Coretanrakyat.id Situbondo, 30 April 2026 – Aksi kontroversial sekaligus penuh tekanan kembali terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Situbondo. Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, aktivis lokal Eko Febrianto yang dikenal luas sebagai Eko Siti Jenar, secara langsung mendatangi kantor DPRD dan mendobrak jalannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang sedang berlangsung.
Tanpa melalui mekanisme formal, Eko masuk ke ruang rapat saat para anggota dewan tengah membahas agenda internal. Kehadirannya sontak menghentikan jalannya forum dan memicu ketegangan. Sejumlah anggota dewan tampak terkejut, sementara suasana di dalam ruangan berubah menjadi panas akibat interupsi mendadak tersebut.
Namun ketegangan itu tidak berlangsung lama. Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, segera turun tangan menemui Eko untuk meredam situasi sekaligus membuka ruang dialog. Dalam pertemuan tersebut, Mahbub didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Hambali dan Abdoerahman. Hadir pula sejumlah anggota dewan lainnya, seperti H. Badro, Syaiful, Muzammil, serta Junaidi, yang ikut menyimak jalannya penyampaian aspirasi.
Dalam dialog yang berlangsung cukup sengit, Eko menyampaikan kritik keras terhadap berbagai kebijakan DPRD, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Ia secara khusus menyoroti kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang dinilai terlalu sering dilakukan, namun tidak memberikan hasil yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
“Ini bukan sekadar soal kegiatan, tapi soal tanggung jawab. Untuk membahas revisi aturan internal saja harus keluar kota. Lalu apa hasilnya? Mana bentuk nyata yang bisa dirasakan masyarakat?” ujar Eko dengan nada tegas.
Ia menilai, praktik kunker yang dilakukan berulang kali tanpa hasil konkret hanya akan membebani keuangan daerah. Padahal, anggaran yang digunakan bersumber dari APBD yang seharusnya difokuskan untuk kepentingan publik.
“Anggaran itu bukan milik pribadi. Itu uang rakyat. Kalau dikeluarkan dalam jumlah besar, harus ada dampak yang jelas. Tapi yang terjadi, kunker terus dilakukan, sementara hasilnya jauh dari harapan. Ini yang kami pertanyakan,” lanjutnya.
Tak hanya berhenti di ruang rapat, Eko juga melanjutkan aksinya dengan mendatangi Sekretariat DPRD Situbondo. Di sana, ia menemui Sekretaris Dewan (Sekwan), Buchori, untuk mempertanyakan langsung mekanisme pengelolaan anggaran DPRD.
Menurut Eko, Sekwan memiliki posisi strategis karena bertanggung jawab dalam aspek administratif dan keuangan seluruh kegiatan DPRD. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi hal yang mutlak.
“Sekwan tidak bisa dilepaskan dari persoalan ini. Semua kegiatan DPRD difasilitasi dari sana, termasuk kunker. Jadi harus ada kejelasan dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Dalam orasi yang disampaikan di beberapa titik di dalam gedung DPRD, Eko juga mengingatkan kembali fungsi dasar DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menekankan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Namun menurutnya, fungsi pengawasan belum berjalan optimal, terutama dalam mengontrol penggunaan anggaran dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai kepentingan rakyat.
“Kalau fungsi pengawasan tidak dijalankan dengan benar, maka potensi penyimpangan akan terus ada. DPRD harus kembali ke jalurnya sebagai pengawas, bukan justru menjadi bagian dari persoalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menilai kebijakan tersebut seharusnya menjadi acuan utama bagi DPRD dalam menyusun dan menggunakan anggaran.
Instruksi tersebut secara tegas mengatur pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan kegiatan studi banding guna meningkatkan kualitas belanja negara agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Sudah ada instruksi jelas dari pusat. Perjalanan dinas harus dikurangi, studi banding dibatasi. Tapi di lapangan, apakah itu benar-benar dijalankan? Ini yang harus dijawab,” ujarnya.
Selain itu, Eko juga mengaitkan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026, serta Surat Edaran Bupati Situbondo yang efektif diberlakukan pada pertengahan April 2026. Kedua regulasi tersebut semakin menegaskan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan suara lantang yang menggema di dalam gedung DPRD, Eko menegaskan bahwa seluruh regulasi tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus diimplementasikan secara nyata.
Di sisi lain, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya menghargai setiap masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk kritik yang datang secara langsung. Ia menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap kontrol publik sebagai bagian dari proses demokrasi.
Meski demikian, peristiwa ini kembali menjadi sorotan tajam publik. Aksi Eko Siti Jenar tidak hanya mencerminkan keberanian individu, tetapi juga menjadi simbol meningkatnya tekanan masyarakat terhadap DPRD Situbondo untuk lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Desakan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan kunker, memperketat penggunaan anggaran, serta menguatkan fungsi pengawasan kini semakin menguat. Publik pun menanti langkah konkret dari DPRD Situbondo dalam menjawab kritik tersebut.

Aksi siang itu menjadi pengingat keras bahwa di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar rutinitas tanpa makna.
(Red/Tim)













