SITUBONDO, CoretanRakyat.id– Kasus persidangan kasua pencuroan burung yang melibatkan kakek berusia 71 tahun sempat viral dimedia sosial. Namun fakta baru terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo hari ini Kamis (11/12/2025).
Sidang terkait Kasus perburuan liar di kawasan Taman Nasional Baluran kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri Situbondo membeberkan detail perkara yang menjerat Masir (71), warga yang didakwa berulang kali menangkap satwa liar secara ilegal.
Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda (Heidy) Hazamal, mengungkap perjalanan kasus tersebut serta fakta dalam persidangan secara rinci kronologi penangkapan hingga rekam jejak pelanggaran terdakwa yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Kasus terbaru terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas Taman Nasional Baluran yang sedang melakukan patroli rutin di Blok Paleran, RPTN Watunumpuk, SPTNW II Karangtekok, mendapati Masir membawa lima ekor burung Cendet (Lanius schach).
Burung-burung tersebut disembunyikan di wadah bambu dan ketupat daun kelapa, lalu dimasukkan lagi ke dalam jaring hitam. Petugas juga menemukan metode jebakan yang dipasang Masir—ranting pohon diolesi getah, dilengkapi umpan jangkrik yang diikat pada lidi. Masir memasang jebakan di tiga titik berbeda di kawasan Baluran, yang seluruhnya masuk zona rehabilitasi konservasi alam.
Kejari Situbondo menilai tindakan Masir bukan sekadar pelanggaran spontan. Terdakwa diketahui pernah ditangkap pada tahun 2024, di kawasan yang sama, dengan pelanggaran serupa. Saat itu ia sudah dibuatkan surat pernyataan dan diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun ia kembali melakukan hal serupa pada tahun 2025.
Penuntut umum menjerat Masir dengan Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut menyebutkan, tindakan “mengambil dan/atau memindahkan benda apapun baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam” dapat dipidana 2 hingga 10 tahun penjara.
Dalam kasus kakek Masir, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, sesuai batas minimal pasal tersebut.
Terkait desakan masyarakat dimedia sosial agar dilakukam Restorative Justice (RJ) Kasi Intel Huda (Heidy) Hazamal menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dihentikan melalui mekanisme RJ, merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Beberapa alasan kuat antara lain:
• Masir bukan pelaku pertama kali, bahkan memiliki rekam jejak panjang.
• Ancaman pidana di atas 5 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat RJ.
• Tindakan berulang menunjukkan tidak ada itikad baik dari pelaku.
• Tidak ada korban dalam arti individu, sehingga tidak ada proses perdamaian yang dapat dilakukan.
Dalam sidang, majelis Hakim memaparkan “profiling” terdakwa yang menunjukkan bahwa Masir bukan sekadar pemburu amatir, melainkan pelaku lama yang telah puluhan kali masuk kawasan konservasi:
• 2015 – Ditemukan petugas membawa bulu burung.
• 2014 – Dua kali dijumpai petugas berbeda, ditemukan bulu burung dan jaring.
• 23 Juni 2024 – Tertangkap membawa 7 ekor burung, dibuatkan surat pernyataan.
• 8 Maret 2025 – Kembali tertangkap membawa pulut (perekat untuk menangkap burung).
• 23 Juli 2025 – Penangkapan terakhir yang berlanjut ke jalur hukum.
• Masir dikenal warga dan petugas sebagai pemain lama pencurian burung di Baluran.
Kejari Situbondo menegaskan bahwa langkah hukum tegas perlu diambil untuk memberi efek jera, mengingat kawasan Taman Nasional Baluran merupakan habitat penting berbagai satwa endemik, termasuk burung Cendet yang populasinya semakin tertekan akibat perburuan.
“Terdakwa sudah berulang kali diperingatkan, bahkan dibuatkan surat pernyataan. Namun tetap mengulangi. Maka penegakan hukum secara tegas adalah satu-satunya jalan,” tegas Huda usai persidangan.






