Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR, Masyarakat Diminta Melapor

Redaksi

Coretanrakyat.id Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan agar instansi pemerintah, perusahaan, dan organisasi media tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, atau perusahaan media.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025, menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar etika jurnalistik dan dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Wartawan hanya berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Jika ada oknum wartawan yang meminta THR kepada pihak lain, wajib ditolak,” tegas Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengimbau masyarakat yang mengalami tekanan atau ancaman dari oknum yang meminta THR agar mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke polisi atau ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Selain itu, organisasi pers resmi seperti PWI, AJI, IJTI, dan AMSI dilarang melakukan praktik serupa. Dewan Pers berharap dukungan semua pihak demi menjaga profesionalisme dan independensi pers di Indonesia.

(Red/Tim)

Baca juga
Misteri Hilangnya Tubrani di Pantai Paras: Sepeda Motor Ditemukan, Nelayan Tak Kunjung Pulang