Coretanrakyat.id Selasa, 27 Mei 2025: Klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan oleh David Imam Maulidi, pemilik merek kosmetik Fallin Beauty, menuai kritik dan sorotan tajam dari publik serta aktivis pengawas produk ilegal. Video berdurasi 2 menit 30 detik yang diunggah melalui TikTok itu tidak hanya dinilai setengah hati, tapi juga dianggap sarat kejanggalan dan tidak menyentuh akar persoalan yang sedang diusut.

Dalam pernyataan yang direkam secara pribadi itu, David hanya menyinggung satu produk, yaitu Daily Skinfood Body Lotion, sebagai produk bermasalah karena menggunakan nomor notifikasi BPOM palsu. Ia juga menyebut bahwa nomor-nomor notifikasi lainnya telah dicabut oleh pihak NR Herbal Care, namun tidak menjelaskan alasan sebenarnya mengapa nomor-nomor tersebut dicabut atau apakah produk lain juga dipalsukan.
LSM SITI JENAR: Klarifikasi yang Penuh Kepalsuan dan Manipulatif.
Eko Febriyanto, Ketua Umum LSM SITI JENAR, menyatakan bahwa video tersebut hanyalah upaya pengalihan isu dan meredam tekanan publik. Menurutnya, pernyataan mantan owner Fallin Beauty itu penuh kepura-puraan dan tidak menunjukkan sikap pertanggungjawaban yang jujur.
“Video klarifikasi itu sangat lemah, tidak menyentuh inti masalah. Pelanggaran tidak hanya pada satu produk. Ada banyak produk lain yang juga menggunakan nomor BPOM yang tidak sah, namun tidak diakui ataupun dimusnahkan dalam video itu,” ujar Eko kepada awak media.
Tim investigasi LSM SITI JENAR telah mengidentifikasi produk-produk Fallin Beauty yang diduga menggunakan nomor BPOM palsu, termasuk:
Moisturizer (melon, strawberry, orange).
Brightening shower scrub happy.
Serum ultimate glow.
Daily cream & night cream ultimate glow.
Refreshing face toner.
Dalam video pemusnahan, hanya sebagian produk yang dimusnahkan. Produk-produk lain yang terbukti melanggar justru tidak dibakar, sehingga memperkuat dugaan bahwa klarifikasi tersebut dibuat tanpa niat untuk menyelesaikan masalah secara tuntas.

Pernyataan Tegas PT Bunga Amerta dan NR Herbal Care
PT Bunga Amerta Kosmetindo, perusahaan maklon kosmetik sah yang nomornya dicatut oleh Fallin Beauty, menegaskan bahwa mereka tidak pernah memproduksi produk apa pun atas nama merek tersebut.
“Kami tidak pernah menjalin kerja sama atau memproduksi produk Fallin Beauty. Nomor notifikasi NA18250105700 adalah milik kami yang digunakan tanpa izin untuk produk mereka,” tegas Direktur Utama PT Bunga Amerta, Bunga Chintya Prameswary.
CV NR Herbal Care, yang juga merasa dirugikan, telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Melalui komunikasi via WhatsApp, mereka menyatakan: “Kami sudah ambil tindakan dan akan menempuh jalur hukum ke Mapolda Jatim.”
Sudah Selayaknya BPOM Tegas dan Turun Tangan: Investigasi dan Sanksi Menanti.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerima laporan dari LSM SITI JENAR dan masyarakat. Dalam pernyataan resminya, BPOM menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan ke unit kerja terkait untuk proses klarifikasi dan investigasi lanjutan.
“Laporan Saudara sudah kami catat dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” bunyi pernyataan tertulis BPOM.
Seorang pejabat BPOM wilayah Jember menambahkan bahwa pelanggaran berupa pencatutan atau pemalsuan nomor notifikasi dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pencabutan izin, denda administratif, hingga pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan UU Kesehatan dan KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.
Pengawasan Lemah, Produk Kosmetik Ilegal Marak di Platform Digital:
Eko Febriyanto menambahkan bahwa kasus Fallin Beauty adalah bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap produk kosmetik di platform digital. Ia menyebut produk tersebut sempat dipasarkan secara masif di TikTok Shop dan marketplace lain, tanpa verifikasi keamanan dan legalitas.

“Ini sudah menyangkut keselamatan konsumen. Produk dengan legalitas palsu bisa mengandung bahan berbahaya. Kalau tidak segera ditindak, akan ada lebih banyak korban,” ujarnya.
Klarifikasi Bukan Jalan Keluar Apalagi Sebuah Penyelesaian:
Menurut LSM SITI JENAR, permintaan maaf mantan owner Fallin Beauty tidak cukup untuk menyelesaikan pelanggaran serius ini. Eko menegaskan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana yang telah merugikan perusahaan lain dan membahayakan konsumen.
“Kami harap ini menjadi momentum untuk menertibkan industri kosmetik ilegal. Jangan hanya berhenti di klarifikasi media sosial. Harus ada pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Imbauan untuk Masyarakat Pengguna Kosmetik Ilegal:
LSM SITI JENAR juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas produk kosmetik melalui situs resmi BPOM dan tidak tergoda oleh produk viral yang tidak jelas asal-usulnya.
“Jangan beli kosmetik hanya karena murah dan populer. Pastikan produk aman dan legal,” pungkas Eko.
Kasus Fallin Beauty menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri kosmetik, regulator, dan konsumen. Klarifikasi dan permintaan maaf tanpa tindakan konkret bukan hanya tidak menyelesaikan masalah, tapi justru mempermalukan sistem hukum dan pengawasan yang seharusnya melindungi konsumen Indonesia.
(Tim Investigasi Sitijenarnews Group)