Coretanrakyat.co.id Sabtu, 17 Mei 2025 — Rangkaian skandal yang melibatkan brand kosmetik Fallin Beauty kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya sejumlah indikasi pelanggaran legalitas produk mereka terbongkar dan menjadi sorotan publik, kini akun-akun media sosial yang digunakan untuk pemasaran produk tersebut secara mencurigakan menghilang.

yang disinyalir akun milik Fallin Beauty untuk memasarkan produknya ditutup.
Hal ini disinyalir karena yang bersangkutan diduga ingin menghindar dan berupaya menghilangkan bukti bahwasanya pihak Fallin beauty pernah melakukan penjualan beberapa produk ilegal nya.
Praktis hanya menyisakan satu akun resmi mereka yaitu Klinik Dautama Medika yang hanya terapantau dengan kegiatan keseharian pemilik akun tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi Sitijenarnews Group Multimedia, dua akun TikTok yang diketahui aktif memasarkan produk-produk Fallin Beauty, yakni akun @Fallin_beauty_aesthetic dan @Owner_klinik_dautamamedi, dilaporkan telah ditutup atau dinonaktifkan secara tiba-tiba. Kedua akun tersebut diduga kuat merupakan saluran digital resmi yang dikelola oleh pihak Fallin Beauty atau individu yang memiliki keterkaitan langsung dengan klinik kecantikan tersebut.
Penutupan mendadak kedua akun itu menimbulkan dugaan bahwa langkah tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindari sorotan hukum dan publik, sekaligus menghapus jejak digital yang dapat dijadikan sebagai alat bukti atas dugaan pelanggaran legalitas yang dilakukan. Hal ini memperkuat asumsi bahwa pihak Fallin Beauty tengah berupaya menutupi riwayat penjualan produk-produk yang belum terdaftar secara resmi atau bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Sebelumnya, sejumlah laporan menyebut bahwa beberapa produk Fallin Beauty yang beredar di masyarakat tidak memiliki nomor registrasi resmi dan tidak tercantum dalam database produk kosmetik yang diizinkan beredar. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat praktik penjualan produk ilegal yang dilakukan secara sistematis oleh pihak yang mengelola brand tersebut.
Saat ini, hanya satu akun resmi yang masih terpantau aktif, yakni akun media sosial atas nama Klinik Dautama Medika. Namun, berdasarkan pemantauan tim investigasi, akun ini lebih banyak menampilkan aktivitas pribadi pemiliknya, tanpa konten promosi produk seperti sebelumnya. Keberadaan akun ini kini menjadi satu-satunya jejak digital yang tersisa dari lini promosi Fallin Beauty, meski tidak lagi menampilkan aktivitas pemasaran secara masif seperti dulu.

yang disinyalir akun milik Fallin Beauty untuk memasarkan produknya ditutup.
Hal ini disinyalir karena yang bersangkutan diduga ingin menghindar dan berupaya menghilangkan bukti bahwasanya pihak Fallin beauty pernah melakukan penjualan beberapa produk ilegal nya.
Praktis hanya menyisakan satu akun resmi mereka yaitu Klinik Dautama Medika yang hanya terapantau dengan kegiatan keseharian pemilik akun tersebut.
Sejumlah pengamat media sosial dan aktivis perlindungan konsumen menilai bahwa penutupan akun-akun ini justru menjadi indikasi kuat bahwa pihak terkait tengah mengalami tekanan akibat sorotan publik serta kemungkinan penyelidikan dari aparat penegak hukum. Jika dugaan ini benar, maka penutupan akun bisa dianggap sebagai upaya obstruksi terhadap proses pembuktian hukum, terutama jika konten-konten yang telah diunggah sebelumnya mengandung unsur pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Fallin Beauty maupun pengelola akun-akun yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi kepada publik terkait penutupan akun-akun tersebut.

