Coretanrakyat.id Situbondo, Senin 20 April 2026 — Arus sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Situbondo terus menguat dan menunjukkan eskalasi signifikan. Isu yang semula beredar terbatas kini berkembang luas, bahkan mengkristal menjadi perhatian kolektif masyarakat. Dalam konteks tersebut, Ketua LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, resmi melayangkan laporan kepada DPP PKB dan GP Ansor.

Ini Resi Pengiriman Surat laporan Ke DPP PKB Jakarta Dan DPW PKB di Surabaya.
Laporan tersebut menyoroti oknum anggota DPRD berinisial JO yang juga menjabat sebagai Ketua PC GP Ansor Situbondo. Rangkap jabatan ini menempatkan yang bersangkutan pada posisi strategis di dua entitas penting, sehingga dugaan pelanggaran yang mencuat dinilai memiliki konsekuensi yang tidak sederhana, baik secara politik maupun moral organisasi.
Sejak pertengahan April 2026, isu terkait dugaan hubungan pribadi yang dinilai tidak pantas mulai beredar di tengah masyarakat. Informasi tersebut menyebar melalui berbagai jalur, mulai dari komunikasi antarwarga hingga media sosial. Dalam perkembangannya, sejumlah media online turut mengangkat isu ini, sehingga memperluas ruang diskursus publik dan memperkuat tekanan terhadap pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah.
Respons masyarakat pun terus bermunculan. Sebagian besar menginginkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Penanganan yang cepat, objektif, dan transparan dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah kerusakan yang lebih luas terhadap kepercayaan publik.
Dalam laporan yang disampaikan, turut disebutkan bahwa LBH Mitra Santri telah atau sedang mengajukan pengaduan serupa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo. BK sebagai alat kelengkapan dewan memiliki kewenangan untuk menelaah dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik, termasuk memberikan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelapor menegaskan bahwa apabila persoalan ini tidak ditangani secara serius, dampaknya tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga berpotensi mencederai marwah Nahdlatul Ulama serta Partai Kebangkitan Bangsa. Keterkaitan historis dan kultural antara kedua entitas tersebut dengan masyarakat menjadikan isu ini memiliki sensitivitas yang tinggi.
Oleh sebab itu, dorongan kepada DPP PKB dan GP Ansor untuk segera melakukan investigasi mendalam kian menguat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurai fakta secara komprehensif sekaligus meredam berkembangnya isu liar yang terus bergulir tanpa kepastian.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin. Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi hingga ke tingkat pusat, mengingat posisi terlapor yang memiliki peran strategis.
Dalam substansi laporan, pelapor menguraikan bahwa dugaan yang disampaikan berpotensi berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik DPRD, serta nilai moral organisasi. Namun demikian, pelapor tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses yang berjalan.
Secara regulatif, pengaduan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menegaskan pentingnya penegakan kode etik untuk menjaga martabat dan kredibilitas DPRD. Di sisi lain, partai politik memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan serta penjatuhan sanksi terhadap kader, termasuk mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terbukti terjadi pelanggaran.
Sementara itu, dalam struktur GP Ansor, penegakan disiplin dan etika kader merupakan bagian integral dalam menjaga integritas organisasi. Oleh karena itu, keterlibatan aktif organisasi dalam menyikapi persoalan ini dinilai menjadi sebuah keharusan.
Melalui laporan tersebut, pelapor berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Hasil penanganan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas, sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mulai tergerus.

Dengan isu yang terus mengkristal dan perhatian publik yang semakin besar, penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bagi DPP PKB dan GP Ansor dalam menunjukkan komitmen terhadap etika, moralitas, dan integritas. Kejelasan sikap dan langkah tegas akan menjadi penentu dalam menjaga marwah lembaga serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
(Red/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia Situbondo Jatim)












