Tiga Aduan SAE Patenang Masuk Polres Probolinggo Kota, CV Nata Bumi Jadi Sorotan. 

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Polemik aktivitas CV Nata Bumi Nusantara (NBN) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya lokasi garasi perusahaan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, kini tiga dugaan persoalan berbeda secara resmi diadukan ke Polres Probolinggo Kota oleh Ranger Hutan SAE Patenang, Kamis (13/8/2026).

Tiga pengaduan yang disampaikan tidak berada pada satu persoalan saja. SAE Patenang mempersoalkan dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin, dugaan pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dugaan persoalan ketenagakerjaan terkait kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pembina SAE Patenang, Sarful Anam, mengatakan seluruh pengaduan tersebut telah diterima Polres Probolinggo Kota sekitar pukul 14.30 WIB.

Penerimaan pengaduan itu dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani AIPTU Slamet Fauji, S.H., selaku PS Kasium Polres Probolinggo Kota.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sarful.

Tiga Nomor Pengaduan, Tiga Pokok Persoalan

Secara administratif, SAE Patenang menyampaikan tiga pengaduan dengan nomor dan substansi berbeda.

Pengaduan pertama tercatat dengan nomor 027/SAE-P/VIII/2026, yang berkaitan dengan dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin oleh CV Nata Bumi Nusantara.

Pengaduan kedua bernomor 028/SAE-P/VIII/2026, berisi dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 yang disebut berada di area garasi CV Nata Bumi Nusantara.

Sementara pengaduan ketiga bernomor 029/SAE-P/VIII/2026, berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, terutama menyangkut dugaan penonaktifan atau tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan tiga materi tersebut, persoalan yang diadukan kepada kepolisian mencakup aspek lingkungan dan sumber daya air hingga aspek perlindungan tenaga kerja.

Namun demikian, seluruh materi tersebut masih berstatus sebagai dugaan sebagaimana tercantum dalam pengaduan. Penentuan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak sepenuhnya membutuhkan proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Baca juga
Komisi VI DPR Minta Pembaharuan Penerima Pupuk Subsidi Jelang Tata Kelola Baru

Berawal dari Persoalan Garasi

Sarful menyebut, munculnya tiga pengaduan tersebut berkaitan erat dengan keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Garasi tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan karena terdapat persoalan terkait perizinan.

“Laporan ini berawal dari keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara yang diduga belum dilengkapi perizinan,” ungkap Sarful.

Persoalan tersebut kemudian berkembang ketika terdapat dugaan lain yang menurut SAE Patenang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Tidak hanya menyangkut legalitas keberadaan lokasi, penggunaan sumber daya air, pengelolaan limbah, dan status perlindungan pekerja juga menjadi bagian dari materi pengaduan.

LIRA Minta Proses Diserahkan kepada Penegak Hukum

Walikota LIRA, Louis Hariyona, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan seluruh laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, setelah pengaduan diterima, tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap materi yang disampaikan.

Louis juga mengingatkan pentingnya menempatkan seluruh informasi tersebut secara proporsional. Sebab, pengaduan yang masuk belum otomatis membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana.

“Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan atau pengaduan. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menempatkan proses hukum sebagai instrumen untuk menentukan fakta sebenarnya berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Sehari Sebelumnya Garasi Disegel

Rangkaian persoalan tersebut terjadi hanya sehari setelah Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan terhadap lokasi garasi CV Nata Bumi Nusantara pada 12 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, sejumlah persoalan terkait perizinan disebut menjadi perhatian. Salah satunya adalah dugaan penggunaan air bawah tanah tanpa izin.

Baca juga
Kecamatan Ijen Bondowoso Berdiri di Atas Tanah Negara, Legalitas Pemerintahan Kini Dipertanyakan. 

Lokasi garasi yang berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan sekolah juga menjadi perhatian karena menyentuh aspek keselamatan, ketertiban, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Penyegelan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang mengiringi masuknya tiga pengaduan SAE Patenang ke kepolisian.

Menunggu Verifikasi dan Klarifikasi

Kini tiga pengaduan yang telah diterima Polres Probolinggo Kota menunggu proses tindak lanjut.

Aparat diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh materi yang disampaikan, termasuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi, memeriksa dokumen perizinan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

Di sisi lain, CV Nata Bumi Nusantara juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Proses tersebut menjadi penting agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan klaim sepihak. Setiap dugaan perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran, penanganan tentu harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti sebagaimana yang diadukan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka.

Keterangan fhoto: Tiga Pengaduan SAE Patenang Resmi Masuk Polres, Polemik CV Nata Bumi Berlanjut.

Dengan demikian, tiga pengaduan SAE Patenang tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat berwenang untuk menguji secara objektif berbagai dugaan yang selama ini menjadi sorotan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Probolinggo Jatim)