Coretanrakyat.id Probolinggo, Jawa Timur – Minggu, 4 Mei 2025: Persoalan serius kembali mencuat terkait pengelolaan pasca tambang di wilayah Kabupaten Probolinggo, khususnya di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk. Lahan bekas tambang batuan yang tidak direklamasi maupun direboisasi menjadi sorotan tajam Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya.
Ketua DPC LPLH TN Probolinggo Raya, Suwarno, menegaskan bahwa pihaknya akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan perusahaan tambang yang abai terhadap kewajiban reklamasi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini ditempuh menyusul minimnya tanggung jawab dari pelaku usaha pertambangan yang telah mengeruk sumber daya alam namun meninggalkan lahan dalam kondisi rusak dan tidak produktif.
Menurut Suwarno, reklamasi dan reboisasi pasca tambang bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha pertambangan wajib melaksanakan pemulihan lahan pasca eksploitasi, dan diatur pula sanksi hukum bagi yang tidak melaksanakannya.
“Permasalahan pasca tambang seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Harus ada penegakan hukum yang tegas agar tidak menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat, khususnya petani yang kehilangan lahan produktif,” ujar Suwarno saat dikonfirmasi di lokasi lahan bekas tambang, Minggu (4/5/2025).
Pernyataan Suwarno ini dilontarkan setelah dirinya melakukan investigasi langsung ke lokasi bekas tambang batuan di Desa Klampokan. Ia menindaklanjuti pernyataan Kepala Desa Klampokan, Bahriatun Nikmah, yang sebelumnya menyebut bahwa sebagian lahan telah direklamasi. Namun hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa kondisi di lapangan sangat berbeda dari pernyataan tersebut.
“Memang ada sebagian lahan yang tampaknya diratakan, tetapi tidak ada pematangan, tidak ada struktur reklamasi yang layak, dan lahannya dalam kondisi tidak bisa digunakan untuk pertanian. Ini tidak bisa disebut reklamasi,” jelas Suwarno.
Kepala Desa Klampokan, Bahriatun Nikmah, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan bahwa lahan bekas tambang memang sudah direklamasi, namun mengakui masih ada beberapa bidang yang belum memiliki pematang. “Lahan memang sudah direklamasi, namun ada beberapa bidang yang masih belum ada pematangnya, sesuai kondisi saat ini,” jawab Bahriatun.
Ketidaksesuaian antara pernyataan pemerintah desa dan temuan di lapangan menjadi dasar kuat bagi LPLH TN untuk melangkah ke ranah hukum. Suwarno menyebut pihaknya tidak hanya akan melaporkan pelaku tambang yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga akan melakukan advokasi hukum untuk warga yang terdampak secara langsung.
“Kami akan bela kepentingan rakyat. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban keserakahan dan kelalaian pihak perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suwarno mengungkapkan bahwa warga Desa Besuk Agung, yang lahannya masuk dalam wilayah tambang di Desa Klampokan, juga telah lama menuntut reklamasi dilakukan. Lahan milik mereka sebelumnya dikelola oleh CV Tulus Bangun Karya dan kemudian diambil alih oleh PT SBK. Namun hingga saat ini, reklamasi yang diwajibkan oleh hukum tidak kunjung dilaksanakan.
Kasus ini sempat viral sebelumnya di sejumlah media sosial dan portal berita lokal, setelah lima warga asal Desa Besuk Agung menyuarakan tuntutan mereka agar lahan dikembalikan ke fungsi semula. Mereka mengaku mengalami kerugian karena tanah mereka tidak bisa lagi ditanami dan menghasilkan, padahal sebelumnya digunakan untuk pertanian.
Suwarno menambahkan bahwa dengan kondisi saat ini, keterlibatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab diduga turut memperumit upaya penanganan reklamasi dan reboisasi. Karena itu, peran serta Aparat Penegak Hukum menjadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
“Kami mendesak APH agar proaktif dalam menangani kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua yang melanggar harus diproses secara hukum,” pungkasnya.

LPLH TN Probolinggo Raya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum, serta memastikan bahwa masyarakat terdampak mendapat keadilan. Pihaknya juga akan mendorong perbaikan tata kelola lingkungan pasca tambang di wilayah Tapalkuda dan sekitarnya agar kasus serupa tidak terulang.
(Redaksi – Tim Biro Sitijenarnews Group Probolinggo Jawa Timur)