Polres Probolinggo Berhasil Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,28 Gram Diamankan

Redaksi
Polres Probolinggo
Polres Probolinggo Berhasil Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,28 Gram Diamankan (doc. humas Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil gemilang. Seorang pria berinisial SH (33), warga Dusun Krajan I, Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,28 gram.

Penangkapan SH berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya sebagai pengedar narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus SH di rumahnya.

“Kami menerima laporan bahwa tersangka berada di rumahnya. Tim langsung melakukan tindakan cepat untuk menangkap sebelum tersangka mencoba kabur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, Jumat (22/11/2024).

Saat penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu dalam plastik klip yang disembunyikan di dalam tas punggung. Tak hanya itu, satu paket tambahan serta dua timbangan digital ditemukan tersembunyi dalam sebuah kaleng plastik di ruang tengah rumah tersangka.

Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.

Baca juga
Penyelamatan Korban TPPO oleh Polres Situbondo: Respons Cepat terhadap Laporan Masyarakat