Turnamen Sabung Ayam Akan Diselenggarakan Di Arena Trisakti Kabupaten Bangli

Bali – Ajang arena judi sabung ayam adalah tempat atau lokasi di mana dua ekor ayam diadu dalam sebuah lingkaran atau gelanggang untuk dipertaruhkan uang, seringkali ilegal, menimbulkan kerawanan sosial, penyiksaan hewan, dan aktivitas kriminal lainnya seperti minum keras, serta digerebek polisi karena melanggar hukum pidana perjudian dan penganiayaan hewan.

Ajang arena judi sabung ayam adalah aktivitas ilegal yang merugikan baik dari segi hukum, moral, sosial, maupun kesejahteraan hewan, dan secara rutin ditindak oleh aparat penegak hukum.

Kali ini di wilayah kabupaten Bangli telah tersebar di akun what’s app turnamen sabung ayam yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 – 17 Desember 2025 di arena Trisakti. Dalam arena turnamen tersebut masih akan didalami oleh rekan jurnalis terkait ketika nantinya dalam ajang tersebut akan apakah ada unsur perjudiannya.

Jika dalam arena tersebut ada unsur perjudiannya, maka sangat jelas sekali kegiatan tersebut melanggar pidana Melanggar KUHP Pasal 303 tentang Perjudian dan Pasal 302 tentang penganiayaan hewan.

Perlunya pihak aparat penegak hukum bisa menggagalkan kegiatan tersebut jika memang adanya suatu tindak pidana perjudian maupun penganiayaan hewan, namun jika kegiatan tersebut sudah melanggar tapi masih dibiarkan maka akan adanya sebuah catatan bahwasannya pihak penegakan hukum dengan sengaja melakukan pembiaran dalam kegiatan tersebut dan tidak menjalankan tugas fungsi sebagai mestinya.

Semoga aparat penegak hukum bisa menghentikan kegiatan tersebut sebelum nantinya akan diselenggarakan.(Red)

Baca juga
Pagi Kelam di Besuki, Pembantaian Satu Keluarga Gegerkan Warga Desa Demung