Dugaan Manipulasi Bukti, Penyidikan Kasus Hasyim Asyari Dihentikan Sementara

Redaksi
Doc.Foto Hendriansyah Bersama Supriyadi

Situbondo, Coretanrakyat.id // Penyidikan perkara pidana yang dilaporkan Hasyim Asyari alias Encing ke Polsek Panji dihentikan sementara. Langkah ini diambil karena adanya gugatan perdata terkait perkara tersebut, yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2024/PN.SIT. Gugatan diajukan oleh Supriyadi melalui kuasa hukumnya, Hendriansyah, S.H., M.H., berdasarkan hubungan hukum yang dipermasalahkan.

Kuasa hukum Supriyadi menyebut bahwa gugatan perdata ini merujuk pada dugaan rekayasa dalam bukti kwitansi yang digunakan Encing. “Dalam bukti kwitansi tersebut, awalnya hanya terdapat dua saksi, tetapi tiba-tiba ada empat saksi dengan tulisan yang berbeda dan tidak beraturan. Ini mengindikasikan adanya manipulasi,” ujar Hendriansyah, Jumat (29/11/2024). Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, penyidikan pidana harus ditangguhkan apabila ada sengketa perdata terkait barang atau hubungan hukum yang menjadi objek perkara.

Supriyadi mengungkapkan bahwa hubungan hukumnya dengan Encing sebenarnya hanya berupa penggadaian BPKB mobil, bukan jual beli sebagaimana yang tertulis di kwitansi. Ia mengaku terpaksa menulis “jual beli” pada kwitansi atas permintaan Encing, dengan dalih formalitas. “Saya awalnya menolak, tapi karena saya butuh uang untuk modal tanam bawang, akhirnya saya setuju. Semua saksi tahu kalau itu hanya gadai, bukan jual beli,” tegas Supriyadi, saat di konfirmasi awak media Coretan rakyat.

Lebih lanjut, Supriyadi menyebut bahwa pada Oktober 2023, Encing bahkan sempat menawarkan tambahan uang untuk membeli mobil tersebut secara penuh. Namun, Supriyadi menolak karena mobil itu merupakan kendaraan satu-satunya miliknya. Hendriyansyah menambahkan, “Langkah penghentian sementara ini sudah sesuai aturan dan mencerminkan penghormatan terhadap supremasi hukum. Kami berharap pengadilan segera memutus perkara perdata ini agar keadilan tercapai untuk semua pihak.”

Baca juga
Terduga Pengecer Sekaligus Pengguna Narkoba Lolos Padahal Tertangkap Basah, Ini Hanya Terjadi Di Situbondo Jatim

Penyidikan kasus ini akan dilanjutkan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Situbondo, sesuai dengan aturan yang berlaku.