Coretanrakyat.id Situbondo-Jatim — Polemik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kini memasuki fase yang semakin panas dan terbuka ke publik. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara resmi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo pada Selasa, 26 Mei 2026, sejumlah fakta penting hingga keputusan resmi akhirnya terungkap.

Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Situbondo tersebut menjadi perhatian besar masyarakat karena membahas langsung konflik agraria yang selama ini memicu keresahan warga pesisir Kalianget. Forum resmi itu turut dihadiri perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, hingga pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo.
Dalam Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, DPRD Situbondo menegaskan bahwa sengketa lahan tambak di Karangmalang Utara belum dapat diputuskan secara final karena masih membutuhkan proses pembuktian terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Namun demikian, RDPU tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang kini menjadi sorotan publik. Salah satunya ialah keputusan perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah pada area tambak yang disengketakan.
Komisi I DPRD Situbondo juga secara resmi meminta masyarakat untuk melengkapi bukti-bukti penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat pengelolaan tambak oleh warga.
Tidak hanya itu, hasil resmi RDPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada ATR/BPN terkait dugaan tanah terlantar yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan warga pesisir Kalianget.
Yang paling menjadi perhatian dalam forum tersebut ialah keputusan DPRD Situbondo yang akan kembali menjadwalkan RDP lanjutan guna melakukan klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada 25 Juli 2025.
Langkah itu akan dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan pengumpulan bukti dari masyarakat selesai dilaksanakan oleh pihak terkait.
Situasi forum semakin menyita perhatian ketika dalam berita acara resmi RDPU turut dicantumkan soal dugaan intimidasi terhadap masyarakat. Bahkan Camat Banyuglugur diminta melakukan pendekatan terhadap PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan maupun cara-cara yang mengarah pada premanisme selama sengketa berlangsung.
Poin tersebut muncul setelah adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal di tengah masyarakat akibat dugaan ucapan intimidasi dari pihak perusahaan.
Selain itu, ATR/BPN Kabupaten Situbondo juga diminta melakukan monitoring serta tinjau lapangan secara langsung ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara guna mengetahui kondisi riil sekaligus mengkaji keabsahan HGU yang saat ini dipersoalkan warga.
Seperti diketahui, konflik HGU tambak di Kalianget sebelumnya telah memantik perhatian luas publik Situbondo. Warga bersama pendamping dari LSM SITI JENAR selama ini terus menyuarakan dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan sosial yang mereka rasakan akibat polemik agraria tersebut.
Dalam forum audiensi, suasana sempat memanas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil melontarkan ucapan, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”
Video tersebut disebut memicu keresahan dan rasa takut di tengah masyarakat pesisir Kalianget yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tambak.
Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, dalam forum itu juga menyampaikan bahwa konflik agraria tidak boleh dipandang hanya sebatas persoalan administrasi pertanahan semata.
Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir merupakan ruang hidup yang menyangkut sejarah keluarga dan sumber penghidupan rakyat kecil.
“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak ATR/BPN turut menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan HGU sebagaimana yang saat ini disengketakan masyarakat.
Sementara Kepala Desa Kalianget juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 yang kini menjadi sumber polemik di tengah warga.
Hasil resmi RDPU DPRD Situbondo tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat luas. Warga berharap proses lanjutan yang akan dilakukan DPRD bersama ATR/BPN benar-benar mampu membuka fakta hukum terkait legalitas HGU dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat pesisir Kalianget.

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal jalannya proses sengketa tambak tersebut hingga persoalan benar-benar menemukan penyelesaian yang berpihak kepada keadilan dan kepentingan rakyat kecil.
(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)






