Coretanrakyat.id Situbondo Jatim Kamis 16 Januari 2025: Drama kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo kian memanas. Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), bersama Eko Prionggo Jati (EPJ), Kepala Bidang Bina Marga PUPP Situbondo, absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1). Ketidakhadiran mereka semakin menambah tanda tanya besar di tengah upaya penegakan hukum yang terus disorot.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, alih-alih memenuhi panggilan, mereka meminta jadwal ulang minggu depan. “Jika keduanya hadir hari ini, sebenarnya penyidik telah menyiapkan upaya paksa penahanan,” ujar Tessa dengan tegas.
Kasus ini mencuat sejak KPK mengumumkan penyidikan pada 27 Agustus 2024. Penyelidikan yang dimulai 6 Agustus itu mengungkap dugaan suap dalam pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Meski sempat tertutup, identitas kedua tersangka akhirnya diumumkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
Langkah KPK tidak berhenti di sana. Pada 28 Agustus 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. Dokumen penting dan barang bukti elektronik berhasil diamankan. Barang bukti ini diyakini menjadi kunci dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan nominal besar dari dana yang semestinya diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi masyarakat.
Yang menarik, Karna Suswandi sempat mencoba melawan status tersangkanya dengan mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, langkahnya gagal total setelah hakim menolak keduanya.
Ketidakhadiran KS dan EPJ dalam panggilan resmi KPK memantik kritik tajam. Masyarakat Situbondo mengecam sikap tidak kooperatif tersebut, yang dianggap mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum. Di sisi lain, tekanan publik agar KPK segera menuntaskan kasus ini semakin besar.
“Dana PEN adalah harapan bagi pemulihan ekonomi masyarakat. Jika disalahgunakan oleh pejabat tinggi, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
KPK kini dihadapkan pada tuntutan untuk bertindak lebih tegas. Dengan absennya kedua tersangka, opsi seperti penjemputan paksa mulai didengungkan. Selain itu, kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK untuk memastikan bahwa hukum tetap tegak, sekaligus menjaga kepercayaan publik yang mulai tergerus akibat ulah oknum pejabat.
Masyarakat Situbondo kini menunggu babak selanjutnya dari drama ini. Apakah KPK akan bergerak cepat, atau kasus ini kembali menjadi salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang berlarut-larut? Satu hal yang pasti, transparansi dan ketegasan menjadi kunci untuk menuntaskan kasus yang telah mencoreng citra pemerintah daerah Situbondo.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)