Dinas Lingkungan Hidup Akhirnya Sidak Limbah Milik PT Fuyuan Bioteknologi di Gunung Butak Banyuglugur

Redaksi

Coretanrakyat.id Banyuglugur, Situbondo – Jumat, 20 Juni 2025: Keberadaan industri pengolahan rumput laut yang semula diharapkan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Banyuglugur, Situbondo, kini menjadi sumber kekecewaan mendalam. PT Fuyuan Bioteknologi, salah satu perusahaan pengolahan rumput laut terbesar di wilayah ini, diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan lingkungan hidup, dengan membuang limbah secara ilegal sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Keterangan Fhoto: Tumpukan Menggunung Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Tekhnologi ini Memang dibuang di Sekitar Lokasi Warga dan Lahan Perhutani Sejak tahun 2021- Saat ini.

Pabrik Impian yang Menjadi Ancaman:

PT Fuyuan Bioteknologi awalnya hadir dengan janji menciptakan lapangan pekerjaan dan mengangkat taraf hidup masyarakat lokal. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan fakta sebaliknya. Bukannya memberikan manfaat berkelanjutan, perusahaan ini justru menjadi sumber pencemaran lingkungan yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan temuan investigatif yang dihimpun media bersama sejumlah elemen masyarakat dan aktivis lingkungan, PT Fuyuan Bioteknologi diketahui telah membuang limbah industri secara sembarangan dan tidak sesuai prosedur ke kawasan Gunung Butak, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Limbah tersebut berupa limbah padat dan cair yang tergolong sebagai limbah Berbahaya, dengan dampak destruktif terhadap ekosistem dan kesehatan manusia.

Warga pun mengeluhkan bau menyengat akibat adanya penimbunan limbah Rumput laut yang telah menahun ini.

Maka daripada itu Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin terhadap operasional pabrik dan memastikan bahwa pabrik mematuhi peraturan lingkungan yang sudah ada.

Bau busuk yang keluar dari lokasi penimbunan limbah industri rumput laut yang telah menahun ini, memang telah lama dikeluhkan oleh warga setempat.

Keberadaan limbah padat yang ditimbun tak jauh dari pemukiman dan lahan kerja warga inipembuangan limbah industri ini diduga ilegal dan menyalahi aturan.

Tak hanya bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan, limbah ini juga tercecer di jalan desa dari truk pengangkut limbah yang hilir mudik tiap harinya.

Limbah Menumpuk Selama Bertahun-Tahun, Mengapa DLH Kabupaten Situbondo Awalnya Bungkam?,

Ironisnya, dugaan kuat praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2021, namun hingga pertengahan tahun 2025 belum pernah disentuh proses hukum ataupun tindakan resmi dari pemerintah daerah. Ketika dikonfirmasi soal potensi adanya pembiaran atau permainan antara oknum aparat penegak hukum (APH) dan pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo melalui Kabid PPLB3PK, Hendrayono, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui sama sekali perihal kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga
Momentum Bersama: Komitmen Komunitas Sego Anget Surabaya Dalam Menangkan Ganjar Mahfud pada Pilpres 2024

“Terima kasih atas informasinya. Kami baru tahu hari ini dari teman-teman media. Kamis kemarin, 19 Juni, kami langsung menurunkan tim ke lokasi untuk mengecek langsung,” kata Hendrayono.

Setelah melakukan pemeriksaan lapangan, pihak DLH Situbondo membenarkan adanya praktik pembuangan limbah ilegal oleh PT Fuyuan. Bahkan, limbah tersebut ditemukan telah menggunung dan tidak melalui proses pengelolaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Tindakan Tegas DLH: Surat Resmi Dilayangkan.

Menindaklanjuti hasil temuan lapangan tersebut, DLH Situbondo melalui Kabid PPLB3PK telah melayangkan surat resmi teguran kepada manajemen PT Fuyuan Bioteknologi pada Jumat, 20 Juni 2025.

