Dugaan Intimidasi Senjata Api di Sengketa HGU Situbondo Dilaporkan ke Polisi dan LPSK

Kalianget Situbondo – Polemik konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun di kawasan tambak Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kembali memantik perhatian publik. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, secara resmi melaporkan dugaan tindakan pengancaman di muka umum dan penyalahgunaan senjata api yang diduga dilakukan Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly, kepada Kepolisian Resor Situbondo.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026 dengan sifat “Penting/Segera”. Dalam dokumen pengaduan itu, LSM SITI JENAR menyebut tindakan yang terjadi di lokasi konflik lahan telah menimbulkan keresahan, ketakutan, dan trauma psikologis di tengah masyarakat.

Eko Febriyanto menjelaskan, laporan itu dibuat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk melindungi warga yang merasa terintimidasi dalam sengketa Hak Guna Usaha (HGU) PT Budidaya Tampora.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di area lokasi rencana musyawarah konflik lahan HGU PT Budidaya Tampora. Saat itu, menurut laporan LSM SITI JENAR, pihak perusahaan diduga hendak melakukan eksekusi sepihak terhadap sejumlah objek lahan HGU.

Dalam uraian kronologi, warga disebut tidak mempermasalahkan objek HGU 3 karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun terhadap HGU 1, 2 dan 4, warga menilai belum terdapat pengajuan HGU resmi kembali dan lahan tersebut selama ini merupakan tanah negara yang telah lama ditelantarkan.

LSM SITI JENAR menilai warga memiliki dasar moral dan historis untuk mengelola kawasan tersebut karena selama puluhan tahun lahan itu dirawat dan dijadikan tambak produktif sebagai sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Ketegangan disebut mulai memuncak ketika terjadi upaya penguasaan lahan di lapangan. Dalam situasi itulah, Direktur PT Budidaya Tampora diduga melakukan tindakan intimidatif dengan membawa senjata api di depan warga dan para pekerja.

Baca juga
Maraknya Penjualan Mesin Judi di Marketplace, Nasim Khan Desak Pemerintah Tindak Tegas

Menurut keterangan saksi yang dicantumkan dalam laporan, senjata api tersebut bahkan diduga sempat ditembakkan ke arah udara sebanyak satu kali. Insiden itu disebut membuat warga panik dan ketakutan.

“Situasi tersebut memicu trauma psikologis mendalam bagi masyarakat yang berada di lokasi konflik,” demikian salah satu poin dalam laporan pengaduan yang disampaikan LSM SITI JENAR.

Lebih lanjut, kejadian itu disebut sempat direkam oleh salah satu karyawan perusahaan menggunakan video telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah seorang warga yang bersengketa lahan dengan perusahaan.

LSM SITI JENAR menyebut video tersebut kini telah beredar luas dan menjadi pembicaraan publik karena dianggap memperlihatkan dugaan tindakan intimidasi menggunakan senjata api di tengah konflik agraria.

Dalam laporannya, Eko Febriyanto meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum tegas dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap pihak terlapor, uji balistik, hingga evaluasi izin kepemilikan senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Selain melapor ke Polres Situbondo, Ketua Umum LSM SITI JENAR juga mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 003/LSM-SJ/V/2026 tertanggal 24 Mei 2026. Dalam surat itu, LSM SITI JENAR meminta perlindungan terhadap saksi yang disebut mengetahui langsung insiden dugaan letusan senjata api serta pihak yang menyimpan rekaman video kejadian.

LSM SITI JENAR menyebut para saksi saat ini berada dalam kondisi rentan dan mengalami ketakutan akibat situasi konflik yang terus memanas. Bahkan disebut terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan intimidasi, tekanan psikologis, hingga potensi kriminalisasi.

Permohonan kepada LPSK tersebut juga mencakup perlindungan fisik, pengamanan berkala, serta pendampingan hukum selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Baca juga
Terduga Pengecer Sekaligus Pengguna Narkoba Lolos Padahal Tertangkap Basah, Ini Hanya Terjadi Di Situbondo Jatim

Tak hanya itu, surat permohonan perlindungan tersebut turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

Dalam lampiran laporan, LSM SITI JENAR juga memaparkan sejarah panjang sengketa lahan yang disebut bermula sejak kawasan tersebut masih berupa semak belukar dan tanah tidak terurus. Warga kemudian membuka serta mengelola kawasan itu menjadi tambak produktif secara swadaya.

Pada tahun 1984, muncul klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas lahan tersebut. Namun menurut LSM SITI JENAR, lahan itu kemudian terbengkalai selama puluhan tahun sebelum akhirnya kembali dikelola warga.

Konflik kembali muncul ketika PT Budidaya Tampora masuk dan mengklaim hak atas kawasan tersebut pada sekitar tahun 2017. Sejak saat itu, ketegangan antara warga dan perusahaan disebut terus berlangsung hingga sekarang.

LSM SITI JENAR menilai konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar apabila aparat penegak hukum tidak segera turun tangan secara objektif dan profesional.

Keterangan fhoto: Tenteng dan Pamer Senpi Direktur PT BUDIDAYA TAMPORA Resmi dilaporkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly terkait laporan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan senjata api yang dilayangkan oleh LSM SITI JENAR tersebut.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)