Coretanrakyat.id Besuki, Situbondo – 23 Juli 2025: Langkah tegas kembali diambil jajaran Polsek Besuki, Situbondo, dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya dan praktik ilegal kefarmasian. Pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, dua pria berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di kawasan Pasar Besuki. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa keahlian.

Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Besuki, AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., M.H., bersama jajaran tim operasional yang terdiri dari personel terbaik Polsek Besuki. Tindakan tersebut menuai apresiasi karena mampu mengungkap upaya peredaran gelap obat keras jenis pil Trex serta indikasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berikut Dibawah ini Identitas Tersangkanya.
Dua pria yang diamankan di lokasi kejadian diketahui bernama:
Ali (31), warga Kampung Pesisir, Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.
Faris (24), dengan alamat yang sama.
Mereka ditangkap berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) serta Pasal 436 ayat (1 dan 2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mengatur tentang larangan distribusi dan produksi sediaan farmasi tanpa izin edar serta praktik kefarmasian tanpa kompetensi resmi.
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan bermula ketika personel Polsek Besuki tengah melakukan patroli rutin dan memperoleh laporan dari warga mengenai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar Pasar Besuki. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mengamankan para pelaku di tempat kejadian bersama barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan tersebut.

Adapun Beberapa Barang Bukti yang Berhasil Diamankan;
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita ribuan butir pil terlarang, uang tunai hasil transaksi, hingga alat hisap sabu. Berikut rincian barang bukti:
Dari tersangka Ali:
9.432 butir pil Trex
146 butir pil Distro
3 unit handphone (Oppo Reno 9, Oppo A57, dan Realme C2)
Dompet berisi uang transaksi Rp50.000
Uang tunai Rp1.110.000
1 senjata tajam jenis pisau
Buku rekening BRI
4 korek api, 2 pipet, 1 plastik cotton bud
1 botol bekas sabu
Dari tersangka Faris:
Tas selempang kecil
25 butir pil Trex dalam bungkus rokok Raptor
Uang transaksi Rp30.000
Dompet hitam, kartu ATM BRI
HP Oppo warna hitam
Uang tunai Rp190.000
Dari saksi Rahman:
10 butir pil Trex
Uang transaksi Rp20.000
Dari saksi Ifan:
KTP
Uang transaksi Rp10.000
Saksi-Saksi di Lokasi Kejadian.
Selain pelaku, beberapa warga turut menjadi saksi dalam penangkapan ini, di antaranya:
Deni (21), warga Kalimas
Ifan (20), warga Besuki
Yayan (21), warga Blimbing
Rian (20), warga Bloro
Joni (20), warga Besuki
Rahman (20), warga Langkap
Para saksi ini memberikan keterangan kepada petugas terkait kejadian serta aktivitas yang mereka lihat di sekitar lokasi.
Tim Petugas yang Terlibat:
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Besuki AKP Febry Hermawan, dengan dukungan penuh dari tim gabungan, antara lain:
Aipda Agus Bastomi, S.H. – Ps. Kanit Reskrim
Bripka Firman Sigiatmo – Ps. Kanit Samapta
Brigpol A. Nurul Hidayat – Banit Lantas
Briptu Abdur Rahman Wahid, S.H. – Banit Reskrim
Bripda M. Ghazal Fikri Al Aslam HP – Banit Reskrim
Bripda Rio Aldona Hari – Banit Reskrim
Tindak Lanjut:
Setelah penangkapan, seluruh pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Laporan resmi juga telah disampaikan kepada jajaran pimpinan Polres Situbondo guna koordinasi penanganan lanjutan terhadap jaringan yang lebih luas.
Imbauan Kepolisian:
Kepolisian mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu membongkar peredaran obat terlarang. AKP Febry Hermawan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan hukum yang membahayakan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik semacam ini di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.

Penutup:
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat Situbondo bahwa peredaran obat keras dan narkotika dapat terjadi di tengah-tengah lingkungan sehari-hari, bahkan di tempat umum seperti pasar tradisional. Namun, berkat kecepatan dan kesigapan aparat kepolisian, mata rantai kejahatan tersebut berhasil diputus lebih awal.
(Redaksi/Tim Investigasi – Siti Jenar Group Multimedia Biro Besuki-Situbondo Jatim)