Coretanrakyat.id Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – Gelombang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi potret buram perjalanan demokrasi lokal di Indonesia. Hingga awal tahun 2026, tercatat tujuh bupati dan wali kota resmi ditangkap dan diproses hukum karena dugaan tindak pidana korupsi, padahal usia jabatan mereka belum genap satu tahun sejak dilantik.
Seluruh kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia. Dalam sumpah itu, mereka berikrar akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Namun kenyataannya, sumpah yang diucapkan atas nama Tuhan dan kitab suci tersebut justru dilanggar dalam waktu singkat.

Sepanjang 2025 hingga Januari 2026, KPK melakukan serangkaian operasi penegakan hukum terhadap kepala daerah yang diduga terlibat praktik suap, pemerasan, jual beli jabatan, hingga ijon proyek. Fakta ini memunculkan keprihatinan luas, karena sebagian besar kasus terjadi hanya beberapa bulan setelah para kepala daerah resmi menduduki kursi kekuasaan.
Kepala daerah pertama yang terseret kasus korupsi adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, atau sekitar lima bulan setelah pelantikan. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, proyek strategis yang termasuk dalam program Kementerian Kesehatan untuk peningkatan kualitas layanan rumah sakit daerah. Dalam perkara ini, Abdul Azis diduga membantu PT PCP memenangkan lelang proyek senilai Rp126,3 miliar dan meminta imbalan sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek tersebut.
Kasus berikutnya menimpa Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau dengan modus permintaan fee proyek. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Dugaan pemerasan bermula dari kesepakatan fee proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang anggarannya meningkat signifikan. Hingga sebelum penangkapan, uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. Abdul Wahid pun menambah daftar panjang gubernur Riau yang berurusan dengan KPK.
Empat hari setelah penangkapan Abdul Wahid, KPK kembali melakukan penindakan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia ditangkap dalam kasus suap terkait promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Sugiri diduga menerima suap total Rp900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma. Kasus ini berawal dari rencana pergantian jabatan direktur rumah sakit pada awal 2025, yang kemudian berujung pada praktik suap agar jabatan tetap dipertahankan.
Selanjutnya, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga meminta fee proyek antara 15 hingga 20 persen, serta memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga dan tim pemenangannya sendiri. Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima uang hingga Rp5,25 miliar, ditambah Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.
Kasus kelima menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang ditangkap KPK bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025. Ade yang baru menjabat sekitar 10 bulan diduga terlibat praktik suap ijon proyek. Sepanjang 2025, ia disebut menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor, meskipun proyek-proyek tersebut belum memiliki dasar anggaran yang sah. Selain itu, Ade juga diduga menerima tambahan dana sebesar Rp4,7 miliar dari pihak lain.
Terbaru, pada Senin 19 Januari 2026, KPK kembali menangkap dua kepala daerah, yakni Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Maidi diduga terlibat korupsi proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Sementara Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya kini telah dibawa ke Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Rentetan penangkapan ini menjadi alarm keras bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Publik menilai maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sebelum setahun menjabat mencerminkan lemahnya integritas dan pengawasan politik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mendorong pembenahan sistem rekrutmen politik agar kepala daerah yang terpilih benar-benar berkomitmen pada amanah rakyat.
(Red/Tim-Biro Pusat SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)












