Coretanrakyat.id Situbondo, Jawa Timur – Ketegangan mewarnai pelaksanaan eksekusi lahan tambak di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Senin (11/5/2026). Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budidaya Tamporah mendapat penolakan dari masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Sejak pagi, ratusan pasang mata tertuju pada area tambak yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. Puluhan masyarakat terlihat berkumpul di sekitar lokasi untuk menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang dinilai mengabaikan keberadaan warga sebagai pihak yang selama ini mengelola lahan secara turun-temurun.
Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sengketa yang berujung pada eksekusi tersebut. Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun dimintai keterangan terkait status objek lahan yang kini menjadi perkara di pengadilan.
Bagi masyarakat Kalianget, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif antara perusahaan. Di balik konflik hukum tersebut terdapat kehidupan warga yang telah berjalan selama kurang lebih 29 tahun di atas lahan tambak itu. Selama hampir tiga dekade, masyarakat setempat disebut telah merawat, membuka, dan memanfaatkan lahan yang sebelumnya dianggap tidak produktif.
Penolakan warga semakin menguat karena muncul dugaan adanya persoalan administrasi dalam status HGU yang dijadikan dasar eksekusi. Masyarakat menilai terdapat indikasi penelantaran lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan agraria.
Dalam aksi penyampaian aspirasi di lokasi, Eko Supriadi selaku perwakilan warga sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) menegaskan bahwa masyarakat hadir untuk mempertahankan hak dan sejarah hidup mereka.
Menurut Eko, putusan pengadilan memang memiliki kekuatan hukum terhadap pihak yang berperkara. Namun pelaksanaan eksekusi, kata dia, tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat yang selama ini tidak pernah dilibatkan maupun didengar keterangannya di dalam proses persidangan.
Ia menilai keberadaan warga sebagai pihak ketiga semestinya menjadi pertimbangan penting sebelum eksekusi dilaksanakan di lapangan. Terlebih masyarakat telah puluhan tahun menggantungkan ekonomi keluarga dari aktivitas tambak tradisional di kawasan tersebut.
“Putusan itu mengikat pihak yang berperkara, tetapi hak masyarakat yang tidak pernah didengar keterangannya juga tidak boleh dihilangkan begitu saja,” tegasnya.
Di hadapan aparat dan warga, Eko juga menyampaikan bahwa masyarakat datang bukan untuk membuat kerusuhan maupun melawan hukum. Ia menyebut warga hanya ingin memperjuangkan sejarah panjang yang telah dibangun oleh orang tua mereka sejak dahulu.
Menurutnya, kawasan tambak yang saat ini disengketakan dulunya merupakan lahan semak belukar yang dibuka secara swadaya oleh masyarakat sekitar hingga akhirnya menjadi lahan produktif.
“Warga tidak datang dengan amarah. Warga datang membawa sejarah. Tanah ini dibuka dan dirawat oleh tangan-tangan orang tua mereka sendiri,” ucapnya.
Situasi sempat memanas ketika alat berat mulai bergerak memasuki area tambak. Warga yang bertahan di sekitar lokasi beberapa kali terlibat adu argumentasi dengan pihak pelaksana eksekusi. Meski demikian, aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polres Situbondo yang melakukan pengamanan berhasil menjaga kondisi tetap terkendali sehingga tidak terjadi bentrokan fisik.
Setelah dilakukan komunikasi antara warga, aparat keamanan, dan pihak juru sita, akhirnya tercapai kesepakatan agar penggunaan alat berat dilakukan secara terbatas guna meminimalisir kerusakan di area tambak.
Keputusan tersebut membuat warga memilih mundur secara kondusif sembari menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui gugatan pihak ketiga atau perlawanan terhadap eksekusi.
Selain mempersoalkan eksekusi, masyarakat Kalianget juga menyoroti belum adanya kepastian hukum terkait laporan polisi terhadap enam warga yang sebelumnya terseret dalam konflik lahan tersebut. Kondisi itu dinilai semakin memperbesar keresahan masyarakat di tengah sengketa agraria yang terus berkepanjangan.
Bagi warga Banyuglugur, lahan tambak itu bukan hanya soal batas kepemilikan di atas dokumen hukum. Tambak tersebut telah menjadi ruang hidup masyarakat, sumber ekonomi keluarga, sekaligus bagian dari perjalanan sejarah desa yang mereka jaga selama puluhan tahun.
Di akhir penyampaian aspirasinya, Eko kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak anti terhadap hukum. Namun ia berharap penegakan hukum tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan sisi kemanusiaan terhadap rakyat kecil.
“Rakyat tidak takut pada hukum. Rakyat hanya takut ketika hukum berjalan tanpa hati nurani,” pungkasnya.
(Red/Tim)












