Coretanrakyat.id Jakarta, Rabu 5 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menepati janjinya untuk menuntaskan kasus mega korupsi di sektor jasa konstruksi Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Setelah melalui proses panjang dan serangkaian penyidikan mendalam, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan lima tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021–2024.

Langkah tegas KPK ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus besar yang sebelumnya telah menyeret mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati, sebagai tersangka utama. Keduanya diduga menjadi pusat kendali dalam persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,55 miliar.
Pada Selasa (4/11/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kelima tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 18.57 WIB. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyebut bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan atas temuan aliran dana dan dugaan suap proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran PEN dan proyek pengadaan barang serta jasa di Situbondo.
“KPK menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo periode 2021–2024,”
ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut Daftar Lengkap Lima Tersangka:
1. Roespandi – Direktur CV Ronggo
2. Adit Ardian Rendy Hidayat (dikenal sebagai Haji Rendy Situbondo) – Direktur CV Karunia
3. Tjahjono Gunawan – Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada
4. Muhammad Amran Said Ali – Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti / Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021–2022)
5. As’ad Fany Balda – Wiraswasta / Direktur PT Badja Karya Nusantara
Kelima nama tersebut disebut memiliki peran strategis sebagai pihak kontraktor pelaksana sejumlah proyek fisik yang dikendalikan melalui jaringan politik dan birokrasi di lingkungan Pemkab Situbondo. Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat untuk memenangkan tender proyek tertentu serta memanipulasi proses administrasi demi memperlancar pencairan dana proyek.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika KPK mulai membuka penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana PEN di Situbondo. Program PEN yang sejatinya ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 justru disalahgunakan menjadi ladang korupsi oleh sejumlah oknum pejabat dan rekanan proyek.
Mantan Bupati Karna Suswandi, yang sebelumnya menjadi ikon pembangunan daerah, kini justru harus menjalani hukuman 6 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam putusan hakim, Karna Suswandi terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan lima tersangka baru ini menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan seluruh rangkaian kasus korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Lembaga ini memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat — baik penyelenggara negara maupun pelaku usaha — akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, apalagi yang memanfaatkan dana pemulihan ekonomi masyarakat. KPK akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang menikmati hasil kejahatan ini diproses hukum,”tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Langkah KPK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama masyarakat Situbondo yang selama ini menunggu kepastian hukum atas kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di wilayah Tapal Kuda Jawa Timur. Publik berharap, upaya tegas KPK tidak berhenti pada penahanan semata, tetapi berlanjut pada pengembalian kerugian negara serta pembersihan praktik kolusi yang selama ini mengakar di sektor konstruksi daerah.
(Red/Tim-Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)













