Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

Situbondo, Senin (13/7/2026) – Perdebatan mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Situbondo yang beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik, mendapat respons langsung dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto. Dengan membawa dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025, Eko mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus mengajak seluruh pihak kembali berpijak pada data resmi negara.

Menurut Eko, polemik yang berkembang bukan sekadar mengenai istilah surplus atau defisit tiga RSUD, melainkan menyangkut cara pejabat publik membangun argumentasi di ruang publik. Ia menilai, setiap pernyataan yang disampaikan oleh anggota legislatif semestinya didasarkan pada dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diuji secara akademis maupun administratif.

“Kami datang bukan untuk memenangkan perdebatan. Kami datang untuk memastikan bahwa diskusi mengenai keuangan daerah berlangsung di atas data yang sah. Jika ada perbedaan pandangan, mari kita buka LHP BPK bersama-sama. Biarkan fakta yang berbicara,” ujar Eko.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pernyataan dua anggota DPRD yang sebelumnya menyebutkan bahwa tiga RSUD milik Pemerintah Kabupaten Situbondo berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit. Menurut Eko, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun ketika pendapat itu disampaikan oleh pejabat publik, maka standar pembuktiannya juga harus lebih tinggi karena menyangkut kepercayaan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Eko menjelaskan bahwa LHP BPK merupakan dokumen resmi negara yang disusun berdasarkan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Seluruh proses pemeriksaannya dilakukan melalui mekanisme profesional, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, hingga analisis berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Baca juga
Nasim Khan Apresiasi KKMP Tukangkayu, Banyuwangi Didorong Jadi Lokomotif Koperasi Merah Putih

Oleh karena itu, menurutnya, setiap temuan yang tercantum dalam LHP BPK memiliki dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar profesional yang kuat sehingga tidak dapat diposisikan sebagai sekadar opini.

Eko menegaskan bahwa keberadaan LHP BPK sesungguhnya menjadi instrumen utama bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Melalui laporan tersebut, DPRD memperoleh gambaran mengenai kelemahan sistem pengendalian intern, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, potensi risiko keuangan, serta berbagai rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“DPRD diberi amanat oleh konstitusi untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, LHP BPK seharusnya menjadi kompas dalam menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru diperdebatkan tanpa terlebih dahulu dipelajari secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara hasil pemeriksaan BPK dan hasil audit Akuntan Publik yang belakangan dijadikan dasar oleh sebagian pihak dalam menjelaskan kondisi keuangan rumah sakit daerah.

Menurut Eko, audit Akuntan Publik menggunakan pendekatan akuntansi komersial yang menitikberatkan pada kewajaran laporan keuangan serta hasil usaha suatu organisasi. Sebaliknya, BPK melakukan pemeriksaan yang jauh lebih luas karena mencakup kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas pengendalian intern, pengelolaan aset, pencatatan keuangan, administrasi, hingga tata kelola lembaga.

“Dua pendekatan itu memiliki fungsi yang berbeda. Rumah sakit bisa saja dinilai surplus menurut pendekatan bisnis, tetapi BPK tetap dapat menemukan persoalan apabila terdapat kelemahan sistem pengendalian, administrasi yang belum tertib, pengelolaan aset yang belum sesuai ketentuan, atau bentuk ketidakpatuhan lainnya. Karena itu hasil audit Akuntan Publik tidak dapat menggantikan ataupun membatalkan kedudukan LHP BPK sebagai dokumen resmi negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengingatkan bahwa perbedaan afiliasi politik tidak boleh mengurangi independensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia berharap setiap anggota dewan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik praktis.

Baca juga
Laporan Etik DPRD Situbondo Kian Mengkristal, DPP PKB dan GP Ansor Didorong Turun Tangan

“Yang diharapkan masyarakat adalah pengawasan yang objektif. Ketika DPRD berbicara berdasarkan data, kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, apabila pernyataan disampaikan tanpa landasan yang memadai, maka ruang publik akan dipenuhi kebingungan dan perdebatan yang tidak produktif,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, penyampaian klarifikasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I., bersama Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, serta anggota Komisi IV Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi IV M. Faisol menegaskan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya beredar di media tidak mewakili sikap resmi Komisi IV. Ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diterima akan dipelajari sebagai bagian dari evaluasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap sektor kesehatan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Di akhir penyampaiannya, Eko mengajak DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan LHP BPK sebagai dasar bersama dalam memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan daerah.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

“Perbedaan pendapat tidak boleh mengaburkan fakta. LHP BPK telah disusun melalui mekanisme konstitusional dan profesional. Karena itu, mari kita jadikan dokumen tersebut sebagai pijakan dalam membangun pengawasan yang objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Situbondo,” pungkasnya.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)