Anggota DPRD Situbondo Diamankan di Hotel Surabaya, Terjaring Bersama 7 Orang Saat Pesta Narkoba. 

SURABAYA — Nama Kabupaten Situbondo mencuat dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya. Seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra disebut termasuk dalam delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di salah satu kamar hotel. Informasi awal menyebut seorang karyawan swasta berinisial N berada di kamar tersebut dan diduga sedang menggunakan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Namun, ketika kamar diperiksa, polisi menemukan bukan hanya N. Terdapat tujuh orang lainnya sehingga total delapan orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Tiga Anggota DPRD Terungkap;

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah penyidik mengetahui identitas dan latar belakang orang-orang yang diamankan.

Tiga dari delapan orang tersebut diketahui berstatus sebagai anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.

Mereka disebut Ukasyah Ali Murtadlo, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asril Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; dan Afif Reza Ruminda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Ketiganya disebut merupakan anggota Fraksi Gerindra.

Keterlibatan anggota DPRD Situbondo membuat kasus tersebut menjadi perhatian khusus masyarakat di daerah.

Sebab, perkara yang awalnya hanya berangkat dari informasi mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel kemudian berkembang menjadi kasus yang turut melibatkan tiga wakil rakyat aktif.

Meski demikian, status sebagai orang yang diamankan dan diperiksa harus tetap dibedakan dengan status sebagai orang yang telah terbukti bersalah. Proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak.

Sabu dan Ekstasi Ditemukan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan narkotika.

Barang yang diamankan antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Baca juga
Tak Sampai 24 Jam , Pelaku Pencurian Motor Yang Viral Berhasil Diringkus

Dari pemeriksaan terhadap N, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C.

C kini disebut berstatus sebagai DPO dan masih dalam pencarian aparat.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan sekaligus mengungkap pihak yang disebut sebagai pemasok.

Tes Urine Delapan Orang

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan.

Menurut keterangan kepolisian, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi.

Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bahan penyidik dalam menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing pihak.

Di sisi lain, polisi masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap C yang disebut memasok narkotika kepada N.

Polisi Nyatakan Restorative Justice

Perkembangan berikutnya justru menjadi bagian yang paling banyak mendapat perhatian.

Polrestabes Surabaya menyatakan perkara terhadap delapan orang yang diamankan akan diproses melalui mekanisme restorative justice.

AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang Hadi.

Selain proses tersebut, kedelapan orang juga menjalani asesmen untuk menentukan bentuk penanganan selanjutnya.

Polisi memastikan seluruh tahapan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Wartawan Pertanyakan Transparansi

Namun, penyampaian tersebut tidak lepas dari kritik awak media.

Dalam kegiatan pers, sejumlah wartawan mempertanyakan mengapa delapan orang yang diamankan tidak diperlihatkan secara langsung kepada media.

Kritik juga muncul terkait keputusan membawa perkara tersebut ke mekanisme restorative justice yang kemudian diikuti proses asesmen dan kemungkinan rehabilitasi.

Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan transparansi proses penanganan perkara.

Apalagi, tiga orang yang diamankan disebut merupakan anggota DPRD aktif dari tiga kabupaten di Jawa Timur.

Baca juga
Modus dilaporkan ditakut-takutin lalu damai oleh Oknum LSM ini akhirnya terbongkar dan Berujung Pelaporan

Publik tentunya membutuhkan penjelasan yang terang mengenai dasar penerapan restorative justice, proses asesmen, serta status hukum masing-masing pihak setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

Di sisi lain, kepolisian tetap menegaskan bahwa seluruh pihak diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.

Sorotan untuk DPRD Situbondo

Keterlibatan anggota DPRD Situbondo menjadi bagian yang paling mendapat perhatian di daerah.

Sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRD memiliki posisi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut legislator aktif tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga menjadi informasi yang memiliki kepentingan bagi masyarakat.

Meski demikian, pemberitaan harus tetap membedakan antara fakta pengamanan, hasil pemeriksaan dan kesimpulan hukum.

Sampai pada tahap ini, kepolisian menyampaikan bahwa delapan orang telah diamankan, sejumlah barang ditemukan, tes urine dilakukan, serta perkara diarahkan pada mekanisme restorative justice.

Status hukum masing-masing pihak selanjutnya masih mengikuti proses yang dilakukan aparat.

Polisi Masih Memburu Pihak yang Disebut Pemasok

Perkara tersebut juga belum selesai sepenuhnya.

Selain menentukan penanganan terhadap delapan orang yang diamankan, polisi masih harus menindaklanjuti keberadaan C yang disebut sebagai pemasok narkotika.

Pencarian terhadap C menjadi penting untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut berasal dan bagaimana proses peredarannya.

Sementara masyarakat Situbondo kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait anggota DPRD mereka yang disebut ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Hasil asesmen, mekanisme restorative justice, serta perkembangan proses terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perkara berikutnya.

Pada saat yang sama, transparansi aparat dalam menyampaikan perkembangan kasus menjadi penting agar informasi yang diterima publik tidak berkembang menjadi spekulasi.

Polrestabes Surabaya telah menyatakan bahwa seluruh pihak akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, perkembangan kasus ini masih menunggu tahapan berikutnya, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)