Kejati Jatim Dinilai Setengah Hati Usut Kasus BSPS, Aktivis Sumenep Titip Harapan ke Kejagung

Redaksi
Doc. Foto Nanang Wahyudi Ketika Memberikan Surat Tuntutan Lambatnya Kasus Penanganan PSBS di Kejati Jatim

Jakarta, Coretanrakyat. Id // Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Sumenep Melawan mendatangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (2/6/2025). Mereka membawa surat tuntutan terkait dugaan penyelewengan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak agar Kejagung mengambil alih penanganan kasus yang saat ini masih berada di bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kami belum yakin kasus ini bakal ditangani secara serius dan tuntas. Karena itu, kami meminta Kejagung untuk turun tangan menangani kasus kakap ini yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp100 miliar,” tegas Nanang Wahyudi, S.H., perwakilan Gerakan Sumenep Melawan, saat ditemui awak media.

Menurut Nanang, Kejagung adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang saat ini masih dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi. Ia menyebut, banyak kasus besar yang berhasil ditangani Kejagung dengan transparan dan tuntas.

“Harapan kami hanya kepada Kejagung. Kami enggak menitipkan harapan ke lembaga lain, karena kami percaya Kejagung punya nyali dan kapasitas untuk menyelesaikan ini. Sejak kasus ini mencuat, belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka. Warga Sumenep mulai curiga, ada apa ini? Ada permainan?” kata Nanang dengan nada geram.

Aktivis yang dikenal dengan rambut gondrongnya itu juga mengutip pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal korupsi yang dianggap hal biasa di negeri ini.

“Makanya saya minta Kejagung segera ambil alih. Terus terang saja, penanganan kasus ini di Kejati Jatim terkesan setengah hati. Jauh dari serius. Sekali lagi, harapan kami cuma satu: Kejagung harus turun tangan dan tegakkan hukum dengan adil,” tutup pria asal Kepulauan Sapudi itu.

Baca juga
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel dan Beberapa Orang Pengacara yang berperan Sebagai Markus Terkait Suap Vonis Ekspor CPO

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait tuntutan yang dilayangkan oleh Gerakan Sumenep Melawan.

Penulis: RedaksiEditor: Santre Malem