlindung?” sindirnya.
Di sisi lain, Ketua BK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, menyatakan bahwa pihaknya masih terikat aturan internal lama yang belum mengakomodasi mekanisme investigasi tanpa pengaduan resmi.
“Kami masih menggunakan aturan lama, sehingga tidak bisa langsung melakukan investigasi tanpa adanya laporan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 97, pada ayat (1) ditegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki sejumlah tugas penting.
Di antaranya, memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan setiap anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik. Selain itu, Badan Kehormatan juga berwenang meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Tidak hanya itu, Badan Kehormatan juga memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas setiap pengaduan, baik yang berasal dari pimpinan, anggota DPRD, maupun masyarakat. Hasil dari seluruh proses tersebut kemudian wajib dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.
Pada ayat (2) juga ditegaskan bahwa seluruh tugas Badan Kehormatan dilaksanakan dalam rangka menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD. Bahkan, pada ayat (3), Badan Kehormatan diberikan kewenangan untuk meminta bantuan ahli independen dalam proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas.”
Imbuh Eko saat diwawancarai awak media.
Namun pernyataan tersebut justru mempertegas kritik publik bahwa BK terjebak dalam stagnasi regulasi dan minim inisiatif. Dalih administratif dinilai tidak sebanding dengan urgensi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Ulfa mengakui telah mengusulkan revisi terhadap kode etik dan tata beracara BK agar lebih adaptif. Namun hingga kini, perubahan itu belum terealisasi, memperpanjang kesan bahwa BK berjalan di tempat di tengah krisis kepercayaan.
Situasi ini bukan lagi sekadar polemik internal DPRD, melainkan krisis integritas yang dipertontonkan secara terbuka. Ketika lembaga pengawas etik kehilangan ketegasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik individu, tetapi legitimasi seluruh institusi.
Kini, publik menunggu: apakah BK DPRD Situbondo akan bangkit dan menjalankan fungsinya secara berani, atau tetap tenggelam dalam diam yang semakin memperdalam krisis kepercayaan?
(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)













