SURABAYA – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah konkret dengan menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait implementasi pidana kerja sosial atau Social Service Order. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya menjadi tonggak penting perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Senin (15/12/2025).Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kerja sama ini juga diikuti secara serentak oleh 39 Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur.
Acara tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Rektor Universitas Airlangga, jajaran pimpinan Kejati Jatim, pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan Indonesia Financial Group (IFG) dan PT Jamkrindo.
Dalam sambutannya, Agus Sahat ST menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk sanksi alternatif yang menempatkan kemanusiaan dan pemulihan sosial sebagai tujuan utama pemidanaan.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan adil, objektif, dan konsisten. Sementara pemerintah daerah berperan penting dalam menyediakan sarana, pembinaan, dan kesempatan kerja sosial yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, skema pidana kerja sosial telah diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai pengganti pidana penjara untuk tindak pidana tertentu.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan pemerintah daerah mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut. Menurut dia, pidana kerja sosial sejalan dengan upaya pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
“Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Khofifah.
Sementara itu, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menilai kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan penerapan KUHP Nasional. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, tidak bersifat komersial, serta tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku.
“Pekerjaan sosial harus disesuaikan dengan keahlian dan kondisi pelaku, serta kebutuhan masyarakat. Inilah esensi pemidanaan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Asep.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan ini juga dirangkai dengan pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertajuk “Caraka Dharma Śāsaka”. Kegiatan tersebut diikuti mediator Rumah Restorative Justice se-Jawa Timur yang terdiri atas perangkat desa, calon jaksa, dan jaksa fungsional, dengan fasilitator dari Kejati Jatim dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Acara ditutup dengan penyerahan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Jampidum kepada Gubernur Jawa Timur sebagai referensi konseptual dalam pelaksanaan pidana kerja sosial ke depan. (Joe).






