Berita  

Sidak Tambang Probolinggo: Sekda Ugas Temukan Tiga Titik Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mulai menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi perizinan resmi. Hal itu terlihat saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pertambangan di wilayah Kecamatan Lumbang dan Wonomerto, Kamis (6/8/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) Aliansi SAE PATENANG, yang sebelumnya menyampaikan adanya dugaan aktivitas pertambangan di luar ketentuan perizinan sekaligus meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Rombongan Pemkab Probolinggo terlebih dahulu berkumpul di Balai Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Sekda Ugas hadir bersama sejumlah pejabat dan perangkat daerah, di antaranya Kasatpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Camat Lumbang beserta jajaran, Camat Wonomerto, Pj. Kepala Desa Boto, serta Kepala Desa Patalan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah dugaan aktivitas CV Melangkah Maju, perusahaan yang diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), namun diduga melakukan kegiatan operasional di luar koordinat yang ditetapkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Namun, dugaan tersebut langsung dibantah pihak CV Melangkah Maju.

Mujianto, selaku perwakilan CV Melangkah Maju, didampingi Abu Nasim, menjelaskan kepada Sekda dan Aliansi SAE PATENANG bahwa titik lokasi yang menjadi objek pemeriksaan bukan merupakan wilayah operasi CV Melangkah Maju.

“Lokasi ini bukan titik pertambangan CV Melangkah Maju. Ini titik CV Duta Mitra Gemilang dan juga lengkap izin IUP-OP-nya, jadi tidak ada kegiatan pertambangan ilegal,” jelas Mujianto.

Untuk memperkuat penjelasan tersebut, Mujianto bersama Abu Nasim menunjukkan dokumen legalitas perizinan IUP-OP kedua perusahaan kepada Sekda Ugas dan pihak Aliansi SAE PATENANG.

Setelah melihat dokumen tersebut, Sekda Ugas tidak serta-merta mengambil kesimpulan. Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut dengan mencocokkan dokumen perizinan terhadap kondisi dan koordinat di lapangan.

Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan yang dilakukan benar-benar berada di dalam koordinat perizinan serta memenuhi ketentuan dan standar operasional pertambangan.

Minta Pemeriksaan Tidak Tebang Pilih:

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Abu Nasim meminta Sekda Probolinggo tidak hanya memeriksa lokasi yang menjadi objek laporan terhadap CV Melangkah Maju.

Ia meminta seluruh titik pertambangan di wilayah Boto dan Patalan ikut diperiksa, terutama lokasi-lokasi yang selama ini diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang jelas.

“Demi tegaknya rasa keadilan secara menyeluruh pertambangan baik di wilayah Kecamatan Lumbang dan Wonomerto, saya meminta kepada Bapak Sekda untuk cek lokasi tambang yang diduga ilegal. Saya harap Pak Sekda hadir ke sini bisa memberikan rasa keadilan, tidak tebang pilih,” ujar Abu Nasim.

Baca juga
Akibat Sorotan Publik Yang Luar Biasa Terkait Penangan Kasus Korupsi Di KPK. Ketua Dewan Pengawas Akhirnya Resmi Meminta Maaf

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti:

Rombongan Sekda bersama jajaran Pemkab, unsur kecamatan, wartawan, serta pihak pelapor dari Aliansi SAE PATENANG bergerak mengikuti petunjuk Abu Nasim menuju sejumlah titik lain yang diduga terdapat aktivitas pertambangan bermasalah.

Salah satu lokasi yang kemudian menjadi perhatian serius adalah titik pertambangan yang diduga dikelola PT Ussy Persada.

Lokasi tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan Petak 10. Saat ini, titik tersebut diketahui juga sedang dalam proses hukum di Polres Probolinggo Kota.

Begitu tiba di lokasi, Sekda Ugas bersama rombongan langsung turun melakukan pemeriksaan kondisi lapangan.

Dari pengecekan tersebut, rombongan menemukan satu unit excavator serta bekas galian dan tumpukan material yang siap diangkut.

Temuan lapangan itu kemudian mendapat perhatian serius dari Sekda Probolinggo:

“Saya pastikan lokasi tambang ini tidak berizin dan kami Pemerintah Daerah juga akan mendorong pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota untuk mempercepat proses hukumnya. Saya akan telepon Pak Kapolres setelah ini,” tegas Ugas.

Sekda: Tidak Ada Ruang bagi Tambang Tanpa Izin.

