Coretanrakyat.id, Situbondo – Rabu, 11 Juni 2025:Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melalui Bidang Pidana Khusus secara resmi menyampaikan perkembangan penting dalam penanganan perkara yang menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.

Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa serangkaian penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP tahun anggaran 2023 dan 2024 telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana. Fakta hukum itu diperoleh setelah tim jaksa penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui detail kejadian, serta menganalisis dokumen-dokumen kegiatan proyek secara menyeluruh.
Menariknya, temuan tidak berhenti hanya pada satu bidang. Tim penyelidik justru menemukan adanya dugaan pola korupsi dengan modus yang sama di Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo pada tahun anggaran yang sama, yakni 2023 dan 2024. Pola tersebut terindikasi dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan jabatan dan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Seiring hasil ekspos perkara, Kejari Situbondo menyatakan resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yang berarti perkara ini telah memasuki tahapan hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup guna membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta mengarah pada identifikasi dan penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Dinas PUPP diduga menyimpang dari ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres tersebut secara tegas mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD/APBN harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai prosedur mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Namun kenyataannya, dalam pelaksanaan proyek di Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya Air tahun 2023–2024, ditemukan adanya indikasi praktik korupsi melalui rekayasa kegiatan proyek, pengaturan peserta lelang, dan keterlibatan oknum dalam pelaksanaan pekerjaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tindakan ini dinilai menciderai prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya dilakukan untuk kepentingan publik, bukan demi keuntungan pribadi.
Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat proses pembangunan, khususnya pengadaan barang/jasa yang mulai berjalan pada tahun anggaran 2025. Sebaliknya, penyidikan ini dilakukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ke depan berjalan secara sehat dan taat aturan. Penyidikan ini bagian dari upaya preventif dan korektif terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi sebelumnya,” tegas Kejari Situbondo dalam pernyataan resminya.
Kejaksaan juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk kooperatif dalam memberikan keterangan, guna mempercepat proses penyidikan dan mengungkap semua pihak yang terlibat. Ditekankan pula bahwa setiap upaya menghambat proses hukum—termasuk memberikan informasi palsu atau menghilangkan bukti—akan dianggap sebagai perintangan penyidikan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Lebih lanjut, Kejaksaan mengingatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, di mana seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak Kejari juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum yang berjalan. Dukungan publik dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Dengan naiknya perkara ini ke tahap penyidikan, Kejari Situbondo menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas korupsi di daerah. Seluruh proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Situbondo secara luas.
(Tim Redaksi / Sitijenarnews Group, Situbondo Jawa Timur)