Coretanrakyat.id Situbondo — Polemik sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, kini memasuki babak baru. Setelah melalui perjuangan panjang masyarakat pesisir yang terus menyuarakan aspirasi mereka, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo akhirnya resmi memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi sumber konflik di wilayah tersebut.
Agenda audiensi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I.
Dalam surat tersebut, DPRD mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, perwakilan masyarakat, hingga pihak PT. Budidaya Tampora. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi penanda bahwa persoalan sengketa tambak Karangmalang telah mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif daerah.
Perwakilan masyarakat bersama LSM SITI JENAR tampak hadir mengawal jalannya audiensi secara intensif. Dalam forum itu, warga membeberkan berbagai persoalan yang selama ini mereka alami terkait klaim lahan HGU 1, 2, 3, dan 4 yang disebut berada di atas kawasan tambak rakyat yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Suasana audiensi berlangsung cukup panas dan penuh ketegangan. Masyarakat menyampaikan dugaan adanya penelantaran lahan, pembabatan area tambak rakyat, hingga tindakan-tindakan yang dinilai memicu keresahan di tengah warga pesisir.
Salah satu hal yang paling menyita perhatian forum ialah beredarnya video Direktur PT. Budidaya Tamporah bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil melontarkan kalimat bernada keras, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.” Video tersebut disebut telah menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis bagi masyarakat sekitar yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tambak.
Tidak hanya itu, forum audiensi juga memanas ketika dibahas mengenai pernyataan pihak perusahaan yang mengaku telah membeli lahan tersebut dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Sejumlah warga juga menyesalkan adanya ucapan yang menyebut DPR tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam persoalan sengketa dimaksud. Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan masyarakat karena DPRD merupakan representasi resmi rakyat yang memiliki kewajiban mengawal aspirasi publik.
Dalam forum tersebut, perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, menyampaikan pandangan tegas terkait persoalan agraria yang terjadi di Karangmalang. Ia menegaskan bahwa tanah tidak dapat dipandang hanya sebatas administrasi dan dokumen hukum semata, melainkan berkaitan langsung dengan ruang hidup masyarakat kecil.
Menurutnya, masyarakat pesisir Karangmalang telah lama menggantungkan kehidupan ekonomi mereka dari lahan tambak tersebut. Karena itu, persoalan sengketa agraria harus dilihat secara utuh, termasuk aspek sosial, historis, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko di hadapan peserta audiensi.
Ia juga mengingatkan bahwa amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, negara dinilai tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidup akibat persoalan administrasi yang belum memiliki kepastian hukum secara terang.
Dalam audiensi tersebut, pernyataan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut menjadi perhatian penting. BPN menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat. Keterangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan baru terkait status legalitas lahan tambak yang menjadi objek konflik.
Sorotan juga mengarah pada keterangan Kepala Desa Kalianget yang menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat selama ini. Pernyataan tersebut dinilai sangat penting dan berpotensi menjadi bahan verifikasi lanjutan oleh instansi terkait.
Meski berlangsung dalam tensi tinggi, forum audiensi akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 serta pihak BPN menyatakan siap melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak guna melihat kondisi lapangan secara objektif dan terbuka.
Langkah turun lapangan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi agenda formalitas semata, melainkan benar-benar menjadi pintu masuk untuk membuka secara terang persoalan legalitas HGU yang selama ini dipersoalkan masyarakat pesisir Karangmalang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh instansi terkait dapat berdiri secara adil dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut agar tidak menimbulkan gejolak sosial berkepanjangan di tengah masyarakat Banyuglugur.
Audiensi itu sendiri dihadiri unsur DPRD Kabupaten Situbondo, ATR/BPN, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, anggota DPRD Dapil 7, pihak perusahaan, serta masyarakat Dusun Karangmalang yang hadir menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan mereka.

Hingga forum selesai, rapat berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawalan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang memimpin jalannya audiensi secara terbuka.
(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)






