KPK Tahan Penerima Suap, Pemberi Suap Masih Bebas: Ada Apa di Balik Kasus Karna Suswandi.?

Redaksi
Keterangan Fhoto: Ketua umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto dan Lukman Hakim S.H

Coretanrakyat.id Situbondo, Senin 23 Juni 2025 — Sudah lebih dari lima bulan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi dan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur Cabang KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Situbondo.

Keterangan fhoto: Tersangka mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Beberapa Saat lalu.Karna diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Namun, hingga kini publik masih mempertanyakan: mengapa hanya penerima suap yang ditahan, sedangkan para pemberi suap belum tersentuh hukum?

Pertanyaan itu disuarakan keras oleh aktivis antikorupsi Situbondo sekaligus Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto. Dalam wawancara bersama tim investigasi Sitijenarnews Group, Eko mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini sejak awal dan sangat kecewa atas lambannya proses hukum yang berjalan.

“Kalau yang menerima sudah ditahan, lalu penyuapnya ke mana? Ini model penegakan hukum seperti apa?” tegas Eko dengan nada tinggi.

Menurut Eko, perkara ini bermula dari pinjaman daerah yang ditandatangani Karna Suswandi pada 2021 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, di tahun 2022, dana tersebut tidak jadi digunakan, dan proyek konstruksi justru dibiayai lewat Dana Alokasi Khusus (DAK). Kecurigaan muncul karena dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPP periode 2021–2024, Karna dan bawahannya diduga kuat mengatur rekanan dan pemenang lelang secara tertutup.

Tak hanya itu, menurut laporan investigatif, Karna Suswandi diduga meminta dana “investasi” kepada rekanan sebesar 10% dari nilai proyek. Sedangkan Eko Prionggo Jati, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memerintahkan bawahannya untuk mengatur proses lelang agar dimenangkan oleh pihak-pihak yang telah memberikan komitmen dana tersebut.

Baca juga
KPK Tekankan Larangan Gratifikasi bagi Pejabat Menjelang Lebaran

KPK telah menemukan fakta bahwa pemberian uang tersebut setidaknya berjumlah Rp 5,575 miliar, disalurkan melalui orang kepercayaan Karna. Sementara Eko Prionggo Jati disebut menerima langsung dana fee senilai Rp 811 juta dari para rekanan. Alur dugaan suap dan pengaturan proyek ini menjadi bukti kuat adanya tindak pidana korupsi secara sistematis.

Eko Febrianto menilai, jika hanya penerima suap yang diproses hukum, maka keadilan tidak benar-benar ditegakkan. Ia menuntut KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dari pihak pemberi suap.

“Kalau para rekanan yang memberi suap tidak segera ditahan, lebih baik bebaskan saja Karna dan Eko. Jangan sampai publik curiga bahwa KPK sudah ‘terkondisikan’,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan praktisi hukum asal Situbondo, Lukman Hakim, S.H. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara adil dan transparan tanpa tebang pilih. Lukman juga membandingkan menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK dengan meningkatnya citra Kejaksaan Agung belakangan ini.

“Kalau KPK ingin kembali dipercaya publik, maka semua pelaku, baik penerima maupun pemberi, harus diproses setara di depan hukum,” ungkap Lukman.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim awak media Sitijenarnews Group, Juru Bicara KPK Budy Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menyelesaikan perkara ini.

“KPK masih terus mendalami perkara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan. Kami butuh dukungan masyarakat untuk menuntaskan perkara ini secara adil,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.

Ia juga menyampaikan bahwa KPK berkomitmen memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada semua pihak, serta akan menindaklanjuti seluruh bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Meski demikian, tekanan publik agar segera menahan para pemberi suap semakin kuat. Kasus ini telah menjadi sorotan luas karena dinilai mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia: berat sebelah, lambat, dan berpotensi tidak adil.

Baca juga
Peringati Bulan Kesehatan Dan K3, KPH Perhutani Bondowoso Gelar Donor Darah
Keterangan Fhoto: Ketua umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto dan Lukman Hakim S.H

Penutup:

Kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi telah membuka tabir korupsi berjamaah yang terstruktur dalam sistem pemerintahan daerah. Namun jika proses hukum hanya berhenti pada penerima, sementara pemberi dibiarkan bebas, maka tujuan penegakan hukum menjadi kehilangan makna. Harapan publik kini tertuju pada KPK agar segera menetapkan dan menangkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

(Redaksi/Tim Investigasi Biro Pusat Sitijenarnews Group)