SITUBONDO – Pengacara Budi Santoso, SH, MH mengaku kecewa terhadap pelayanan Bank SMBC Cabang Situbondo. Ia menilai pihak bank tidak memberikan kepastian dan kemudahan kepada nasabah, meskipun pinjaman yang diajukan kliennya telah dinyatakan lunas.
Budi Santoso datang ke kantor Bank SMBC Situbondo sebagai kuasa dari tiga kliennya yang telah menyelesaikan kewajiban kredit. Namun, menurutnya, hingga saat ini status flagging dalam sistem perbankan belum dibuka, sehingga berdampak pada aktivitas keuangan kliennya.

“Pinjamannya sudah lunas, tapi saat mengurus administrasi ke Taspen masih terblokir. Ini menunjukkan flagging belum dibuka,” kata Budi saat ditemui di Situbondo, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, flagging merupakan tanda dalam sistem database lembaga keuangan yang hanya dapat dibuka oleh bank pemberi pinjaman awal. Selama status tersebut belum dibuka, nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain, termasuk bank yang menawarkan bunga lebih rendah.
Menurut Budi, kondisi tersebut merugikan kliennya secara ekonomi. Ia menilai, seharusnya bank memberikan kemudahan, terlebih setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan.
“Klien kami ingin meminjam ke bank lain dengan bunga lebih rendah. Tapi itu tidak bisa dilakukan karena masih ada flagging,” ujarnya.
Budi juga menyebutkan bahwa pembukaan dan penutupan flagging memiliki biaya tersendiri. Namun hingga kini, pihak Bank SMBC Unit Situbondo belum memberikan solusi yang jelas. Dalam pertemuan dengan pihak bank.
Kepala Unit berinisial H menyampaikan bahwa kewenangan pembukaan flagging berada di Kantor Cabang Bondowoso.“Jawaban itu tidak menyelesaikan masalah. Nasabah tetap dirugikan,” kata Budi.
Atas kondisi tersebut, Budi Santoso menyatakan akan melaporkan persoalan ini secara resmi kepada pimpinan pusat Bank CMBC hingga ke Menkeu Purbaya , agar mendapatkan kejelasan dan perlindungan hak nasabah.
“Kami berharap ada perhatian serius. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal kepastian layanan perbankan,” pungkasnya.