“Saya sendiri yang tanda tangan dan kirimkan surat teguran kepada pihak perusahaan. Temuan kami di lapangan sangat serius. Lokasi pembuangan limbah ada di area Gunung Butak, yang notabene wilayah lindung dan dekat dengan permukiman warga,” tegas Hendra saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis sore.

Jenis Limbah dan Dampak yang Ditimbulkan:

PT Fuyuan Bioteknologi menghasilkan dua jenis limbah utama:

1. Limbah Padat:

Merupakan sisa rumput laut hasil ekstraksi karaginan. Kandungan utamanya berupa selulosa, yang bila tidak diolah dapat menjadi limbah organik menumpuk, mencemari tanah, menimbulkan bau, dan mengganggu mikroorganisme alami di dalam tanah.

2. Limbah Cair:

Mengandung senyawa alkali, senyawa organik tinggi, dan zat pengotor lain. Bila masuk ke aliran sungai atau tanah resapan, limbah ini dapat mencemari sumber air bersih, mematikan biota air, serta menyebabkan penyakit kulit, saluran pencernaan, hingga gangguan sistemik pada manusia.

Limbah dalam kategori ini masuk dalam jenis limbah yang harus dikelola secara khusus, dari proses penyimpanan, pengangkutan, hingga pembuangan akhir. Semua tahapan tersebut wajib dilakukan oleh pihak ketiga profesional dan memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sampah DLH Ikut Dibuang di Lokasi yang Sama:

Yang tidak kalah mengkhawatirkan, dalam investigasi yang sama, tim media juga menemukan bahwa sampah pasar milik DLH Situbondo turut dibuang di lokasi tersebut. Namun menurut Hendrayono, kebijakan ini akan segera dievaluasi dan dihentikan.

Baca juga
Dua Oknum Kades di Situbondo Dilaporkan Tim Hukum Paslon 01 ke Bawaslu

“Kami juga baru tahu bahwa armada pengangkutan kami turut membuang sampah pasar di wilayah itu. Mulai minggu ini, sampah tersebut akan kami alihkan ke TPA Cappore Tengah. Ini bagian dari langkah penertiban internal kami juga,” jelasnya.

Aturan yang Diabaikan dan Sanksi yang Mengintai:

Tindakan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai aturan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup. Regulasi utama yang dilanggar dalam kasus ini meliputi:

PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah;

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah;

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan pasal 97 hingga 120 dalam UU No 32 Tahun 2009, pelanggaran terhadap pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi pidana, baik berupa denda yang besar maupun hukuman penjara hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat dampak dan intensitas pelanggaran.

Masyarakat Desak Aparat Bertindak Tegas:

Warga sekitar lokasi pembuangan limbah menuntut agar kasus ini tidak hanya berhenti di surat teguran administratif. “Sudah bertahun-tahun kami mencium bau tidak sedap dari arah Gunung Butak. Ada limbah hitam, lengket, dan berbau menyengat. Kami minta pelakunya diproses hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat Kalianget yang enggan disebut namanya.

Mereka juga mendesak agar DLH Situbondo membuka laporan hasil pemeriksaan ke publik, serta menindak siapa pun pihak yang terlibat atau membiarkan pencemaran lingkungan ini terjadi.

Penutup:

Skandal pembuangan limbah secara ilegal oleh PT Fuyuan Bioteknologi di Banyuglugur adalah peringatan keras akan lemahnya sistem pengawasan lingkungan di daerah. Diperlukan keberanian, ketegasan, dan keterbukaan dari instansi pemerintah untuk menangani kasus ini secara tuntas dan transparan. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila penegakan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Keterangan Fhoto: Tumpukan Menggunung Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Tekhnologi ini Memang dibuang di Sekitar Lokasi Warga dan Lahan Perhutani Sejak tahun 2021- Saat ini.

Redaksi Siti Jenar Group Situbondo berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan lingkungan bagi masyarakat.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)