Situbondo – Dugaan keterlibatan Plt Kepala Desa Sumberanyar, HF, dalam kasus narkoba berubah menjadi kontroversi besar. HF bersama dua rekannya ditangkap oleh Polsek Mlandingan Resort Situbondo pada Senin, 20 Januari 2025. Namun, hanya beberapa pekan berselang, mereka dibebaskan setelah menjalani asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada Jumat, 7 Februari 2025.
Pembebasan ini sontak memicu amarah warga. Banyak yang mempertanyakan apakah HF mendapatkan perlakuan istimewa karena statusnya sebagai pejabat desa.
Saat Kasat Narkoba Polres Situbondo di konfirmasi bahwa ketiga tersangka hanya berstatus pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan sosial, “Ungkap Kasat Narkoba.
Namun, keputusan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah warga meragukan transparansi proses hukum yang dijalani HF dan dua rekannya.
“Kalau masyarakat biasa yang kena kasus narkoba, apakah perlakuannya akan sama? Kami ingin kejelasan!” tegas seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan perlakuan khusus terhadap HF. Sementara itu, gelombang kekecewaan terus membesar di tengah masyarakat yang merasa hukum tak berpihak kepada rakyat kecil.
Apakah ini murni keputusan hukum atau ada permainan di balik layar? Masyarakat menunggu kejelasan!