yang disinyalir akun milik Fallin Beauty untuk memasarkan produknya ditutup.
Hal ini disinyalir karena yang bersangkutan diduga ingin menghindar dan berupaya menghilangkan bukti bahwasanya pihak Fallin beauty pernah melakukan penjualan beberapa produk ilegal nya.
Praktis hanya menyisakan satu akun resmi mereka yaitu Klinik Dautama Medika yang hanya terapantau dengan kegiatan keseharian pemilik akun tersebut.
Tim investigasi Sitijenarnews Group Multimedia akan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan data lanjutan guna mengungkap lebih dalam motif dan implikasi dari tindakan yang diduga mengarah pada penghilangan bukti tersebut.
Seperti diberitakan Sebelumnya oleh Tim awak media Sitijenarnews Group tentang Hebohnya kabar mengejutkan yang kembali datang beberapa hari belakangan ini dari dunia industri kecantikan.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan luas publik dijagat media Sosial akibat laporan investigatif dari LSM SITI JENAR, kini dugaan pelanggaran hukum dan regulasi kosmetik yang dilakukan oleh pihak Fallin Beauty makin menguat. Tanggapan keras dari sejumlah pihak terkait pun bermunculan, termasuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta perusahaan maklon yang diduga dirugikan akibat pencatutan legalitas dan produk oleh Fallin Beauty.
Temuan Investigasi Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) Tentang Pemalsuan, Izin Edar Ilegal, dan Strategi Penghilangan Jejak yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Fallin Beauty.
Dalam laporan investigatif terbaru yang diterima redaksi Sitijenarnews.group petang ini Sabtu 17 Mei 2025, tim LSM SITI JENAR mengungkap tiga poin utama diantaranya adalah :
1. Pemalsuan Legalitas dan Produksi Ilegal:
Pihak Fallin Beauty diduga kuat tidak hanya memalsukan nomor BPOM dari pabrik maklon, tapi juga mengedarkan produk secara ilegal. Bukti-bukti mencakup ketidaksinkronan data BPOM, pemalsuan tempat produksi, hingga etalase produk yang sengaja dikosongkan setelah pemberitaan merebak.
2. Tanggapan Pabrik yang Dirugikan:
Salah satu pabrik maklon, yang diduga dicatut izinnya oleh Fallin Beauty, yakni PT Bunga Amerta Kosmetindo, menyatakan bahwa mereka tidak pernah memproduksi produk Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor BPOM NA18250105700. Direktur Utama, Bunga Chintya Prameswary, menegaskan langkah hukum akan segera diambil dalam bentuk somasi dan pengumuman resmi ke publik.
3. Serangan Balik oleh Buzzer dan Penghilangan Jejak Digital:
Tim investigasi juga mencatat adanya serangan dari buzzer yang diduga digunakan untuk menggiring opini. Selain itu, toko online resmi Fallin Beauty telah diubah namanya menjadi “Fallin Beauty Toko Tutup”, sementara banyak produk mereka mulai menghilang dari platform digital.
Reaksi BPOM: Akan Tindaklanjuti dan Lanjutkan Investigasi.
BPOM Cabang Jember saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan telah mengumpulkan bukti awal serta berkomunikasi langsung dengan pihak pelapor. BPOM Pusat juga mengonfirmasi bahwa laporan dari LSM SITI JENAR telah diterima dan akan diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Deretan Produk Bermasalah Fallin Beauty: Analisa Data Konkret:
Tim investigasi telah menelusuri sejumlah produk Fallin Beauty dan menemukan pelanggaran serius sebagai berikut:
1. Fallin Moisturizer (Melon, Strawberry, Orange)
Label tidak lengkap (komposisi, manfaat, tempat produksi tidak dicantumkan)
Gunakan satu nomor BPOM (NA18230112878) milik produk DIVIAN BEAUTY Brightening Day Cream
Tidak memiliki izin edar resmi.
2. Fallin Brightening Shower Scrub “HAPPY”:
Manfaat tidak dijelaskan di label
Gunakan nomor notifikasi milik produk lain (NA18240118584 – milik Night Cream Ultimate Glow)
Produk ilegal.
3. Fallin Ultimate Glow Serum:
Volume kemasan tidak sesuai (10 ml terdaftar di BPOM, tetapi diedarkan 20 ml)
Indikasi pengemasan ulang yang membahayakan konsumen.
4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide:
Nomor BPOM NA18241299690 tidak ditemukan.
Barcode tidak bisa dipindai.
Ditemukan dua nomor batch dan tanggal kedaluwarsa berbeda di satu kemasan
5. Daily Skin Food Body Lotion & Serum:
Terdaftar atas nama ITS ME di BPOM, tetapi label produk bertuliskan Fallin Beauty.
Produsen berbeda antara label (NR Herbal Care) dan data BPOM (PT Bunga Amerta Kosmetindo)
Volume tidak sesuai (250 ml di BPOM, 300 ml di label produk)
Pelanggaran Regulasi: Berdasarkan Peraturan Resmi BPOM dan UU Kesehatan
Produk-produk tersebut melanggar berbagai peraturan penting, antara lain:
Perka BPOM No. 23/2019 tentang Label Kosmetika
Perka BPOM No. 12/2020 tentang Notifikasi Kosmetika.
UU No. 36/2009 tentang Kesehatan (Pasal 106 dan 197)
Adapun sanksi untuk pelanggaran berat seperti ini bisa mencapai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kerugian Akibat Pelanggaran:
1. Masyarakat:
Terpapar produk yang tidak sesuai kandungan, berpotensi merusak kulit dan membahayakan kesehatan.
2. Pabrik Tempat Maklon:
Dirugikan secara finansial dan nama baik. Bisa menghadapi keluhan konsumen atas produk yang tidak diproduksi mereka.
3. Negara:
Berpotensi kehilangan pemasukan dari pajak dan izin edar, serta menciptakan celah distribusi barang ilegal di pasar domestik.
Penutup: Desakan untuk Penindakan Serius.
Dengan bukti konkret dan pelanggaran berlapis, produk-produk dari Fallin Beauty sudah sepatutnya ditarik dari peredaran. LSM SITI JENAR mendesak BPOM dan aparat hukum untuk bertindak cepat dan tegas demi melindungi konsumen dan menjamin integritas industri kosmetik di Indonesia.
Redaksi Sitijenarnews.group akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Konsumen diimbau untuk selalu mengecek legalitas produk sebelum membeli melalui situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) dan melaporkan produk mencurigakan ke kanal pengaduan resmi BPOM.
(Redaksi/Tim Biro Investigasi – Sitijenarnews Group Multimedia)