DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Ketua dan Komisioner KPU Situbondo atas Pelanggaran Etik Pemilu

Redaksi

Coretanrakyat.id Jakarta, Senin 16 Juni 2025: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) resmi menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo. Sanksi ini dijatuhkan setelah DKPP membuktikan bahwa para komisioner tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka DKPP di Jakarta, Senin (16/6/2025), oleh majelis yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito. Sidang ini merupakan tindak lanjut atas perkara dengan nomor registrasi 40-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh Abdul Rahman Saleh, seorang dosen sekaligus kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah.

Kelima komisioner KPU Situbondo yang menjadi teradu adalah:

Hadi Prayitno (Ketua merangkap anggota),

Agita Primasanti,

Andi Wahyu Pratama,

Khairul Anam, dan

Bustanul Arifin.

Pokok Pelanggaran: Distribusi APK dan Penghentian Debat Publik.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan para teradu melanggar kode etik dalam dua hal utama: keterlambatan distribusi Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), serta keputusan sepihak menghentikan debat publik ketiga.

1. Distribusi APK Lambat dan Tidak Akuntabel.

DKPP menemukan bahwa kelima komisioner KPU Situbondo tidak profesional dalam mendistribusikan APK dan BK kepada pasangan calon, khususnya paslon nomor urut 1. Berdasarkan berita acara nomor 183 tanggal 25 September 2024, seluruh pasangan calon telah dijadwalkan menyerahkan desain APK dan BK pada 26 September 2024, dengan perbaikan maksimal sampai 28 September 2024.

Namun, paslon nomor urut 1 baru menerima APK dan BK pada 29 Oktober 2024. Sisa kekurangannya baru diserahkan pada 4 November 2024. Para teradu berdalih desain baru diserahkan oleh tim LO paslon 1 pada 1 Oktober 2024. Namun, bukti email yang diajukan oleh pengadu menunjukkan bahwa desain sudah dikirim sejak 29 September oleh LO paslon atas nama Firdausi, tanpa ditindaklanjuti oleh KPU.

Baca juga
Nasim Khan Anggota DPR RI Dari F-PKB Dapil III Jatim, Bagikan Sembako ke Warga Walidono Dampak Bencana Alam

“Ini membuktikan adanya ketidakseriusan dan pelanggaran terhadap akuntabilitas kerja KPU Situbondo,” tegas DKPP dalam pembacaan putusan. Pelanggaran tersebut dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, antara lain Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 15 huruf e dan g, serta Pasal 16 huruf e.

2. Penghentian Debat Publik Tanpa Dasar yang Sah.

DKPP juga menyoroti keputusan KPU Situbondo menghentikan debat publik ketiga yang digelar pada 22 November 2024 di Studio JTV Surabaya. Debat ini hanya berlangsung satu segmen akibat ketegangan antara pendukung paslon.

Massa dari paslon nomor urut 2 memprotes kehadiran pendukung paslon nomor 1 yang mengenakan pakaian berwarna jingga bertuliskan “Patenang” — yang dianggap sebagai atribut kampanye. Padahal, pasangan calon nomor 1 telah hadir sesuai ketentuan dan hanya membawa enam orang, sesuai tata tertib.

DKPP menyatakan bahwa keputusan penghentian debat oleh KPU bersifat sepihak, tidak berdasar, dan tidak melalui klarifikasi yang objektif terhadap pihak yang diduga bermasalah. Bahkan, Polres Situbondo dan Bawaslu menyatakan siap menjaga jalannya acara dan menyarankan agar debat tetap dilanjutkan.

“Penghentian debat tanpa upaya mediasi atau klarifikasi, apalagi tanpa dasar hukum, merupakan tindakan gegabah dan tidak etis,” ungkap salah satu anggota majelis.

Bawaslu Situbondo pun mencatat peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi dengan nomor 01 dan seterusnya.

Putusan dan Perintah Pelaksanaan:

Atas kedua pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada seluruh teradu. DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari sejak dibacakan, serta meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.

Adapun putusan ini dibacakan oleh tujuh anggota DKPP dalam rapat pleno resmi, yakni:

Baca juga
Parkir Sembarangan Di Depan Swalayan Baru, Jalan Sucipto Jadi "Arena Macet" Tanpa Pengawasan

Heddy Lugito (Ketua merangkap anggota),

J. Kristiadi,

Dr. Ratna Dewi Pettalolo,

Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,

Muhammad Tio Aliansyah,

Yulianto Sudrajat,

Totok Hariyono.

Penegasan Komitmen Etik Penyelenggara:

Putusan ini menjadi preseden penting yang kembali menegaskan bahwa tugas penyelenggara pemilu tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga melekat tanggung jawab etika dan keadilan bagi semua peserta pemilu.

Dengan dijatuhkannya sanksi ini, DKPP berharap penyelenggara pemilu di semua tingkatan meningkatkan profesionalitas dan integritas mereka dalam setiap tahapan proses demokrasi, guna menjamin Pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat.

(Redaksi | Tim Liputan Khusus Sitijenarnews Group)