Coretanrakyat.id Situbondo, Rabu 16 Juli 2025: Pengadilan Negeri Situbondo melalui juru sita resmi mengeksekusi sebidang lahan milik Moh. Zaini di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Rabu (16/7). Proses hukum ini dikawal ketat oleh aparat gabungan dari Polres Situbondo, Kodim 0823, serta Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari proses hukum perdata yang telah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan yang sebelumnya menjadi agunan dalam perjanjian utang antara Moh. Zaini sebagai debitur dan pihak kreditur. Ketika kewajiban utang tidak dapat dipenuhi, aset tersebut dilelang secara resmi oleh negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang dimenangkan oleh Hj. Suwaena yang hadir sebagai pembeli sah dengan itikad baik.
Dalam keterangannya, kuasa hukum pemohon eksekusi, H. Ricky, menjelaskan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses peralihan hak atas tanah telah memenuhi syarat legalitas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Putusan pengadilan sudah inkracht, sertifikat hak atas tanah juga telah sah beralih ke tangan klien kami sebagai pemenang lelang. Maka eksekusi ini adalah pelaksanaan hukum yang tidak bisa ditunda atau dihalangi lagi,” ujar H. Ricky di lokasi eksekusi.
Moh. Zaini sempat mengajukan gugatan perlawanan melalui perkara nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sbd. Namun gugatan tersebut telah ditolak secara resmi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, sehingga tidak ada lagi jalur hukum yang terbuka untuk menghentikan eksekusi.
Penetapan eksekusi dilandasi oleh Pasal 195 HIR/211 RBg jo. Pasal 196 HIR/212 RBg, yang memberikan wewenang kepada pengadilan untuk melaksanakan putusan perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata dari tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam negara hukum.
Menariknya, dalam pelaksanaan eksekusi ini, pihak pemohon tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan. Mengingat di rumah tergugat terdapat seorang bayi yang baru lahir, tim pemohon eksekusi telah menyiapkan tempat tinggal sementara sebagai bentuk empati.
“Kami tidak menutup mata terhadap situasi kemanusiaan. Meski ini eksekusi hukum, tapi kami juga manusia yang punya hati. Untuk itu kami bantu keluarga yang terdampak agar tetap memiliki tempat tinggal sementara,” terang salah satu anggota tim eksekusi.
Eksekusi ini mendapat perhatian publik karena melibatkan isu sosial, ekonomi, dan hukum secara bersamaan. Namun, aparat dan pihak terkait berhasil mengedepankan pendekatan profesional dan humanis sehingga proses berjalan aman, tertib, dan tanpa benturan berarti.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan implementasi dari prinsip perlindungan hukum bagi pihak kreditur dan pemenang lelang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan lelang negara yang diatur oleh Kementerian Keuangan.
Proses ini sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara harus bertanggung jawab terhadap kewajiban hukum dan perjanjian yang telah disepakati. Ketidakmampuan menyelesaikan kewajiban utang memiliki konsekuensi hukum, dan negara melalui lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan secara adil dan sah.

Eksekusi di Banyuglugur menjadi contoh bahwa supremasi hukum harus tetap dijaga dalam berbagai keadaan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pengadilan, serta pemohon eksekusi yang taat asas, proses ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan secara tegas namun tetap bermartabat.
(Sub_panpiko – Biro Siti Jenar Group Multimedia)