Coretanrakyat.id Sidoarjo Jawa Timur Selasa 23 September 2025: Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dipastikan akan segera melaporkan Bupati Sidoarjo, Subandi ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan ini terkait mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar aturan penilaian kerja pegawai negeri sipil.

Mimik mengaku tidak dilibatkan dan tidak mengetahui proses mutasi maupun pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.ia menyebut tidak pernah menerima laporan seleksi maupun hasil penilaian kerja ASN.
Konflik antara Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana dan Bupati Subandi semakin panas. Konflik terjadi lantaran Mimik mengaku tak dilibatkan dalam mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN). Mimik berniat melaporkan Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 ASN dimutasi dan dirotasi, dari pejabat tinggi hingga pejabat administrasi. Padahal, menurut Mimik, sebelumnya telah disepakati bahwa pergeseran hanya untuk mengisi 31 jabatan yang kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja),” ujar Mimik Kepada awak media.
Mimik menegaskan mutasi tersebut melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Ia mengatakan akan melaporkan hal ini ke Kemendagri.
“Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” tegasnya.
Dan di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi saat dikonfirmasi oleh awak media ini memastikan mutasi tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi.”
Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah,” kata Subandi di Kantor Kecamatan Waru.
Subandi mengaku tidak masalah dan mempersilahkan wakilnya melapor ke Kemendagri.
“Tidak apa-apa, silahkan,” kata Subandi kepada awak media ini, Senin (22/9/2025). Subandi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi hingga pelantikan ASN telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, kilahnya.
Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa proses mutasi hingga pelantikan telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dianggap sah. “Terkait itu kurang puas atau tidak, monggo silahkan semua sudah kita lakukan TPK. TPK dan PPK sudah berjalan dan dari BKN sudah dinyatakan terkait pelantikan ini sudah diizinkan,” bebernya. Ia mengaku terbuka dengan adanya perbedaan pendapat dengan wakilnya tersebut.
Namun dia Kembali menegaskan dalam konfirmasi oleh awak media kali ini, bahwa dia tidak melakukan jual beli jabatan.

“Berarti kan kita sudah bisa pelantikan.Terkait ini ada mau disampaikan bu Wabup kurang ini itu, tidak apa-apa kita sebagai pimpinan pemerintah daerah menerima dan terbuka. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Sidoarjo Jatim)













