PT Waskita Karya Tegaskan Proyek Tol Probowangi Sesuai Aturan dan Spesifikasi

Redaksi

Coretanrakyat.id Situbondo Selasa, 6 Mei 2025: Isu miring yang berembus terkait metode pelaksanaan pekerjaan Cut and Fill dalam pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi), tepatnya pada Paket 3, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran prosedur yang dimuat oleh beberapa media online akhir-akhir ini mendorong pihak pelaksana proyek, yakni konsorsium PT PP–Waskita–WIKA KSO, angkat bicara guna menjernihkan polemik yang berkembang.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Humas PT Waskita Karya, Kartono, pihaknya menyampaikan penjelasan teknis dan administratif secara rinci, sekaligus menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Penjelasan Teknis Cut and Fill Sesuai Standar:

Dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jalan tol berskala besar seperti Probowangi, metode cut and fill adalah prosedur umum dan sah yang mengatur penggunaan material hasil galian dari satu lokasi untuk dijadikan timbunan di lokasi lain. Hal ini bertujuan untuk efisiensi biaya dan mengurangi dampak lingkungan akibat pengangkutan material dari luar area proyek.

“Dalam proyek ini, galian dari STA 34 dimanfaatkan sebagai timbunan di STA 43. Proses ini telah dikaji secara teknis, diuji laboratorium, dan diawasi oleh konsultan pengawas serta disetujui oleh BUJT, yaitu PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi,” jelas Kartono.

Material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja. Selain itu, terdapat dua sumber legal material timbunan dalam proyek ini, yaitu:

1. Material hasil galian langsung dari badan jalan proyek (cut & fill)

2. Material dari quarry resmi atau stockpile yang memiliki izin pertambangan (borrow material)

“Keduanya punya proporsi tersendiri, dan semua penggunaannya tercatat, terverifikasi, serta sesuai prosedur,” imbuhnya.

Klarifikasi Terhadap Pemberitaan Media:

Kartono menegaskan bahwa tudingan yang menyebut penggunaan material galian jalan tanpa izin dan menyebut itu tidak diperbolehkan, adalah bentuk miskonsepsi publik yang perlu diluruskan.

Baca juga
Dugaan Korupsi Proyek Tol Probolinggo-Besuki: Eksploitasi Hutan dan Penyimpangan Anggaran Terungkap

“Kami bukan baru kali ini menghadapi pemberitaan semacam itu. Pada 12 Maret 2025, sempat ada berita serupa, dan kami telah memberikan klarifikasi bersama PT Jasamarga. Kini muncul lagi dari media berbeda, padahal substansinya sama,” katanya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan hak jawab dan klarifikasi kepada media terbaru yang menerbitkan pemberitaan miring tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya asumsi negatif dari masyarakat yang bisa mencederai nama baik proyek dan menghambat proses pembangunan.

Legalitas Lahan dan Kepatuhan Lingkungan:

Proyek Jalan Tol Probowangi bukan hanya strategis secara ekonomi, namun juga sensitif secara lingkungan dan sosial. Sebagian besar trase tol melintasi kawasan milik Perhutani yang dikelola dengan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta dokumen Pertek (Pertimbangan Teknis) dari Perhutani.

Selain itu, PT Jasamarga Probowangi sebagai BUJT telah memenuhi kewajiban membayar Penggantian Biaya Investasi Kehutanan (PBI) sebagai bentuk kompensasi atas pemanfaatan kawasan hutan.

“Artinya, dari aspek legal, proyek ini sangat tertib administrasi. Tidak ada langkah yang dilakukan tanpa prosedur hukum. Semua pekerjaan, termasuk penggalian, penggunaan batu boulder dari perbukitan, dan timbunan badan jalan, sudah melalui izin dan mekanisme verifikasi,” tegas Kartono.

Transparansi dan Pengawasan Proyek:

Dalam aspek pelaksanaan, proyek ini dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Pengadaan jasa konstruksi dilakukan melalui lelang terbuka dan ketat. Semua pihak yang terlibat telah melewati evaluasi kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan BUJT.

Keterangan fhoto: lokasi Cut & Fill oleh PT Waskita Karya di Sta 34 yang konon ditimbulkan pada Sta 43 yang mana menurut humas Waskita sudah memenuhi Standart dan SOP yang berlaku dalam aturan pekerjaan proyek milik negara.

Pemeriksaan material dilakukan mulai dari tahap pengadaan hingga pemasangan di lapangan, dengan pengujian fisik dan teknis terhadap bahan seperti common borrow material, granular, capping layer, dan batuan boulder. Semua material yang digunakan berasal dari sumber legal dan telah mendapatkan persetujuan dalam dokumen approval material.

Baca juga
Dumptruk Pengangkut Batu Untuk Proyek Tol dan Swasta Yang Berkeliaran di Sepanjang Jalan Kota Besuki Sangat Membahayakan Pengguna Jalan Lainnya

Penggunaan material lokal dari galian STA tertentu, termasuk batu boulder, dilakukan bukan semata untuk efisiensi, namun juga demi keberlanjutan lingkungan. Dengan meminimalkan pengangkutan jarak jauh, emisi karbon dan risiko kerusakan jalan eksisting dapat ditekan.

Peran Serta Masyarakat dan LSM dalam Mengawal Proyek:

Ketua Umum LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), Eko Febriyanto, turut memberikan pernyataan resmi usai melakukan investigasi dan klarifikasi ke lapangan.

“Kami telah mengkaji dan menelusuri informasi dari berbagai pihak, termasuk konsultan proyek dan BUJT. Kami menyimpulkan bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku,” jelas Eko.

Pihaknya justru mengajak masyarakat agar ikut serta mengawal proyek ini, bukan dengan kecurigaan, tetapi melalui partisipasi konstruktif agar proyek bisa diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Harapan Terhadap Masa Depan Proyek Probowangi:

Tol Probowangi adalah bagian dari konektivitas besar di Pulau Jawa bagian timur. Proyek ini dirancang untuk mempercepat distribusi barang, memperlancar transportasi antarwilayah, meningkatkan efisiensi logistik, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam jangka panjang, keberadaan tol ini diharapkan membuka akses ke kawasan industri, pelabuhan, pusat logistik, dan sektor pariwisata di Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, hingga Banyuwangi.

Kartono menegaskan kembali bahwa PT PP–Waskita–WIKA KSO berkomitmen menyelesaikan proyek ini tepat waktu, dengan tetap menjaga mutu dan kepatuhan terhadap semua ketentuan hukum dan teknis.

Keterangan fhoto: lokasi Cut & Fill oleh PT Waskita Karya di Sta 34 yang konon ditimbulkan pada Sta 43 yang mana menurut humas Waskita sudah memenuhi Standart dan SOP yang berlaku dalam aturan pekerjaan proyek milik negara.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan awak media. Namun, kami juga mengimbau agar setiap informasi yang beredar dicek dulu kebenarannya, agar tidak menyesatkan publik atau menciptakan keresahan yang tidak berdasar,” pungkas Kartono.

(Redaksi – Tim Biro SitijenarNews Probolinggo dan Situbondo)