UU Pers Tegaskan Media Sah Tanpa Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Redaksi

Coretanrakyat.id Situbondo, Selasa 27 Mei 2025: Dalam iklim demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, pemahaman terhadap posisi hukum media massa menjadi sangat krusial. Di tengah berbagai pandangan keliru yang berkembang, Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang mewajibkan media online atau perusahaan pers untuk terdaftar di Dewan Pers.

Penegasan ini tidak lahir dari asumsi pribadi semata, melainkan bersumber dari pernyataan resmi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS, yang dalam forum terbuka menyampaikan bahwa:

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun.”

Pernyataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi fondasi hukum seluruh aktivitas pers nasional. Di dalamnya ditegaskan bahwa kebebasan mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara dan tidak bergantung pada pengesahan atau registrasi oleh lembaga manapun, termasuk Dewan Pers.

Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA menyebut bahwa pemahaman ini penting untuk terus disampaikan kepada publik, mengingat masih banyak pihak yang menilai bahwa media yang tidak tergabung dalam Dewan Pers tidak memiliki legitimasi hukum. Ia menyayangkan bahwa kesalahan tafsir ini bahkan terkadang digunakan sebagai dasar untuk melemahkan posisi media independen, termasuk yang aktif mengungkap fakta atau menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Sekali lagi saya perlu menegaskan, bahwa seluruh media di republik ini, baik cetak maupun daring, memiliki hak untuk berdiri dan beroperasi secara sah tanpa harus mendaftar ke Dewan Pers,” ujarnya.

Dalam konteks demokrasi dan keterbukaan informasi publik yang saat ini telah menjadi standar tata kelola pemerintahan modern, keberadaan media yang bebas dan independen justru sangat diperlukan. Pers adalah instrumen untuk menyalurkan aspirasi publik, menyuarakan kebenaran, dan mengawasi jalannya kekuasaan. Oleh karena itu, membatasi ruang media dengan alasan administratif adalah bentuk kemunduran dalam demokrasi.

Baca juga
Ikan Paus Sirip Berukuran 2,5 Meter Berhasil Diselamatkan setelah Terdampar di Pantai Jangkar, Situbondo

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa konstitusi negara menjamin kebebasan menyampaikan pendapat secara eksplisit. Hal ini tercantum dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.”

Dengan demikian, hak untuk menyampaikan informasi dan pendapat melalui media, baik secara lisan maupun tulisan, adalah bagian dari kebebasan fundamental yang tidak boleh dibatasi, apalagi dipidana hanya karena status keanggotaan terhadap lembaga tertentu.

Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA juga menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator, bukan regulator. Dewan Pers tidak memiliki wewenang hukum untuk memberikan izin atau mencabut legalitas suatu media. Ia berperan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, memediasi sengketa pers, serta mendorong etika jurnalistik — bukan menentukan sah atau tidaknya suatu institusi pers.

“Banyak media lokal dan independen yang tidak tergabung dengan Dewan Pers, namun tetap menjalankan tugas jurnalistik secara etis, kritis, dan bertanggung jawab. Mereka tidak boleh diabaikan atau diremehkan hanya karena tidak tercatat secara administratif di Dewan Pers,” katanya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap upaya-upaya yang secara langsung atau tidak langsung menekan media alternatif dengan dalih legalitas, karena menurutnya, hal itu bisa menjurus pada bentuk pembungkaman yang sistematis terhadap suara publik.

“Saya ingin semua pihak — masyarakat, pemerintah, penegak hukum, dan seluruh elemen demokrasi — untuk menghormati hak media dan menjaga agar ruang kebebasan tetap terbuka. Negara tidak boleh menjadi alat untuk menekan media yang kritis hanya karena alasan prosedural,” tegasnya.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR yang juga Owner PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA

Sebagai penutup, ia kembali menekankan bahwa legalitas media tidak bergantung pada afiliasi kelembagaan, tetapi pada komitmennya terhadap kebenaran, etika jurnalistik, dan kepatuhan terhadap hukum. Pers yang bebas adalah syarat mutlak tegaknya demokrasi.

Baca juga
Persit Kodim 0822 Bondowoso Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Beliung

Penulis: Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA

(Red/Tim)