Banyuwangi – Kasus Ali fikri dkk sangat menarik perhatian,pasalnya dalam kasus tersebut terbilang sangatlah aneh. Ali fikri dimasukkan dalam kasus pemerasan dan ancaman atau pencurian unit honda Brio Satya. menariknya adalah pihak dari finance yang sudah menerima unit tersebut dan akhirnya menjadi barang bukti masih belum ada kelanjutan penindakannya.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh anak seorang debitur Mandiri Tunas Finance (MTF) terhadap tiga petugas juru tagih dari PT Skanon Bintang Surya, yang bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dari Mandiri Tunas Finance (MTF). Ketiganya dilaporkan dengan tuduhan pemerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Maret 2025 ketika tim penagihan MTF mendatangi kediaman debitur di Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Saat itu, pihak debitur secara sukarela menitipkan satu unit mobil Honda Brio Satya beserta kunci dan STNK kepada juru tagih meskipun pada awalnya juru tagih berkeberatan debitur menitipkan unit kendaraan kepada juruh tagih tersebut. Unit kendaraan tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun, pada tanggal 4 april 2025 anak debitur yang bukan pihak dalam perjanjian pembiayaan membuat laporan polisi di Polsek Tegaldlimo. Meskipun tidak memiliki bukti kepemilikan kendaraan yang dilaporkan, laporan tersebut tetap diterima oleh kapolsek Tegaldlimo melalui Kanit Reskrim. Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Pada hari kamis kemarin tgl 4 Desember 2025 Ali fikri dkk diamankan oleh pihak Polresta Banyuwangi yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. namun dari pihak MTF (Mandiri Tunas Finance) belum ada keterangan jelas siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini sangat jelas dengan gamblang telah menerima unit tersebut dari Ali fikri dkk dan saat ini menjadi barang bukti dalam kasus perampasan tersebut.
Bisa dibilang juga bahwasannya pihak MTF diduga menjadi penadah barang atau unit tersebut,namun belum ada tindakan pengamanan atau penangkapan oleh pihak Polresta Banyuwangi yang saat ini sebagai aparat penegakan hukum di wilayah kabupaten banyuwangi.
Rekan jurnalis mencoba klarifikasi terhadap Kompol Komang yogi selaku Kasat reskrim Polresta Banyuwangi guna mendapatkan keterangan jelas alasan tidak diamankannya atau belum ada tindakan kelanjutan dari pihak MTF Banyuwangi yang mana selaku penerima unit barang bukti kasus perampasan dan ancaman atau pencurian tersebut.
Setelah menemui kasat reskrim polresta banyuwangi, rekan jurnalis mencoba menemui dinas perijinan yang kaitannya legalitas finance tersebut apakah kode sandi dari MTF banyuwangi sudah ada atau tidak.hingga berita ini tayang masih belum ada jawaban dari pihak DPMPTSP Banyuwangi.(Emn)






