“Kegiatan Jasa Konstruksi Situbondo Tidak Naik Kelas Tapi Turun Kelas”, Audit BPK Urai Pola Berulang. 

Redaksi

Coretanrakyat.id Situbondo, Sabtu 2 Mei 2026 — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menempatkan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo dalam sorotan tajam. Temuan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar bukan sekadar menggambarkan persoalan teknis pekerjaan, tetapi juga mengindikasikan berulangnya pola lama dalam tata kelola proyek yang belum terselesaikan secara sistemik.

Dalam audit yang dilakukan beberapa bulan terakhir, BPK mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD. Kelebihan tersebut disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan di lapangan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mulai dari mutu beton hingga ketebalan aspal yang tidak memenuhi standar kontrak.

Jika ditelusuri lebih dalam, pola ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara perencanaan dan pelaksanaan proyek. Dokumen kontrak yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pekerjaan justru tidak sepenuhnya dijalankan di lapangan. Akibatnya, kualitas pekerjaan menurun, sementara anggaran yang dikeluarkan tetap besar, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.

Temuan BPK ini memperkuat hasil investigasi LSM SITI JENAR yang sejak 2025 hingga awal 2026 telah lebih dulu mengungkap adanya indikasi kerugian negara pada sejumlah proyek konstruksi di Situbondo. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat sekitar 20 titik proyek yang terindikasi bermasalah dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Secara faktual, kondisi di lapangan menunjukkan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Ketebalan jalan yang berkurang, mutu material yang tidak standar, hingga volume pekerjaan yang tidak terpenuhi menjadi temuan berulang. Hal ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi teknis, khususnya Dinas PUPR dan konsultan pengawas yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kualitas pekerjaan.

Dalam konteks tata kelola anggaran, lemahnya pengawasan ini tidak hanya berdampak pada kualitas infrastruktur, tetapi juga membuka peluang terjadinya pemborosan keuangan daerah secara sistematis. Ketika kontrol tidak berjalan efektif, maka potensi penyimpangan akan terus berulang dalam berbagai bentuk.

Baca juga
Heboh! Air Mineral KN Diduga Mengandung Serpihan Beling, Warga Resah

Sebagai langkah administratif, BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada pihak kontraktor dan instansi terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai upaya pemulihan kerugian negara sebelum persoalan berlanjut ke proses hukum.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah rekanan telah dipanggil ke Kantor Dinas DPUPP Kabupaten Situbondo untuk menandatangani berita acara pengembalian. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola proyek.

Aktivis anti korupsi Eko Febrianto atau Eko Siti Jenar menilai bahwa kondisi saat ini mencerminkan belum adanya perubahan signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sempat diwarnai kasus serupa hingga berujung pada penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, jika dilihat dari pola yang terjadi, terdapat kesamaan mendasar antara masa lalu dan kondisi saat ini, yaitu lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan proyek serta tidak optimalnya pengawasan di lapangan.

“Dulu kita melihat kasus yang berakhir di penegakan hukum. Hari ini kita melihat temuan besar dalam audit. Ini bukan soal beda zaman, tapi soal sistem yang tidak pernah benar-benar diperbaiki,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa sektor jasa konstruksi masih berada dalam lingkaran persoalan yang sama.

Sebagai ilustrasi, ia memaparkan beberapa proyek dengan nilai temuan signifikan. Di antaranya proyek peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang di depan RS Elizabeth dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar yang diduga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, proyek ruas A. Yani–Kalbut di depan Mie Gacoan dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar juga terindikasi menyisakan kerugian ratusan juta rupiah.

Baca juga
UU Pers Tegaskan Media Sah Tanpa Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Temuan serupa juga ditemukan di berbagai wilayah lain seperti ruas Widoro Payung Besuki hingga Sumbermalang serta beberapa titik di Kecamatan Arjasa. Sebaran temuan ini menunjukkan bahwa persoalan tidak bersifat lokal atau insidental, melainkan menyebar dan berulang di berbagai titik pembangunan.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek, yang dinilai semakin memperlemah akuntabilitas dan kualitas pekerjaan. Praktik ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengadaan yang belum sepenuhnya tertutup.

Dalam pandangannya, tanpa pembenahan yang serius dan menyeluruh, potensi kerugian negara akan terus berulang, bahkan berisiko meningkat di masa mendatang.

Ia pun menyampaikan kritik yang tegas terhadap kondisi tersebut.

“Kalau kita melihat kondisi hari ini secara objektif, maka tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo tidak naik kelas, tapi justru turun kelas. Ini adalah cerminan dari sistem yang stagnan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi refleksi atas kekecewaan terhadap belum optimalnya perubahan yang diharapkan publik. Pergantian kepemimpinan yang semestinya membawa perbaikan justru dinilai belum mampu memutus rantai persoalan lama.

Dengan demikian, temuan BPK ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Perbaikan harus dilakukan secara sistemik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

Keterangan Fhoto: Papan Nama proyek peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang di depan RS Elizabeth dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar,

Tanpa langkah konkret dan komitmen kuat, kekhawatiran akan terus berulangnya pola lama dalam pengelolaan proyek jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo akan tetap menjadi bayang-bayang yang sulit dihilangkan. Publik kini menanti, apakah temuan ini akan menjadi titik balik perubahan, atau sekadar menjadi bagian dari siklus persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian nyata.

(Red/Tim)