Coretanrakyat.id Situbondo, Jawa Timur – 10 Mei 2025:Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar kembali menyoroti lambannya proses hukum kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang melibatkan mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Dalam pernyataan terbarunya, LSM ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Langkah serius dilakukan melalui pengiriman surat resmi yang ditujukan kepada KPK, Dewan Pengawas KPK, Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam, dan Komisi III DPR RI. Dalam surat itu, LSM Siti Jenar menegaskan bahwa masyarakat Situbondo berhak mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas kasus yang telah berlarut-larut sejak penetapan tersangka pada Agustus 2024.
“Kami tidak ingin Situbondo terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Kasus ini harus segera dibuka secara terang benderang dan semua pihak yang terlibat, termasuk para pemberi suap, harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Eko Febriyanto, Ketua Umum LSM Siti Jenar.
Pola Praktik Korupsi yang Sistematis:
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa dugaan suap tersebut berakar dari pengaturan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo tahun anggaran 2021–2024. Karna Suswandi, selaku bupati kala itu, diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengatur proyek agar dimenangkan oleh kontraktor tertentu, yang sudah menyetorkan “uang pelicin” dalam jumlah besar.
Uang yang diterima Karna diduga mencapai lebih dari Rp5,5 miliar, sedangkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati, diduga menerima lebih dari Rp800 juta. Proyek-proyek tersebut semula dirancang menggunakan skema pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), namun kemudian dibelokkan sumber pendanaannya ke Dana Alokasi Khusus (DAK) yang lebih fleksibel dalam pengawasan.
Pemeriksaan Terus Berjalan, Tapi Tak Ada Perkembangan Baru:
Kemarin Tepatnya Pada Jumat, 9 Mei 2025, KPK kembali memeriksa 10 orang saksi di Polres Bondowoso. Mereka terdiri dari unsur swasta, perbankan, dan aparatur sipil negara. Namun meski telah banyak pihak diperiksa, hanya dua orang yang hingga kini berstatus tersangka dan ditahan.
Eko Febriyanto menyayangkan minimnya progres tersebut. “Kami melihat indikasi ada perlambatan dalam proses hukum. Sudah jelas konstruksi perkaranya. Sudah jelas juga siapa saja yang bermain. Tapi penindakan masih terbatas,” ujarnya.
Desakan kepada Dewan Pengawas dan Komisi III DPR RI:
Selain mendesak KPK, LSM Siti Jenar juga meminta agar Dewan Pengawas KPK lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. Mereka menginginkan agar tidak ada intervensi politik atau tekanan eksternal dalam penanganan kasus ini.
“Kami minta Dewas KPK turun tangan. Bila perlu lakukan audit investigatif terhadap penyidik. Jangan sampai ada upaya melemahkan perkara dari dalam,” ucap Eko dengan nada serius.
Komisi III DPR RI juga didesak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan pimpinan KPK untuk meminta penjelasan terbuka atas progres penyidikan kasus Situbondo. Menurut Eko, transparansi adalah kunci agar publik tetap percaya terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Dampak Sosial dan Politik di Situbondo:
Ketidakpastian dalam penanganan kasus ini dinilai membawa dampak sosial dan politik di Situbondo. Beberapa aksi unjuk rasa telah terjadi, menuntut kejelasan hukum dan meminta agar semua pelaku korupsi, termasuk para pemberi suap dari kalangan kontraktor, diproses secara hukum.

“Kalau hukum tidak ditegakkan, rakyat bisa kehilangan harapan. Jangan biarkan Situbondo dijadikan laboratorium impunitas,” pungkas Eko.
(Tim Redaksi – Sitijenar News Group)