Coretanrakyat.id Situbondo Jatim, 20 Juni 2025: Sebuah laporan resmi yang dilayangkan LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Laporan yang tercatat dengan Nomor: 39 / Lpdu.masy.TPK/ 06/ 2025 itu menyuarakan dugaan pengaturan lelang konsultansi proyek secara sistematis dan terstruktur, yang menguntungkan pihak tertentu secara berulang dalam setiap tahun anggaran.

CV Delta Pratama Consultant Diduga Jadi Langganan Pemenang Tender:
Fokus laporan ini tertuju pada praktik berulang yang melibatkan perusahaan bernama CV Delta Pratama Consultant, yang disebut selalu memenangkan tender konsultansi Program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selama beberapa tahun terakhir di Pemkab Situbondo. Kemenangan tersebut tidak terjadi secara wajar, melainkan diduga kuat dikondisikan sejak tahap awal perencanaan.
Eko Febriyanto Ketua Umum LSM SITI JENAR mengungkap bahwa ada keterlibatan aktif seorang perempuan berinisial “PP” yang mengatur proses pengadaan dari balik layar. Meski tidak tercatat secara formal dalam struktur organisasi perusahaan maupun sebagai pejabat pemerintah, PP ditengarai memiliki pengaruh dominan terhadap hasil lelang. PP disebut sebagai beneficial owner (BO) yang mengatur segala proses tender, termasuk menentukan penyedia fiktif yang akan ikut hanya sebagai pendamping tender, untuk menciptakan kesan kompetitif semu.
Modus: Tender Direkayasa, Panitia Diduga Tidak Netral.
Dalam laporan yang dilengkapi lampiran data pemenang tender dan rekam jejak proyek, LSM menyebut modus yang dilakukan mencakup:
Perencanaan proyek yang diarahkan sejak awal agar sesuai dengan spesifikasi perusahaan tertentu.
Pengaturan dokumen lelang dan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk memastikan hanya perusahaan terkait yang bisa memenuhi persyaratan.
Penyedia boneka disiapkan untuk menciptakan simulasi lelang bersaing, padahal sudah dikondisikan siapa pemenangnya.
Panitia pengadaan diduga sudah dikompromikan, dengan insentif honor atau janji pembagian hasil dari fee proyek.
Fakta bahwa CV Delta Pratama Consultant selalu menjadi pemenang dalam proyek RDTR dalam tiga tahun berturut-turut dianggap sebagai bukti konkret bahwa kompetisi pengadaan telah dicemari.

Pelanggaran Terstruktur terhadap Regulasi Keuangan Negara:
Menurut Eko Febrianto, Ketua LSM SITI JENAR, praktik ini telah nyata-nyata melanggar:
Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menuntut pengelolaan anggaran secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mengatur bahwa semua proses pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara terbuka, bersaing, dan adil.
Perpres No. 13 Tahun 2018, yang mewajibkan keterbukaan pemilik manfaat dari setiap korporasi yang menjadi penyedia jasa pemerintah.

Praktik keterlibatan “PP” sebagai pihak luar yang mengatur lelang, padahal tidak termasuk dalam struktur resmi, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Manipulasi Honor Panitia Pengadaan Diduga Jadi Pemulus:
Selain pengaturan pemenang, LSM SITI JENAR juga membeberkan adanya indikasi penyalahgunaan honorarium terhadap para pihak yang terlibat dalam pengadaan, seperti PPK, KPA, panitia lelang, dan PPHP. Padahal, besaran dan standar honor ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
LSM mencurigai adanya:
Honor dobel, baik dari pos anggaran resmi maupun dari “fee tidak sah” pihak penyedia.
Honor diberikan sebagai bentuk gratifikasi agar panitia bersikap pasif dan tidak mempertanyakan mekanisme tender.
Perputaran uang di luar sistem APBD sebagai bagian dari deal-deal tidak tercatat.
Eko Juga menyebutkan, “Jika pejabat pengadaan diberi imbalan secara tidak sah dari penyedia, maka independensi panitia hilang. Yang terjadi bukan tender, tapi transaksi jual-beli proyek.”
Tindakan Preventif Sebelum Proyek Dijalankan:
Uniknya, laporan ini disampaikan sebelum kegiatan proyek fisik atau konsultansi dijalankan. KETUA UMUM LSM SITI JENAR menyatakan bahwa laporan ini dimaksudkan sebagai langkah preventif, karena jika proses awal saja sudah cacat, maka hasil pekerjaan sangat mungkin tidak sesuai spesifikasi atau bahkan merugikan negara.
“Tidak perlu menunggu bangunan berdiri untuk tahu ada korupsi. Kalau sejak lelang sudah direkayasa, maka pekerjaannya pasti bermasalah,” ujar Eko.
Distribusi Laporan: Lintas Lembaga untuk Tekanan Maksimal
Tidak hanya KPK, laporan ini juga disampaikan kepada berbagai institusi lain, sebagai bentuk pengawasan publik secara kolektif:
Presiden Republik Indonesia.
Dewan Pengawas KPK.
Ketua Komisi III DPR RI.
KPPU.
Ombudsman RI.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Menteri Dalam Negeri.
Arsip.
Langkah ini ditempuh untuk membuka mata seluruh elemen pemerintahan terhadap praktik pengadaan di daerah yang rawan dikendalikan oleh aktor-aktor tersembunyi.
Dukung Asta Cita Prabowo: Bersih-Bersih Lelang Harus Dimulai dari Daerah
KETUM LSM SITI JENAR menyebut bahwa pengaduan ini bukan sekadar aksi lokal, tetapi juga bagian dari dorongan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam aspek reformasi birokrasi, hukum, dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Kalau Situbondo sebagai bagian dari NKRI ikut mengkhianati amanat ini, maka Asta Cita hanya akan menjadi dokumen politik kosong,” ungkap Eko.
Penutup: Tender Harusnya Jadi Ajang Persaingan Usaha, Bukan Proyek Kroni.
LSM SITI JENAR mengingatkan bahwa pengadaan pemerintah bukanlah ruang transaksional elite, melainkan ruang kompetisi profesional yang berorientasi pada kualitas hasil dan efisiensi anggaran. Keberadaan mafia lelang dan pihak luar yang menyusun peta tender jauh sebelum dokumen dilelang adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Negara ini milik rakyat, bukan milik Oknum Berinisial “PP” atau CV-nya. Setiap rupiah APBD adalah darah dan keringat masyarakat. Kami akan terus kawal, agar Situbondo tidak dikendalikan oleh sindikat pengadaan yang mencederai keadilan dan pembangunan,” tutup Eko Febrianto dalam keterangannya.

[Catatan Redaksi: Redaksi telah mengonfirmasi bahwa laporan fisik telah diterima oleh KPK dan sejumlah instansi lainnya. Proses tindak lanjut kini menjadi perhatian publik.]
(Red/Tim-biro Pusat Sitijenarnews)