Coretanrakyat.id Jakarta Selasa 25 Maret 2025– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan imbauan kepada para penyelenggara negara dan pegawai negeri agar tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta untuk menjaga integritas aparatur negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa para penyelenggara negara harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas mereka.
“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Larangan Meminta THR dan Gratifikasi Lainnya:
Lebih lanjut, Tessa juga mengingatkan agar para penyelenggara negara tidak melakukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk hadiah lainnya. Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak lain yang terkait dengan institusi pemerintah.
“Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tambahnya.
Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga dapat berpotensi menimbulkan praktik suap atau gratifikasi yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya sikap disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Peran Pimpinan dan Pengawasan Internal:
KPK juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap potensi gratifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga harus melibatkan pimpinan instansi, inspektorat, serta satuan pengawas internal di setiap institusi. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan bahwa aturan terkait pencegahan gratifikasi dijalankan dengan baik.
“Hal ini sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” ujar Tessa.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap institusi harus aktif melakukan pemantauan serta memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar aturan mengenai gratifikasi. Dengan adanya kebijakan ini, KPK berharap dapat mencegah praktik korupsi yang kerap terjadi di lingkungan birokrasi, terutama menjelang momen perayaan besar seperti Idul Fitri.
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar:
Sebagai bentuk penegakan hukum, KPK menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap gratifikasi yang diterima harus dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak diterima. Jika tidak dilaporkan, gratifikasi tersebut dapat dianggap sebagai suap, yang dapat berujung pada proses hukum.
KPK Ajak Masyarakat Berperan Aktif:
Selain memberikan imbauan kepada penyelenggara negara, KPK juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tidak memberikan hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik gratifikasi atau permintaan THR dari pejabat negara dapat melaporkannya ke KPK melalui kanal pengaduan yang tersedia. Dengan adanya kerja sama dari semua pihak, diharapkan budaya anti-korupsi dapat semakin mengakar di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi serta mendorong penyelenggara negara untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka, terutama di momen menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews Group)