Perjuangan Warga Karangmalang Dapat Perhatian LPSK, Berkas Perlindungan Resmi Diserahkan. 

Coretanrakyat.id Situbondo Jatim – Langkah warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, dalam memperjuangkan perlindungan hukum terus menunjukkan perkembangan. Setelah sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kini proses tersebut memasuki tahapan yang lebih lanjut setelah seluruh dokumen yang diminta lembaga tersebut resmi diserahkan.

Perkembangan ini menjadi salah satu capaian penting dalam rangkaian perjuangan masyarakat Karangmalang yang selama beberapa waktu terakhir berupaya mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang tersedia. Bagi warga, perlindungan terhadap saksi dipandang sebagai kebutuhan mendasar agar setiap orang yang mengetahui fakta-fakta terkait persoalan yang sedang berlangsung dapat menyampaikan keterangannya secara aman dan tanpa tekanan.

Permohonan perlindungan tersebut diajukan melalui pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR). Organisasi tersebut bertindak berdasarkan amanah yang diberikan langsung oleh masyarakat Karangmalang melalui surat kuasa yang ditandatangani pada 20 Mei 2026.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan kepada LPSK merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak warga tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Menurutnya, keberadaan saksi yang bebas dari rasa takut merupakan salah satu syarat penting dalam menciptakan proses hukum yang objektif dan berkeadilan.

“Kami memandang perlindungan terhadap saksi bukan hanya soal keamanan individu, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas proses hukum itu sendiri. Masyarakat harus merasa aman ketika menyampaikan apa yang mereka ketahui,” ujar Eko.

Upaya tersebut mendapat respons dari LPSK melalui surat balasan tertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat itu, LPSK meminta sejumlah dokumen dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebagai bagian dari proses verifikasi permohonan.

Baca juga
Pemdes Besuki Gencar Mediasi, Upaya Serius Atasi Warga Kauman yang Masih Terisolasi

Respons tersebut disambut positif oleh warga maupun tim pendamping karena menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan telah diterima dan masuk dalam tahapan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Tidak berhenti pada tahap tersebut, LSM SITI JENAR segera melakukan langkah lanjutan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Pada Senin, 15 Juni 2026, seluruh dokumen pendukung dan kelengkapan administrasi secara resmi telah dikirimkan kepada LPSK.

Pengiriman berkas tersebut menandai selesainya tahapan pemenuhan administrasi dari pihak pemohon dan menjadi dasar bagi proses verifikasi lebih lanjut yang akan dilakukan oleh LPSK.

“Kami berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang diminta secara lengkap. Hari ini seluruh dokumen telah kami kirimkan dan kami akan terus mengawal prosesnya hingga memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eko.

Pendampingan yang dilakukan oleh LSM SITI JENAR sendiri berangkat dari mandat yang diberikan masyarakat Karangmalang melalui Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/2026. Dalam surat tersebut, warga memberikan kewenangan kepada Eko Febriyanto untuk melakukan pendampingan hukum dan moral atas perjuangan hak-hak masyarakat terkait persoalan yang terjadi di kawasan tambak Karangmalang.

Dokumen tersebut juga menjadi dasar hukum bagi berbagai langkah advokasi yang dilakukan, termasuk menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan maupun penanganan persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Bagi warga Karangmalang, perkembangan yang terjadi saat ini memberikan harapan baru. Mereka menilai proses yang sedang berjalan menunjukkan bahwa jalur hukum dan mekanisme kelembagaan yang ditempuh mulai memberikan respons terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.

Meskipun keputusan mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan masih menunggu hasil verifikasi dan kajian dari LPSK, warga berharap proses tersebut dapat berjalan lancar dan objektif. Mereka juga berharap setiap saksi yang nantinya dibutuhkan keterangannya memperoleh jaminan rasa aman sehingga dapat menyampaikan informasi secara bebas dan bertanggung jawab.

Baca juga
APPI dan PT Pupuk Indonesia Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran di Banyuwangi

Dengan telah diserahkannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan, perjuangan warga Karangmalang kini memasuki tahapan baru. Proses yang sedang berlangsung di LPSK diharapkan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum yang lebih nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan warga terhadap mekanisme penegakan hukum yang tersedia.

(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)