Situbondo, Coretanrakyat.id // Pengacara senior asal Situbondo, Jawa Timur, dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa tuduhan pencabulan terhadap ZAA, seorang pengasuh pondok pesantren di Situbondo, merupakan berita bohong yang diduga bermotif politik.
Menurut Supriyono, yang juga mantan sekretaris PMII cabang Situbondo, tuduhan tersebut tidak didukung bukti kuat. “Saya dekat dengan ZAA karena kami sama-sama aktivis PMII. Tuduhan ini tidak dapat dipercaya dan cenderung merupakan upaya pembunuhan karakter,” ujarnya pada Minggu (12/1/2025).
Desak Penyelidikan Transparan
Supriyono juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada konfirmasi resmi dari kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, ia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan demi mengungkap kebenaran.
“Kami meminta penyidik untuk segera mengklarifikasi apakah ada cukup bukti guna melanjutkan proses hukum atau justru menghentikan penyelidikan ini,” tambahnya.
Dugaan Motif Politik
Ia menduga kuat adanya motif politik di balik kasus ini, dengan tujuan tertentu untuk memojokkan ZAA. Supriyono bahkan berjanji akan mengungkapkan nama-nama tokoh politik yang diduga terlibat dalam upaya politisasi kasus tersebut.
“Ironisnya, ada indikasi kasus ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Saya akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kejanggalan dalam Laporan
Supriyono juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan pelapor, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Ia mencontohkan laporan yang menyebut kejadian terjadi pada November 2023, padahal santri yang bersangkutan sudah tidak berada di pondok pesantren ZAA sejak Oktober 2023.
“Laporan ini penuh dengan ketidaksesuaian fakta, yang menunjukkan adanya manipulasi atau kesalahan dalam laporan,” jelasnya.
Dampak pada Lembaga Pesantren
Kasus ini dinilai membawa dampak serius, baik secara personal bagi ZAA maupun secara institusional bagi pondok pesantren yang terlibat. Supriyono menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi kasus seperti ini, mengingat besarnya dampak terhadap reputasi individu dan lembaga.
Sementara itu, wali santri dari salah satu pondok pesantren di Kecamatan Panji, Situbondo, sebelumnya telah melaporkan dugaan pencabulan ini ke DPRD setempat, setelah anaknya diduga menjadi korban staf pengajar di pesantren tersebut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.