SITUBONDO – Komitmen mengawasi jalannya pemerintahan Kabupaten Situbondo ditegaskan kembali oleh LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran). Organisasi tersebut menyatakan tetap mengawal pengaduan yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, meskipun rencana aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK pada 4 November 2026 dibatalkan.
Ketua SITI JENAR, Eko Febriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPK pada 8 November 2026. Surat bernomor R/6999/PM.00.01/30.35/11/2026 itu merupakan tanggapan atas pengaduan yang dikirimkan organisasi tersebut pada 3 November 2026.
Berdasarkan keterangan SITI JENAR, surat tersebut ditandatangani Eko Marjono dengan jabatan yang tercantum sebagai Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data.
Pengaduan itu berisi permintaan agar KPK memberikan perhatian lebih terhadap pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Situbondo. Salah satu aspek yang disorot adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk informasi mengenai dugaan praktik jual-beli proyek yang disampaikan oleh organisasi tersebut.
SITI JENAR berharap informasi yang masuk dapat ditelaah secara objektif. Mereka menilai pengawasan terhadap anggaran daerah penting untuk memastikan setiap program pembangunan dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan jual-beli proyek tersebut masih merupakan materi pengaduan dari SITI JENAR. Belum ada dasar untuk menyebutnya sebagai tindak pidana yang terbukti tanpa hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Aksi dibatalkan, jalur pelaporan tetap ditempuh
Rencana aksi di Gedung Merah Putih KPK sebelumnya menjadi salah satu cara yang dipilih SITI JENAR untuk menyampaikan aspirasi. Namun, organisasi itu kemudian memutuskan membatalkan agenda tersebut setelah mempertimbangkan dinamika situasi yang berkembang.
Salah satu hal yang mereka soroti adalah kegiatan peringatan Sumpah Pemuda yang diinisiasi Raffi Ahmad di kawasan Bundaran HI dan dihadiri Kapolda Metro Jaya bersama sejumlah pejabat.
Menurut SITI JENAR, kehadiran sejumlah pejabat dalam kegiatan tersebut memunculkan persepsi di kalangan sebagian pihak terkait situasi gerakan mahasiswa dan aktivis. Pandangan itu merupakan penilaian organisasi dan tidak membuktikan adanya maksud tertentu dari pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Eko menegaskan bahwa pembatalan demonstrasi tidak berarti organisasinya menarik atau menghentikan pengaduan kepada KPK.
“Kami kemarin membatalkan aksi, bukan membatalkan pengaduan. Kami mengubah metode, bukan mengubah tujuan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, SITI JENAR menyebut telah menggunakan beberapa saluran resmi untuk menyampaikan laporan. Di antaranya melalui Whistleblowing System (WBS) KPK, surat elektronik pengaduan, serta jalur PPID atau Unit Layanan Informasi melalui alamat informasi@kpk.go.id.
Organisasi tersebut juga menyatakan telah mengirimkan dokumen menggunakan jasa pengiriman paket dan memanfaatkan sejumlah kontak resmi lainnya.
Sementara itu, pemberitahuan pembatalan aksi disebut telah disampaikan kepada Dirintelkam Polda Metro Jaya c.q. Pelayanan STTP/Urpas pada 30 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan ke Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengawasan tetap menjadi tanggung jawab publik
Eko turut menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat pernah memberikan dukungan kepada pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah atau Rio–Ulfi dalam Pilkada Situbondo.
Namun, menurutnya, dukungan politik pada masa pemilihan tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan pengawasan setelah pemerintahan terbentuk. Masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritisi kebijakan dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik.
Ia menilai dukungan terhadap pemimpin daerah harus disertai tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Sebab jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran yang dikelola adalah uang rakyat,” kata Eko.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa SITI JENAR ingin menjalankan fungsi kontrol tanpa menjadikan kritik sebagai upaya menciptakan permusuhan dengan pemerintah daerah.
Bagi organisasi itu, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diumumkan. Penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, dan manfaat yang diterima masyarakat juga harus menjadi bagian dari penilaian publik.
Menunggu respons dan kejelasan pengaduan
Penerimaan surat dari KPK menjadi perkembangan dalam proses komunikasi pengaduan yang disampaikan SITI JENAR. Namun, surat balasan tersebut belum dapat diartikan sebagai pernyataan bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti atau bahwa KPK telah memulai penyelidikan.
Kepastian mengenai status dan tindak lanjut pengaduan tetap berada dalam kewenangan KPK. Karena itu, penjelasan resmi dari lembaga antirasuah diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Situbondo juga perlu memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan atas informasi yang menjadi materi pengaduan. Konfirmasi dari kedua pihak penting agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Eko berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat ditelaah berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa tujuan organisasinya bukan mencari sensasi, melainkan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
SITI JENAR pun menegaskan akan tetap menjalankan pengawasan melalui jalur yang tersedia. Bagi mereka, tidak terlaksananya demonstrasi bukan alasan untuk menghentikan perhatian terhadap penggunaan anggaran daerah.
Aksi boleh dibatalkan, tetapi tanggung jawab mengawasi pemerintahan tetap berjalan. Sebab, transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan organisasi masyarakat, melainkan bagian penting dari kepentingan publik.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)