Ugas menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa legalitas bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kerugian negara dan daerah karena aktivitas tersebut tidak memberikan kontribusi melalui penerimaan yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara maupun daerah sesuai ketentuan.

“Saya pastikan, saya tidak takut pada siapapun. Saya bersumpah saya tidak kenal pada siapapun, apalagi bos-bos tambang di sini. Saya selama ini hanya tahu lewat laporan, tidak pernah turun ke lokasi tambang seperti ini,” tegasnya.

Ugas bahkan menyatakan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas pertambangan ilegal.

“Saya tidak main-main, apalagi pertambangan ilegal sudah nyata-nyata merugikan negara dan tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika ada keterlibatan oknum ASN yang coba-coba bermain, saya pastikan akan saya tindak,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Probolinggo akan melakukan penertiban lebih luas terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Tiga Titik Tambang Diduga Tak Berizin:

Hasil peninjauan di sejumlah lokasi wilayah Boto dan Patalan kemudian mengungkap adanya beberapa titik yang menurut hasil pemeriksaan awal diduga belum memiliki perizinan resmi.

Sekda Ugas menyebut sedikitnya terdapat tiga titik lokasi tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

“Tadi sudah saya ketahui ada temuan tiga titik lokasi tambang yang diduga tak berizin resmi, dan saya akan dorong pihak APH untuk melakukan tindakan tanpa terkecuali,” kata Ugas.

Baca juga
Mas Pras Resmi Nahkodai KADIN Situbondo 2025–2030, Usung Semangat Kolaborasi

Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyamaratakan seluruh aktivitas pertambangan.

Bagi perusahaan yang telah memiliki izin lengkap, Pemkab akan membantu melakukan pembenahan apabila masih terdapat kekurangan administratif maupun persoalan teknis. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas yang benar-benar berada di luar ketentuan perizinan atau tidak memiliki izin, pemerintah akan mendorong proses penertiban dan penegakan hukum.

“Kalau yang sudah beri izin lengkap kita bantu kekurangannya dan kita ingatkan kalau ada kekeliruan untuk dibenahi karena itu jelas-jelas masuk ke pendapatan negara dan daerah,” ujarnya.

Menurut Ugas, sidak tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Probolinggo untuk mulai menertibkan aktivitas pertambangan secara lebih menyeluruh.

“Kehadiran saya ke sini, saya pastikan ke depan akan kita tertibkan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Tolong ini viralkan agar APH segera memproses hukumnya lebih cepat. Setelah ini saya akan telepon Pak Kapolres agar ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dinamika di Lokasi PT Ussy Persada:

Sidak di lokasi terakhir, yakni titik pertambangan PT Ussy Persada di kawasan Hutan Petak 10, juga diwarnai dinamika tersendiri.

Abu Nasim dan Mujianto mempertanyakan keberadaan rombongan LSM Aliansi SAE PATENANG yang sebelumnya turut berada dalam rombongan menuju lokasi.

Pasalnya, ketika rombongan tiba di titik lokasi terakhir tersebut, kendaraan maupun personel Aliansi SAE PATENANG disebut tidak terlihat di lokasi.

Situasi tersebut kemudian memunculkan reaksi emosional dari salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi.

“Mana tadi yang teriak-teriak katanya aktivis peduli lingkungan? Ini yang nyata-nyata tambang tak berizin mereka tak memberi dukungan untuk proses hukumnya. Ada apa dengan mereka?” teriak warga tersebut.

Terlepas dari dinamika tersebut, hasil sidak Pemkab Probolinggo kini menjadi perhatian karena pemerintah daerah telah menemukan sejumlah titik yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sidak itu juga memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan di Kabupaten Probolinggo tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya dokumen perizinan. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian koordinat, legalitas, kondisi lapangan, penggunaan kawasan, dampak lingkungan, serta kewajiban terhadap penerimaan negara dan daerah.

Pemkab Probolinggo sendiri menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap temuan memiliki tindak lanjut yang jelas.

Keterangan Fhoto: Tiga Titik Tambang Disorot, Sekda Probolinggo Tantang APH Tuntaskan Dugaan Tambang Ilegal

Kini, publik menunggu apakah temuan tiga titik tambang yang diduga belum berizin tersebut akan benar-benar berujung pada tindakan konkret, sekaligus bagaimana pemerintah memastikan seluruh aktivitas pertambangan berizin maupun yang belum berizin diperlakukan berdasarkan aturan yang sama dan prinsip pengawasan yang adil, transparan, serta tidak tebang pilih.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)