Coretanrakyat.id Situbondo Jatim Minggu 4 Mei 2025: Kajian Edukasi Hukum oleh Eko Febriyanto Ketua Umum LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (Siti Jenar)
BAB PENDAHULUAN:
Pengelolaan kawasan hutan di Indonesia telah lama menjadi fokus regulasi, perlindungan, dan pengawasan pemerintah. Seiring perjalanan waktu, perubahan hukum turut mewarnai praktik pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat, pelaku usaha, dan institusi pengelola seperti Perum Perhutani. Salah satu perubahan penting terjadi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mencabut sejumlah pasal kunci dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kajian ini menelaah implikasi hukum dari pencabutan pasal-pasal tersebut, terutama larangan dan sanksi terhadap kegiatan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang jelas. Tidak hanya menyoroti kekosongan norma hukum, kajian ini juga membahas konsekuensi administratif dan ekonomi bagi negara serta pengelola hutan.
LANDASAN HUKUM:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
4. PP No. 72 Tahun 2010 tentang Perum Kehutanan Negara.
5. Permen LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
PERUBAHAN FUNDAMENTAL: PENGHAPUSAN PASAL 50 & 78.
Sebelum 2013, Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan melarang keras tindakan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar (Pasal 78 ayat (2)).
Namun, sejak terbitnya UU No. 18 Tahun 2013, Pasal 112 huruf a dan b secara eksplisit mencabut ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan Pasal 78 ayat (2). Anehnya, tidak ada pasal pengganti yang melarang atau mengatur ulang pelanggaran serupa, menciptakan kekosongan norma hukum yang signifikan.
KEKOSONGAN NORMA: RISIKO DAN KEBINGUNGAN:
Pencabutan ini menyebabkan kerancuan hukum, terutama di tingkat implementasi. Petugas lapangan dan pengelola seperti Perum Perhutani sering kali bersikap berlebihan dengan mengklasifikasikan kegiatan masyarakat sebagai pelanggaran, padahal belum tentu memenuhi unsur pidana atau pelanggaran administratif.
Contoh nyata: penggunaan jalan atau alur dalam kawasan hutan untuk mobilitas atau logistik sering dianggap ilegal, padahal dalam Permen LHK No. 7 Tahun 2021 Pasal 384 ayat (2) huruf h) disebutkan bahwa peningkatan jalan untuk pengangkutan hasil produksi bukanlah penggunaan kawasan hutan ilegal selama tidak memperluas atau membangun jalur baru.
KERANGKA HUKUM PEMANFAATAN HUTAN: MASIH ADA JALAN LEGAL:
Masih terbuka jalur hukum melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan kawasan hutan antara Perum Perhutani dan pihak ketiga, baik individu maupun badan usaha. Kerja sama ini memungkinkan pemanfaatan kawasan secara legal, dengan kontribusi kepada negara dan pelestarian lingkungan tetap terjaga.
Namun dalam praktiknya, proses birokratis terlalu panjang dan tersentralisasi di tingkat direksi, membuat Administratur atau Kepala KPH tidak dapat langsung menindaklanjuti pengajuan kerja sama. Akibatnya, terjadi penundaan yang merugikan semua pihak.
DAMPAK EKONOMI DAN POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI.
Kegiatan pemanfaatan hutan yang tertunda tanpa kejelasan kerja sama dapat menyebabkan:
Hilangnya potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perum Perhutani tidak memperoleh nilai ekonomi dari aktivitas di kawasannya.
Munculnya praktik “pembiaran terstruktur” yang melanggar prinsip tata kelola.
Situasi ini bahkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, karena terjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dan kelalaian administratif.
REKOMENDASI STRATEGIS:
1. Revisi UU No. 18 Tahun 2013 untuk menutup kekosongan norma hukum larangan terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan.
2. Desentralisasi kewenangan pembuatan perjanjian kerja sama ke tingkat KPH agar proses lebih cepat dan responsif.
3. Peningkatan edukasi regulasi kepada masyarakat dan aparat kehutanan agar tidak salah tafsir terhadap “penggunaan” dan “pemanfaatan”.
4. Dorongan regulasi adaptif yang memungkinkan kerja sama produktif dengan menjaga kelestarian hutan.
PENUTUP:
Kekosongan norma akibat pencabutan pasal-pasal dalam UU Kehutanan perlu segera ditangani demi menghindari konflik, ketidakpastian hukum, dan kerugian negara. Pemerintah perlu hadir dengan kebijakan afirmatif dan tegas, sambil memberi ruang kerja sama yang legal dan produktif.
Pemahaman hukum tidak cukup berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan implementatif yang rasional, terstruktur, dan manusiawi.
Disusun di Situbondo, 5 Oktober 2024
Oleh: Eko Febriyanto
Ketua LSM Siti Jenar dan Direktur Utama PT Siti Jenar Group Multimedia
(Redaksi: Tim Biro Pusat Sitijenarnews Group)