Coretanrakyat.id Surabaya Jawa Timur – Apa yang semula dipahami sebagai persoalan hubungan kerja sama dan kewajiban keperdataan kini berkembang menjadi perkara hukum yang berbeda.
Bukan lagi soal nilai nominal yang diperdebatkan, melainkan mengenai dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang.
Merasa dirugikan oleh berbagai pernyataan yang beredar di tengah masyarakat, Vivin Nur Fitriyah Wati, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, resmi melaporkan Muhibbin yang dikenal sebagai Bos Chatour ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB dan telah diterima sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan itu, Vivin mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.
Langkah hukum tersebut diambil setelah muncul berbagai informasi yang menyebut dirinya memiliki tanggungan atau kewajiban pembayaran sebesar Rp836 juta. Informasi itu kemudian menyebar luas dan menjadi konsumsi publik sehingga memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Bagi Vivin, persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut hubungan hukum antara para pihak, tetapi juga menyangkut harga diri, kehormatan, dan nama baik yang menurutnya telah dirugikan oleh pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kuasa hukum Vivin, Hendriyansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menilai narasi yang berkembang selama ini telah menempatkan kliennya dalam posisi yang tidak proporsional di mata publik.
“Kami memandang bahwa persoalan yang terjadi merupakan hubungan hukum keperdataan.
Karena itu sangat disayangkan ketika muncul statemen yang kemudian berkembang dan membentuk opini seolah-olah klien kami memiliki tanggungan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Menurut Hendriyansyah, hubungan hukum yang terjadi antara para pihak lahir dari sebuah kerja sama yang memiliki dasar perjanjian yang jelas. Dalam hubungan tersebut juga terdapat jaminan yang diberikan oleh kliennya sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Ia menegaskan bahwa jaminan yang dimaksud berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko yang nilai ekonominya disebut jauh lebih besar dibandingkan angka Rp836 juta yang selama ini ramai diperbincangkan.
Karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila muncul narasi yang menggambarkan seolah-olah kliennya melakukan tindakan yang mengandung unsur penipuan atau memiliki niat untuk menghindari kewajiban.
“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko yang nilainya jauh lebih besar dari angka yang dipersoalkan. Oleh sebab itu, kami menilai tidak tepat apabila muncul tuduhan maupun asumsi yang dapat merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.
Selain mempersoalkan substansi informasi yang beredar, pihak kuasa hukum juga mengaku prihatin terhadap dampak sosial yang muncul di lingkungan keluarga pelapor.
Menurut mereka, persoalan yang semestinya hanya melibatkan para pihak justru menyeret anak-anak Vivin yang tidak mengetahui apa pun mengenai sengketa yang sedang berlangsung.
Pihak pelapor menyoroti beredarnya foto anak-anak Vivin dalam sejumlah unggahan yang kemudian menyebar di ruang publik. Akibatnya, anak-anak tersebut disebut harus menghadapi tekanan sosial dan menjadi bahan pembicaraan di lingkungan pergaulan mereka.
“Yang paling kami sesalkan adalah ketika anak-anak yang sama sekali tidak terlibat justru ikut terdampak. Mereka menjadi bahan pembicaraan bahkan mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan akibat informasi yang berkembang,” ungkap Hendriyansyah.
Pihak Vivin juga membantah secara tegas berbagai tuduhan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan sebesar Rp836 juta sebagaimana yang berkembang di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada unsur penipuan dalam hubungan hukum yang terjadi.
Menurut mereka, seluruh hubungan hukum tersebut berdiri di atas dasar perjanjian dan kesepakatan para pihak serta disertai adanya jaminan yang jelas. Karena itu, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dinilai berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap reputasi dan kehidupan sosial seseorang.
Sementara itu, perkembangan terbaru perkara tersebut telah disampaikan oleh Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, laporan polisi atas nama Vivin Nur Fitriyah Wati akan dilimpahkan penanganannya kepada Satreskrim Polres Situbondo.
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan disposisi pimpinan mengingat lokasi peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Saat ini proses administrasi pelimpahan masih berlangsung sebelum berkas perkara diteruskan secara resmi kepada penyidik Polres Situbondo.
Dengan demikian, tahapan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut selanjutnya akan menjadi kewenangan Satreskrim Polres Situbondo.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana dampak dari sebuah pernyataan yang disampaikan ke ruang publik dapat berkembang jauh melampaui substansi persoalan awal yang diperdebatkan. Ketika informasi yang beredar dianggap merugikan kehormatan seseorang, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi perdebatan sosial, melainkan dapat berujung pada proses hukum.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengurai seluruh fakta yang ada serta memastikan bahwa setiap pihak memperoleh hak dan perlindungan hukum secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)






